Ilmu HRD

Blog berbagi ilmu untuk praktisi HR

Breaking

Cari di Blog Ini

Showing posts with label CB. Show all posts
Showing posts with label CB. Show all posts
Monday, April 19, 2021

Serba serbi THR dan aturannya di Tahun 2021

DEFINISI TUNJANGAN HARI RAYA (THR)

Dalam Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pemgusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. THR ini mulai dikenal sejak Tahun 1952 yang pada saat itu pemerintah mengadakan program tunjangan bagi para priyayi atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian di tahun 1994 melalui Peraturan Menteri No.4 Tahun 1994 secara resmi THR diatur dan dinyatakan sebagai hak pekerja yang wajib diberikan oleh Pengusaha.

Baca : Tunjangan Hari Raya (THR) dulu hingga kini



DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.6 Tahun 2016 sebagai peraturan pelaksana PP No.78 Tahun 2015 (sebelumnya di atur dalam Permen No. 4 Tahun 1994
  2. Pasal 9 PP 36 Tahun 2021


SIAPA YANG BERHAK?

  1. Pekerja yang mempunyai masa kerja selama 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih (Pasal 2 Ayat 1).
  2. Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan PKWT maupun PKWTT. (Pasal 2 Ayat 2).
  3. Bagi Pekerja dengan status PKWT, syaratnya adalah pada saat hari raya keagamaan (yang ditentukan/disepakati) masih ada hubungan kerja  dengan perusahaan (Pasal 7 Ayat 3).
  4. Bagi pekerja dengan PKWTT yang mengalami PHK sehingga tidak ada lagi hubungan kerja dengan Pengusaha masih berhak mendapatkan THR dengan syarat PHK terjadi maksimal 30 hari sebelum hari raya keagamaan (yang ditentukan/disepakati). (Pasal 7 Ayat 1).
  5. Bagi pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain (OUTSOURCING), dengan masa kerja berlanjut berhak mendapatkan THR dari perusahaan baru apabila dari perusahaan lama pekerja belum mendapatkan THR. (Pasal 8)


BESARAN THR

  • Besarnya THR adalah 1 x upah untuk pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun (12 bulan), dan proporisional upah jika masa kerja kurang dari 12 bulan. (Pasal 3)
  • Apabila KEBIASAAN YANG SUDAH BERJALAN dan ditetapkan dalam PP,PKB, atau perjanjian kerja besarnya THR lebih besar dari ketentuan normative, maka ketentuan yang berlaku adalah ketentuan yang merupakan KEBIASAAN YANG SUDAH BERJALAN.


 CARA PEMBAYARAN THR

  1. SESUAI HARI RAYA KEAGAMAAN MASING2 PEKERJA (Pasal 5 Ayat 1), kecuali ditentukan lain SESUAI KESEPAKATAN antara pekerja dan pengusaha yang dituangkan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB. (PasaL 5 Ayat 3).
  2. Pembayaran THR, PALING LAMBAT 7 HARI SEBELUM HARI RAYA (Pasal 5 Ayat 4).
  3. THR harus diberikan kepada pekerja DALAM BENTUK UANG DAN MATA UANG RUPIAH (Pasal 6)


PERUSAHAAN TERDAMPAK COVID

Pemerintah melalui SE Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/6/HK.04/IV/2021 memberikan panduan kepada para pemimpin daerah untuk melakukan tindakan terhadap perusahaan yang terdampak pandemic COVID-19 sehingga mengalami kesulitan untuk membayarkan THR kepada pekerjanya;

  1. Mewajibkan pengusaha utuk melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat pembayaran tetap dilakukan sebelum hari raya.
  2. Meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal yang transparan.
  3. Memastikan kesepakatan pembayaran THR tsb tudak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR.
  4. Meminta perusahaan melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya.


SANKSI

Bagi perusahaan yang lalai dalam membayar THR kepada pekerjanya maka akan diberikan sanksi yaitu;

  • Denda 5% dari total THR yang menjadi hak pekerja, sejak batas waktu pembayaran yang seharusnya. Denda ini diperuntukan bagi kesejahteraan pekerja ybs. (Pasal 10).
  • Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketetuan dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional.

Lihat video penjelasan mengenai serba serbi THR dan aturannya di tahun 2021 disini: https://youtu.be/4EI5SrWdMvA


Sunday, January 31, 2021

Daftar Upah Minimum Daerah di Indonesia Tahun 2021

Seperti yang banyak diketahui masyarakat pada umumnya, setiap tahun upah minimum selalu mengalami kenaikan karena adanya beberapa faktor antara lain adalah tingkat Komponen Hidup Layak (KHL) yang dipengaruhi inflasi, dan tingkat pertumbuhan domestik bruto. Untuk tahun 2021 ini dengan adanya pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak Maret 2020, menyebabkan banyak perusahaan terdampak karena tidak dapat menjalankan operasional sebagaimana biasanya. Ini meyebabkan pendapatan perusahaan berkurang drastis pada sektor-sektor tertentu seperti sektor pariwisata, hiburan, pusat perbelanjaan, manufaktur, dan masih banyak lagi. 

sumber gambar : www.waspada.co.id


Pemerintah sebagai otoritas yang dapat menentukan kebijakan dalam hal ketenagakerjaan kemudian menjawab melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19.  Dalam surat tersebut Pemerintah memberikan arahan kepada kepala daerah dalam hal ini gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan langkah-langkah dalam menetapkan upah minimum sbb:

  1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020
  2. Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020


Alhasil bebarapa propinsi memang tidak menaikkan upah minimum daerahnya, namun tidak sedikit pula daerah-daerah yang tetap menaikkan upah minimumnya.


Baca : SE Menaker tak digubris


Sebut saja Provinsi Jawa Timur misalnya, UMP Jatim naik sebesar 5,65% atau menjadi Rp 1.868.000. Jumlah tersebut termasuk yang tertinggi di Indonesia. Selain Jatim, UMP di Sulawei Selatan juga naik sebesar 2,00% per 1 Januari 2021. Angka UMP 2021 di Sulsel juga naik dari Rp 3.103.800 per bulan menjadi Rp 3.165.876 per bulan. Hal serupa juga terjadi di DIY dan Jateng. Papua Barat sendiri untuk Upah Minimum Propinsi tidak mengalami kenaikan namun Upah Minimum Sektoral khususnya sektor MIGAS justru mengalami kenaikan yang signifikan yaitu sekitar 17% yakni dari semula Rp. 4.273.600 menjadi Rp. 5.000.000 per bulan.

Untuk melihat daftar lengkap Upah Minimum daerah di seluruh Indonesia, silahkan baca di UPAH MINIMUM 2021





Sunday, June 07, 2020

Sekilas tentang TAPERA

Asal usul TAPERA

Salah satu amanat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah berdasarkan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 adalah bahwa negara menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif. Karena itu penyediaan perumahan menjadi salah satu prioritas utama bagi Pemerintah.(www.tapera.go.id)

Sebelumnya pemerintah telah memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan atas tempat tinggal, namun tidak untuk warga negara secara keseluruhan, hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui program BAPERTARUM atau Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Rakyat, melalui Keputusan Presiden No. 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. Badan ini kemudian dibubarkan secara resmi pada tanggal 24 Maret 2018, dengan berlakunya Undang-Udang No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Antara Bapertarum dan TAPERA adalah sama-sama merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menjamin pemenuhan kebutuhan tempat tinggal bagi warga negaranya. Bedanya hanyalah Bapertarum hanya diperuntukkan untuk PNS dan pesertanya juga hanya PNS, sedangkan TAPERA diperuntukkan untuk semua warga negara Indonesia bahkan warga negara asing yang tentunya memiliki syarat menjadi peserta.

Sumber : www.tribunnews.com


Dasar Hukum

Tabungan Perumahan Rakyat ini berdasarkan atas Undang Undang No.4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat, serta peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.


Definisi TAPERA

TAPERA atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. (Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2016). Dari definisi ini dapat kita ketahui unsur-unsur dari TAPERA adalah; ada peserta, ada simpanan, dan ada manfaat.

Nah sambil menikmati hari pertama karantina di suatu tempat di Jakarta, saya akan coba merangkum penjelasan satu demi satu unsur-unsur dari TAPERA yang dimaksud dalam paragraf di atas.

1. PESERTA

Peserta TAPERA terdiri dari dua yaitu;
a. Pekerja
b. Pekerja Mandiri

Yang wajib menjadi peserta adalah pekerja yang memiliki penghasilan minimal sesuai Upah Minimum yang berlaku di tempat kerjanya dan juga berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah.
Untuk peserta pekerja mandiri yang berpenghasilan dibawah Upah Minimum, diperbolehkan tetap mendaftar. Termasuk dalam peserta pekerja TAPERA antara lain; PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pekerja BUMN/BUMD, Pekerja Swasta, dan Pekerja lain yang menerima upah.

Kepesertaan ini akan berakhir jika :
a. Pensiun
b. Mencapai usia 58 bagi peserta mandiri
c. Meninggal dunia
d. Tidak memenuhi syarat peserta selama 5 tahun berturut turut

Pekerja Warga Negara Asing / TKA
Merujuk ke pasal 7 huruf (j) jo. Pasal 1 ayat 11 PP No.25 Tahun 2020 bahwa warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan dapat menjadi peserta TAPERA.


2. SIMPANAN

Dalam Pasal 15 PP No.25/2020 ditentukan besarnya simpanan yang harus disetor setiap bulannya adalah 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk peserta Pekerja, dan 3% (tiga persen) dari penghasilan Pekerja Mandiri. Untuk peserta pekerja besaran 3% dibebankan kepada;
a. Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari gaji atau upah
b. Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari gaji atau upah

Berbeda dengan ketentuan perhitungan iuran BPJS TK dan BPJS Kesehatan dimana secara tegas menyebutkan bahwa besarnya iuran didapat dari prosentase tertentu dikalikan Upah, maka untuk TAPERA ini lebih memberikan pilihan yaitu dari gaji saja atau upah yang penting memenuhi kriteria Pasal 5 ayat 3, yaitu gaji atau upahnya tidak di bawah upah minimum. Jika gaji (gaji pokok) sudah sesuai upah minimum maka besarnya simpanan dapat diambil dari prosentase dikalikan gaji pokok saja. Namun jika komponen gaji pokok saja masih dibawah upah minimum maka pengalinya adalah besarnya upah yaitu terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.


3. MANFAAT

Sesuai namanya, maka manfaat utama dari TAPERA adalah untuk pembiayaan perumahan bagi pesertanya (Pasal 37), terdiri dari:
a. pemilikan rumah;
b. pembangunan rumah; atau
c. perbaikan rumah.

Nah untuk mendapatkan manfaat tersebut tentunya peserta harus telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 38 PP tersebut. Bagaimana jika kepesertaan berakhir namun peserta belum memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat tersebut?.

Dalam Pasal 1 ayat 1 PP No.25/2020 menyebutkan :
"Tabungan Perumahan Ralryat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara pcriodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir."

Artinya jika kepesertaan berakhir namun peserta belum memenuhi persyaratan mendapatkan manfaat TAPERA maka, simpanan yang telah disetorkan akan dikembalikan berikut dengan pemupukannya atau dalam istilah BPJS Ketenagakerjaan adalah dana pengembangannya.

Kapan Mulai berlaku?

Sebagaimana peraturan perundangan lainnya, maka ketentuan dalam PP ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 20 Mei 2020. Namun khusus peserta dari kategori Pekerja Swasta, maka Pemberi Kerja baru diwajibkan 7 (tujuh) tahun setelah PP ini diundangkan, yaitu tanggal 20 Mei 2027 (Pasal 68 PP No.25/2020)

Sanksi bagi Pemberi Kerja yang tidak memenuhi ketentuan PP No.25/2020

Pasal 56 menyebutkan sbb:
Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatantertulis;
b. denda administratif;
c. memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja;
d. pembekuan izin usaha; dan/atau
e. pencabutan izin usaha


Download Link :

Tuesday, February 18, 2020

4 Manfaat SIPP Online Untuk Perusahaan

Bintuni, 18-02-2020. Sebuah perusahaan yang baik harus memliki scope hak & kewajiban yang jelas bagi setiap karyawannya baik itu perihal gaji, tunjangan dan sebagainya, perusahaan juga wajib memastikan seluruh karyawannya dilindungi oleh proteksi kesehatan dan keselamatan kerja terutama bagi pekerja lapangan.

Saat ini tentu sudah banyak cara tersedia untuk melakukan hal tersebut, misalnya saja melalui jasa konsultan swasta atau perusahaan plat merah pun juga siap melayani. Namun kali ini mari membahas salah satu perusahaan plat merah yang menyediakan layanan tersebut yaitu BPJS Ketenagakerjaan,

SIPP atau Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan merupakan salah satu pengembangan dari sistem BPJS yang terdahulu, pada dasarnya SIPP adalah platform yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap perusahaan dalam mengelola segala keperluan karyawannya sehingga apapun nanti yang merujuk kepada hak & kewajiban baik perusahaan atau karyawan menjadi jelas.

Ilustrasi Lingkungan Bekerja di Dalam Kantor
Kesadaran akan hal tersebut perlu dibangun supaya menghasilkan sebuah tata kelola informasi yang jelas sehingga dapat mengurangi celah-celah kecurangan di dalam prosesnya, pemerintah juga harus terus mendorong perusahaan untuk menggunakan SIPP tersebut terlebih hanya membutuhkan koneksi internet untuk dapat mengakses platform tersebut. Selain itu, dengan adanya kehadiran SIPP secara langsung membantu divisi HRD (Human Resource Development) di setiap perusahaan dalam melakukan pengarsipan data-data karyawan yang tentu akan berguna misal dalam perihal penggajian dan pemberian bonus tahunan.

Berikut ini 4 manfaat apabila sebuah perusahaan menggunakan SIPP, sebagai berikut:

1. Informasi Menjadi Aman Karena Disimpan Oleh BPJS Ketenagakerjaan

Menggunakan SIPP secara tidak langsung telah melakukan backup informasi penting karyawan, backup sebenarnya dibutuhkan bagi setiap perusahaan terutama yang menyimpan data-data penting untuk menghindari kehilangan data akibat hal-hal yang tidak diinginkan.

Keamanan data memang kini menjadi isu penting apabila berbicara mengenai transaksi online, SIPP pun telah mencegah dan memperkecil kemungkinan kebocoran data dengan menggunakan beberapa teknologi pengamanan terkini seperti OTP (one-time pin), auto logout setelah lima menit tidak ada aktivitas, hingga penggunaan teknologi SSL (secure socket layer) yang berfungsi mengubah data transaksi antara user dan website menjadi kumpulan kode yang terenkripsi.

2. Dapat Diakses Di Mana Saja dan Kapan Saja

SIPP online merupakan pembaharuan dari SIPP offline versi desktop, hal ini patut diapresiasi mengingat kini perubahan zaman yang serba digital menuntut kita untuk berbuat lebih cepat dan dinamis. Dengan adanya SIPP online, maka divisi HRD yang memiliki kontak langsung dengan SIPP dapat melakukan perubahan data kapan saja dan di mana saja, sehingga jarak dan waktu bukan menjadi alasan untuk bekerja lelet.

3, Terciptanya Integrasi Data yang Baik

Dengan menggunakan sistem SIPP online ini, proses integrasi data antara pihak perusahaan dengan BPJS sangat dimungkinkan, proses ini sangat dibutuhkan mengingat karyawan/pekerja dan perusahaan wajib dimonitor oleh negara yang tentunya di bawah hukum yang berlaku.

SIPP online juga berguna saat terjadi ketidakcocokan data menurut karyawan dan perusahaan, permasalahan tersebut dapat diperiksa kebenarannya dengan mengakses SIPP online, maka informasi yang diperdebatkan dapat diverifikasi dengan benar.


4. Meminimalisir Terjadinya Fraud

Sistem online terkenal akan manfaatnya dalam mengurangi tindakan kecurangan, maka hal itu juga yang ditawarkan oleh SIPP online. Misalnya saja saat perusahaan berkewajiban untuk membayar kewajiban untuk karyawan akan melalui SIPP online, sehingga jelas kemana uang dikirim serta pada tanggal berapa dan pukul berapa.

Dengan demikian, seluruh proses administrasi karyawan yang selama ini dilakukan di perusahaan dapat berlangsung lebih cepat dan semakin transparan dengan adanya SIPP online.

Itulah berbagai manfaat dari penggunaan SIPP Online, Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi anda.

Sunday, January 12, 2020

Upah Sundulan


Apa itu upah sundulan?

Hingga tulisan ini diposting, penulis belum menemukan definisi resmi apa itu upah sundulan. Namun ada beberapa difinisi yang bisa menjadi acuan sbb:
Upah Sundulan adalah tekanan yang terjadi dalam struktur patokan upah terhadap patokan – patokan upah yang berada di bagian atas karena upah yang terendah harus dinaikkan mengikuti kenaikan UMP/UMK. (eros alrasyd – http://www.spsitasik.wordpress.com)

Pada dasarnya, upah sundulan adalah upah yang diberikan perusahaan kepada pekerja apabila ada kenaikan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah, yang mana penetapannya dilakukan agar pekerja yang tadinya sudah mendapat upah di atas upah minimum tidak mendapat upah sebesar upah minimum setelah adanya kenaikan. (Budi Dharma Hutauruk, S.H. – http://www.hukumonline.com)

Dari 2 pendapat mengenai definisi upah sundulan maka menurut penulis, Upah Sundulan merupakan Upah yang ditetapkan menurut perhitungan tertentu dengan tujuan agar upah yang sudah di atas UMP/UMK tidak akan sama atau bahkan di bawah UMP/UMK baru.






Jadi dengan adanya upah sundulan pekerja yang masa kerjanya lebih lama tidak disamakan dengan pekerja yang baru masuk. Karena jika hal tersebut terjadi maka akan menimbulkan demotivasi bagi pekerja yang lebih lama masa kerjanya. Hal ini sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015, menyebutkan;
Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.

Dasar Hukum Penerapan Upah Sundulan.

Belum ada satu aturan pun yang secara tegas mengatur upah sundulan. Namun dari ketentuan PP 78 Tahun 2015 Pasal 42 ayat (1) sebagaimana di atas menyiratkan agar Pengusaha memberikan upah lebih tinggi dari UMP/UMK untuk pekerja yang masa kerjanya di atas 1(satu) tahun.

Bagaimana menentukan besarnya upah sundulan?

Masing-masing perusahaan memiliki metode perhitungan sendiri-sendiri untuk menentukan formula besaran upah sundulan.

Untuk dapat menghitung formula upah sundulan, terlebih dahulu harus ditetapkan variabel-variabel sbb:

1. (UBL), batas bawah upah lama
2. (UAL), batas atas/tertinggi upah lama
3. (UL), upah lama
4. (UB), upah baru (setelah ada sundulan)
5. (UBB), batas bawah upah baru (UMP baru)
6. (UAB), batas atas/tertinggi upah baru
7. i, increment, membedakan selisih upah karyawan berdasarkan masa kerja
8. a = UAL - UBL
9. b = UAB - UBB – i

Gambar 1. Formula Upah Sundulan

Dari variable - variable di atas, kemudian didapatlah FORMULA UPAH SUNDULAN, yang diilustrasikan dalam Gambar 1 sbb :

UB = (a/b)UL + (UBB+i)-(UBL(a/b))
  

Bagi yang berminat mendownload aplikasi Formula Upah Sundulan Versi Excel, dapatkan melalui link form DISINI




Saturday, August 04, 2018

Aturan Baru BPJS Kesehatan : Anggaran defisit, pelayanan menjadi sulit?

Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial telah mengamanatkan kepada 2 (dua) Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab kepada Presiden untuk menyelenggarakan jaminan sosial kepada seluruh masyarakat Indonesia. 2(dua) badan tersebut yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan dahulunya adalah PT. Jamsostek (Persero).

Sejak dimulainya pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan, banyak sekali permasalahan baik dari sisi pembayaran premi maupun dari sisi pelayanan kesehatan itu sendiri. Namun demikian keberadaan BPJS Kesehatan ini dirasa sangat membantu terutama bagi masyarakat yang tidak mampu, Bayangkan saja, masyarakat yang dulunya tidak mengenal bahkan mustahil memiliki asuransi kesehatan untuk dirinya dan keluarganya, kini dapat memiliki asuransi kesehatan dan ditanggung biaya kesehatannya oleh penjamin kesehatan dengan premi yang sangat kecil bahkan bebas premi bagi masyarakat yang tergolong miskin (Penerima bantuan Iuran) karena preminya dibayar oleh Pemerintah Indonesia.






Penerimaan premi lebih kecil dari jumlah klaim yang dibayarkan BPJS

Dikutip dari halaman CNNindonesia.com, bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membukukan klaim sepanjang tahun 2017 sebesar Rp.84 triliun. Jumlah klaim tersebut melampaui pendapatan iuran perseroan yang hanya sebesar Rp.74,25 triliun pada periode yang sama.

Biaya pelayanan kesehatan yang paling besar dibayar BPJS Kesehatan untuk penyakit berat atau disebut katastropik, misalnya kanker, jantung, dan gagal ginjal. Tahun 2017 BPJS Kesehatan membayar biaya pelayanan penyakit jantung sebesar Rp9,2 triliun, kanker Rp3 triliun, dan gagal ginjal Rp2,2 triliun. Selain itu, ada beberapa penyakit lain yang tidak tergolong katastropik tapi penjaminannya menyedot dana besar yakni katarak di tahun 2017 penjaminan yang dibayar BPJS Kesehatan mencapai Rp2,65 triliun, bayi baru lahir sehat Rp1,17 triliun, dan rehabilitasi medik serta fisioterapi Rp965 milyar. (Hukumonline.com)

Selanjutnya di halaman kompas.com disebutkan bahwa hingga 1 Juli 2018 ini, peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan telah mencapai 199 juta jiwa atau sekitar 80 persen dari keseluruhan populasi penduduk Indonesia. Berdasaran informasi dari Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, kemungkinan terpenuhinya target kepesertaan hingga akhir tahun tidak dapat menutupi defisit yang tahun lalu mencapai Rp 9,75 triliun. Hal ini disebabkan, iuran kepesertaan BPJS Kesehataan dianggap terlalu murah.
Selain kecilnya premi, hal lain yang menjadi faktor minimnya penerimaan premi BPJS Kesehatan adalah masih banyaknya peserta yang terlambat membayar iuran dan menunggak, khususnya bagi peserta mandiri (Peserta Bukan Penerima Upah).

Upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan

Berbagai upaya telah dilakukan pihak BPJS Kesehatan demi terpenuhinya pelayanan yang harus diberikan kepada peserta sebagaimana diamanatkan undang-undang. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menaikkan premi iuran per 1 April 2016. Ketentuan kenaikan iuran ini dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016.

Rupanya langkah tersebut belum juga menjadi solusi mengatasi minimnya anggaran BPJS untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan,, maka upaya berikutnya adalah BPJS Kesehatan menerbitkan 3 Perdir Jampelkes yang terdiri dari

  1. Perdir Jampelkes BPJS Kesehatan No.2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan.
  2. Perdir Jampelkes BPJS Kesehatan No.3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan 
  3. Perdir Jampelkes BPJS Kesehatan No.5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik
Gambar 1 : Aturan baru BPJS Kes
sumber gambar : https://padek.co/koran/padangekspres.co.id/

Poin penting dari 3(tiga) aturan baru BPJS Kesehatan

Berdasarkan informasi dari pihak BPJS Kesehatan yang penulis kutip dari halaman www.hukumonline.com dapat dijelaskan poin-poin penting tentang 3(tiga) aturan baru BPJS yaitu:

  1. BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan kesehatan untuk tiga jenis penyakit itu. Tapi, untuk mendapat pelayanan tersebut ada syarat yang harus dipenuhi.
  2. Untuk penyakit katarak, peserta yang bisa mendapat pelayanan operasi katarak yakni mereka dengan visus kurang dari 6/18. Sebelum menerbitkan ketentuan tersebut, BPJS Kesehatan sudah melibatkan pemangku kepentingan termasuk organisasi profesi Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami).
  3. Untuk penjaminan bayi lahir sehat sebagaimana diatur dalam Perdir Jampelkes No.3 Tahun 2018, BPJS Kesehatan telah berdiskusi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). bahwa dengan aturan baru penjaminan untuk peserta yang melahirkan dengan anak yang lahir sehat, penjaminannya satu paket dengan klaim ibunya. Sebelumnya, penjaminan bayi dan ibunya dilakukan dengan 2 klaim terpisah. Klaim akan dibayar terpisah jika bayi baru lahir membutuhkan perawatan intensif seperti PICU, NICU, dan inkubator.
  4. Kemudian untuk rehabilitasi medis, BPJS Kesehatan juga telah berdiskusi dengan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (Perdosri), BPJS Kesehatan mengatur peserta yang membutuhkan rehabilitasi medis bisa mendapat pelayanan 2 kali dalam satu pekan atau 8 kali dalam sebulan. Selain itu rehabilitasi medis bagi peserta JKN-KIS hanya bisa dilakukan oleh RS yang memiliki dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (SpKFR). Bagi RS di daerah tertentu yang belum memiliki dokter SpKFR, pelayanan bisa diberikan kepada peserta JKN-KIS dengan memenuhi sejumlah syarat.

Ketiga aturan tersebut dianggap telah merugikan peserta karena akan mengurangi mutu pelayanan kesehatan yang diterima. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Prof. Dr. I. Oetama Marsis, Sp.OG, menganggap 3 peraturan baru BPJS Kesehatan merugikan masyarakat (www.tribunews.com).
Mengapa ketiga aturan baru tersebut dianggap merugikan? berikut adalah alasan yang diungkapkan oleh PB IDI yang penulis kutip dari halaman yang sama;

  1. Semua kelahiran harus mendapatkan penanganan yang optimal karena bayi baru lahir berisiko tinggi mengalami sakit, cacat bahkan kematian. Perdijampel nomor 3 bertentangan dengan semangat IDI untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian bayi.
  2. Kebutaan katarak di Indonesia salah satu yang tertinggi di dunia. Perdirjampel nomor 2 dengan quota akan mengakibatkan angka kebutaan semakin meningkat. Kebutaan menurunkan produktivitas dan meningkatkan risiko cedera dalam melakukan aktivitas sehari-hari. 
  3. Pasien yang hanya mendapat pelayanan rehabilitasi medik maksimal 2 kali/minggu sesuai Perdijampel nomor 5, akan dirugikan karena hal tersebut tidak sesuai dengan standar pelayanan rehabilitasi medik. Akibatnya hasil terapi tidak tercapai secara optimal dan kondisi disabilitas sulit teratasi.

Terlepas dari permasalahan defisit anggaran dari BPJS Kesehatan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di bidang kesehatan, kita tentunya sepakat perlu dilakukannya efisiensi dan langkah-langkah perbaikan namun dengan tetap mengutamakan mutu pelayanan kesehatan kepada peserta/masyarakat, karena itulah esensi dari adanya BPJS Kesehatan sebagaimana diamanatkan Undang-undang.



Thursday, July 19, 2018

Sistem Antrian Online BPJS TK, permudah peserta klaim JHT

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2015 yang merevisi aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 46 tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT), memungkinkan pekerja baik yang sudah tidak aktif maupun yang maih aktif bekerja untuk mencairkan dana JHT yang mereka miliki.

Bagi peserta yg masih aktif bekerja,pencairan klaim JHT dibatasi hanya sebesar 10% dan 30% dari Saldo JHT, sedangkan untuk pencairan 100% peserta harus tidak lagi aktif bekerja selama proses pengajuan klaim.

Bagi Anda yang belum mengetahui prosedur pencairan JHT silahkan baca artikel saya yang berjudul "Jaminan Hari Tua (JHT) tentang Manfaat, Syarat dan Prosedur Pencairannya"

Implikasi dari terbitnya PP No.60 Tahun 2015 tersebut adalah memudahkan bagi peserta BPJS TK untuk mencairkan JHT nya sehingga menyebabkan kenaikan permintaan klaim JHT dari tahun ke tahun.

Gambar 1. Antrian di salah satu Kantor BPJS Ketenagakerjaan





"Dari jumlah yang mengambil JHT kenaikan cukup tajam sejak September 2015, 316.000 peserta yang mencairkan JHT ini 3 kali lipat dari jumlah sebelum peraturan terbit. Jadi ini melonjak luar biasa," ungkap Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, di Hotel Bidakara, Selasa (31/5/2016) *) Sumber : https://finance.detik.com

Dengan  semakin meningkatnya permintaan klaim JHT tentu saja semakin banyak orang yang akan beramai-ramai ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengajukan klaim sehingga semakin banyak orang yang berkumpul untuk menunggu giliran di Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Bagi sebagian orang yang memanfaatkan layanan e-Klaim tentunya tidak akan berpengaruh banyak sebab melalui e-Klaim semua proses dilakukan secara online, peserta hanya datang sekali untuk verifikasi dokumen dan itupun diberikan antrian tersendiri serta telah ditentukan waktu dan tempatnya sehingga tidak perlu berlama lama menunggu. Namun bagi sebagian yang lain yang belum mengetahui atau mungkin saja tidak mau menggunakan layanan e-Klaim dan lebih suka mengajukan klaim secara manual maka mereka harus rela lama antri menunggu giliran. (Baca juga : Tata Cara Pengajuan E-Klaim JHT) 

Pengalaman dari beberapa rekan kerja dan karyawan yang pernah mengajukan klaim JHT secara manual, mereka harus rela antri selama berjam-jam untuk dapat dilayani oleh petugas karena banyaknya orang yang juga mengajukan klaim pada saat yang sama. Bahkan untuk mendapatkan nomor antrian, mereka harus datang pukul 04.00 pagi sebelum Kantor BPJS dibuka. Antrian pun tiap harinya dibatasi, di bebarapa kantor BPJS TK rata-rata antrian dibatasi hanya sampai 100-200 orang saja. Jika beruntung mereka akan mendapatkan nomor antrian, namun jika sedang tidak beruntung terpaksa mereka harus pulang dengan tangan hampa dan harus mengulangi lagi keesokan harinya.

Baru-baru ini BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan layanan online untuk mendapatkan nomor antrian. Layanan ini mempermudah dan membuat peserta tidak perli lagi banyak membuang waktu hanya untuk sekedar mengantri berjam-jam menunggu giliran.

Antrian Online ini dapat diakses di halaman : https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id

Untuk lebih jelasnya silahkan baca  di SINI

Monday, May 28, 2018

Tunjangan Hari Raya (THR) dulu hingga kini

Lebaran sebentar lagi tiba, hampir semua rakyat Indonesia yang masih aktif bekerja tentunya sedang menanti-nanti dibayarkannya hak mereka setiap setahun sekali. Apalagi kalau bukan yang namanya THR (Tunjangan Hari Raya). Ternyata istilah THR ini dikenal bukan hanya bagi pegawai di sektor formal seperti PNS, Pegawai Swasta, Pegawai BUMN dan lainnya. Di sektor informal pun ada yang memberikan THR kepada pekerjanya atau teman bisnisnya atau juga koleganya meskipun istilah THR tersebut tidak bisa disamakan dengan istilah sebagaimana dalam aturan THR yang berlaku. Misalnya juragan toko memberikan THR kepada penjaga tokonya, pedagang grosir memberi THR kepada pengecernya, atau juga warga komplek perumahan memberikan THR kepada satpam perumahannya. Apapun itu THR memberikan dampak yang positif kepada semua orang.
Sumber Gambar : TribunNews.com


Sejarah munculnya THR

Tepatnya pada era kabinet Soekiman Wirjosandjojo. Kabinet tersebut dilantik pada tahun 1951 dan memiliki program yang salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan pamong pradja yang kini dikenal dengan sebutan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada awalnya, tunjangan diberikan hanya kepada aparatur negara saja. Pemberian tunjangan ini merupakan sebuah strategi agar para PNS di masa itu memberikan dukungan kepada kabinet yang sedang berjalan. Saat pelaksanaanya, Kabinet Soekiman membayarkan tunjangan kepada para pegawai di akhir bulan Ramadan berjumlah sekitar Rp 125 atau sekitar Rp 1.100.000 juta di masa sekarang hingga Rp 200 atau setara Rp 1.750.000 juta.
Tak hanya uang, kabinet Soekiman sendiri juga memberikan tunjangan lain berupa beras.






Namun, kebijakan tunjangan yang hanya diperuntukkan PNS ini mendapat gelombang protes dari kaum buruh. Mereka pun juga meminta agar nasibnya turut diperhatikan oleh pemerintah. Para buruh tersebut melancarkan aksi mogok pada 13 Februari 1952 dengan tuntutan agar diberikan tunjangan dari pemerintah di setiap akhir bulan Ramadan. Kebijakan dari Kabinet Soekiman ini dianggap pilih kasih oleh para buruh. Karena hanya memberikan tunjangan kepada pegawai pemerintah.

Diketahui, pada masa itu, aparatur pemerintah Indonesia masih diisi oleh para kaum priyayi, ningrat, dan kalangan atas lainnya.Tentunya, para buruh merasa hal tersebut tidak adil karena mereka juga merasa turut bekerja keras bagi perusahaan-perusahaan swasta dan milik Negara, namun mereka tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah. Namun kebijakan tunjangan dari kabinet Soekiman akhirnya menjadi titik awal bagi pemerintah untuk menjadikannya sebagai anggaran rutin Negara.
Siapakah Soekiman Wirjosandjojo? Soekiman Wirosandjojo adalah tokoh politik dan pejuang kemerdekaan Indonesia yan gjuga dikenal sebagai tokoh Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia). Ia adalah Perdana Menteri pada 27 April 1951-3 April 1952. Lahir di Sewu, Solo pada tahun 1898.


Peraturan tentang THR

Tahun 1994 pemerintah baru secara resmi mengatur perihal THR secara khusus. Peraturan mengenai THR ini dituangkan di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan secara terus menerus ataupun lebih. Besaran THR yang diterima pun disesuaikan dengan masa kerja. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih menerima sebesar satu bulan gaji. Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerjanya, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan gaji.

Pada Tahun 2016, pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan, merevisi peraturan mengenai THR tersebut. Perubahan ini tertuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan No.6/2016. Peraturan terbaru itu menyebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya. Selain itu kewajiban pengusaha untuk memberi THR tidak hanya diperuntukan bagi karyawan tetap, melainkan juga untuk pegawai kontrak. Termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT). 

THR ini harus dibayarkan kepada pekerja paling lambat 7(tujuh) hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan (Pasal 5 Permenaker No.6 Tahun 2016). Bagi Perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerjanya akan ada denda yang menanti.

Apa yang berbeda dari kedua aturan tentang THR tersebut?
Tentu saja yang paling utama adalah bahwa dengan berlakunya aturan baru Permenaker No.6 Tahun 2016, maka aturan lama Permen No.04 Tahun 1994 tidak berlaku lagi. Perbedaan selanjutnya dapat dilihat dalam tabel berikut ini;


Gambar 1. Tabel Komparasi aturan THR lama Vs aturan THR baru


Jadi Gaes, bagi anda yang sudah bekerja selama lebih dari 1(satu) bulan, anda sudah berhak menerima THR
Monday, March 19, 2018

Jaminan Hari Tua (JHT) tentang Manfaat, Syarat dan Prosedur Pencairannya




Karena banyaknya pertanyaan-pertanyaan tentang tata cara pencairan JHT BPJS TK (d/h Jamsostek) kepada saya baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui media jejaring sosial saya, maka kali ini saya mengangkat judul "Jaminan Hari Tua (JHT) tentang Manfaat, Syarat, dan Prosedur Pencairannya"

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program diantara 4 (empat) Program yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) yaitu; Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Masing masing program memiliki tujuan dan manfaat atau benefit berbeda-beda. Artikel kali ini secara khusus akan membahas tentang Manfaat Jaminan Hari Tua dan bagaimana cara untuk mendapatkan manfaatnya melalui prosedur yang berlaku.






Manfaat JHT

*)Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
  • peserta mencapai usia 56 tahun
  • meninggal dunia
  • cacat total tetap
Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
  • Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
  • Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta
Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.

Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :
  • Janda/duda
  • Anak
  • Orang tua, cucu
  • Saudara Kandung
  • Mertua
  • Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
  • Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan. *)Sumber : http://bpjsketenagakerjaan.go.id

Syarat dan Prosedur Klaim JHT

A. Klaim 10% atau 30% dari Saldo

Ketentuan wajib:
Masih aktif bekerja di perusahaan
Memenuhi kriteria yang ditetapkan BPJS TK

Sedangkan berkas dokumen persyaratan untuk mencairkan uang JHT 30% dan 10% adalah sebagai berikut:

Untuk klaim saldo JHT yang 10%:
  • Fotocopy dan asli kartu BPJS TK/Jamsostek
  • Fotocopy dan asli KTP atau paspor peserta
  • Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy dan asli surat keterangan masih aktif bekerja diperusahaan, fotocopy dilegalisir oleh perusahaan.
  • Buku tabungan (semua bank, kecuali BJB, informasi terakhir BJB belum bekerjasama dengan BPJS, jika ingin cepat bisa menggunakan rekening bank BNI)
Untuk klaim saldo JHT yang 30%:
  • Fotocopy dan asli kartu BPJS TK/Jamsostek
  • Fotocopy dan asli KTP atau paspor peserta
  • Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy dan asli surat keterangan masih aktif bekerja diperusahaan, fotocopy dilegalisir oleh perusahaan
  • Buku tabungan (semua bank, kecuali BJB, informasi terakhir BJB belum bekerjasama dengan bpjs, jika ingin cepat bisa menggunakan rekening bank BNI)
  • Dokumen Perumahan.

Ketentuan Tarif Pajak Progresif
Pencairan dana JHT 10% dan 30% akan dikenakan pajak progresif yang besarnya disesuaikan dengan nilai saldo JHT peserta, dengan ketentuan:

Untuk pencairan bukan di usia pensiun (56 tahun) maka rinciannya adalah:
Jika saldo JHT 50 juta pajaknya 5%
Jika saldo di atas 50 juta sampai 250 juta, tarif pajaknya adalah 15%
Jika saldo di atas 250 juta sampai 500 juta, tarif pajaknya adalah 25%
Jika saldo di atas 500 juta maka tarif pajaknya adalah 30%.

Sedangkan untuk yang mencairkan dana JHT di usia pensiun (56), maka berapapun total saldonya, hanya akan dikenakan 5% saja.


B. Klaim 100% dari Saldo

Berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015 disebutkan bahwa saldo JHT bisa diambil 10%, 30% hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015). Namun demikian ada beberapa proses dan persyaratan yang harus dipenuhi seperti berikut ini:

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) 100% maka status kepesertaan BPJS TK harus sudah non-aktif, dan penonaktifan kepesertaan BPJS TK hanya bisa dilakukan oleh perusahaan tempat peserta bekerja. BPJS TK akan dinonaktifkan jika si karyawan keluar  dan iuran BPJS tidak dibayarkan lagi oleh perusahaan. Atau dengan kata lain, untuk Mencairkan 100% dana JHT BPJS TK  syarat utamanya adalah si karyawan atau pegawai yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan, baik karena diberhentikan atau resign atas keputusan sendiri
Dana JHT baru bisa dicairkan 100% setelah karyawan menunggu minimal 1 bulan sejak dia meninggalkan perusahaan.

Prosedur Klaim/Pencairan Dana JHT

Berbeda dengan asuransi kesehatan Proses pencairan dana JHT, saat ini ada 2 (dua) cara yang bisa ditempuh yaitu:
  1. Secara manual dengan datang langsung ke kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat.
  2. Secara online melalui aplikasi e-Klaim, 
kendala yang sering dialami ketika mencairkan Bpjs secara manual adalah prosesnya yang sedikit sulit, bahkan anda harus rela antri berdesak-desakan selama berjam-jam. Bagi masyarakat yang ingin mengambil saldo JHT ini, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa melayani Pengajuan Klaim secara online dengan sistem e-Klaim. Berikut ini panduan lengkapnya:

Gambar 1 : Halaman Login BPJSTKU

Sistem pencairan saldo JHT BPJS Keteagakerjaan dengan sistem manual dan e-Klaim relatif berbeda dari sisi kemudahan yang ditawarkan seperti berikut ini:

Sistem Klaim Manual

Pencairan dana BPJS TK secara manual selain harus rela antri kita juga harus siap dengan kebijakan lokal setiap Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan lokal misalnya saja hanya diberi formulir isian yang sudah dilegalisir, dan diminta harus datang lagi setelah mendapatkan pesan untuk datang dari pihak BPJS.
Kadang ada juga pemberian kuota formulir pencairan mengingat banyaknya antrean, jika melebihi kuota harus datang lagi di hari berikutnya.


Sistem e-Klaim

Pencairan dana JHT secara Online lebih praktis mudah dan cepat karena peserta BPJS TK yang ingin mencairkan saldonya tidak perlu antri lama, bisa isi data dari rumah.

E-Klaim merupakan layanan berbasis teknologi online dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah Anda dalam mencairkan saldo JHT. Hal ini bisa mempermudah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang jarak rumahnya jauh serta menghindari antrean panjang di kantor. Prosesnya mudah, cukup bermodalkan laptop dan koneksi internet, Anda sudah bisa mempraktikan e-Klaim di rumah.

Berikut ini tahapan yang harus dilalui peserta BPJS Ketenagakerjaan jika ingin mencairkan saldo JHTnya secara online:

1. Buka website dan Isi Data di Formulir Online

Website untuk melakukan pendaftaran online e-klaim bisa diakses melalui alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs. Setelah dibuka maka jika Anda belum mempunyai akun maka pilihlah menu "BUAT AKUN" , lengkapi isian data sebagai berikut:


Gambar 2 :  Membuat Akun BPJSTKU (Mobile)
Registrasi akun Anda akan berhasil jika data kepesertaan Anda sesuai dengan data e-KTP milik Anda. Jika registrasi Anda tidak berhasil setelah beberapa kali coba maka kemungkinan data kepesertaan Anda ada yang tidak sesuai dengan e-KTP Anda saat ini. Apabila hal ini terjadi mintalah bantuan kepada HRD atau bagian yang mengurus kepesertaan BPJS TK di perusahaan Anda. 

Jika Anda sebelumnya sudah berhasil melakukan registrasi, maka pada menu login sebagaimana Gambar.1, Anda tinggal masukan User ID/Email dan PIN yang Anda buat, lalu jika User ID dan PIN sudah sesuai, maka Anda akan masuk ke halaman berikutnya, seperti gambar di bawah ini.

Gambar 3 : Menu BPJSTKU

Pada menu utama BPJSTKU pilihlah menu "KLAIM SALDO JHT", lalu akan muncul menu berikutnya;

Gambar 4 : Menu E-Klaim
Nah, Jika Anda sudah di-nonaktifkan kepesertaannya oleh petugas dari perusahaan Anda  maka Anda akan dibawa ke halaman berikutnya yaitu pengisian data. Isilah formulir e-klaim sesuai dengan data-data yang valid.
  • Nomor E-KTP   : isi nomor identitas sesuai EKTP Anda, jumlahnya ada 16 digit;
  • Nama lengkap   : isi dengan nama lengkap sesuai dengan EKTP;
  • Tanggal lahir     : isi dengan tanggal lahir, formatnya DDMMYY. Contoh: 170845;
  • Nomor KPJ       : isi dengan nomor KPJ Anda, jumlahnya 11 digit;
  • Nomor ponsel   : isi dengan nomor ponsel yang masih aktif. Lewat nomor ini, Anda akan mendapatan kode verifikasi atau PIN;
  • Alamat e-mail    : isi dengan alamat e-mail yang masih aktif dan Anda pakai. Lewat e-mail ini, Anda akan mendapatkan kode verifikasi atau PIN.
Setelah selesai, anda akan masuk ke tahap memasukkan kode verifikasi atau PIN

2. Cek Kembali Kelengkapan Isi Formulir, Jika sudah Benar Masukkan Kode Verifikasi atau PIN

Formulir online harus diisi lengkap, beberapa kolom mungkin akan terisi secara otomatis. Untuk memudahkan, pilih kantor cabang Jamsostek di kota Anda. Setelah anda mengisi isian formulir data online yang sudah selesai diisi lengkap, selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi kolom berikutnya sampai dengan selesai untuk mendapatkan kode verifikasi atau PIN yang akan dikirimkan melalui alamat e-mail.

Kemudian, masukkan kode verifikasi atau PIN yang dikirim lewat SMS atau alamat e-mail. Selanjutnya, masukkan nama dari pemilik rekening, bank, serta nomor rekening Anda. Terakhir, unggah dokumen-dokumen penting yang sudah Anda scan sebelumnya. Jika sudah selesai, Anda akan menemukan pemberitahuan dalam kotak merah. Penjelasan mengenai dokumen yang dibutuhkan ada di ulasan berikut ini:

3. Menyiapkan Dokumen untuk e-Klaim (Dokumen Klaim sama dengan Dokumen Klaim Manual Offline)

Jika klaim offline anda diminta untuk menyerahkan copy dokumen klaim, maka pada proses e-klaim, dokumen tersebut di scan dan lampirkan dalam formulir isian (dokumen offline dan online yang dibutuhkan adalah sama). Dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
  1. Fotocopy dan Asli KTP
  2. Fotocopy dan Asli kartu peserta BPJS TK/Kartu JAMSOSTEK
  3. Fotocopy dan Asli Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy dan Asli Paklaring (surat keterangan berhenti bekerja)
  5. Fotocopy dan Asli buku tabungan bank
Surat keterangan berhenti bekerja seharusnya dibuat dan diberikan oleh kantor perusahaan anda bekerja sebelumnya. Namun jika kantor anda sudah tidak aktif atau tidak kooperatif alias malas berurusan lagi dengan ex-karyawannya, maka solusi yang bisa dilakukan adalah anda bisa legalisir surat keterangan berhenti bekerja sendiri dengan cara membuat paklaring sendiri di dinas tenaga kerja (disnaker) yang berada satu lokasi dengan perusahaan anda. Harap diperhatikan bahwa ketika membuat surat keterangan berhenti bekerja adalah, Biodata anda dan juga tanggal anda keluar harus sama dengan yang sudah tercatat di kantor BPJS TK, jika berbeda, maka akan ditolak.

Agar bisa dilampirkan dalam formulir online, maka format scan dari semua dokumen tadi bisa berupa .jpeg, .jpg, .png, .bmp, atau .pdf. Unggah semua file scan tersebut ke formulir e-Klaim. Jika sudah selesai, maka anda tinggal menunggu informasi selanjutnya dari BPJS Ketenagakerjaan.


4. Menunggu Konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan

Jika isian data yang anda lakukan sudah lengkap dan benar, maka akan muncul pemberitahuan lewat e-mail yang memberitahukan bahwa data anda telah berhasil direkam dan sedang dalam proses persetujuan di [nama kantor cabang BPJS TK yang Anda pilih]

Tahap verifikasi BPJS Ketenagakerjaan biasanya membutuhkan waktu selama 1 x 24 jam. Silahkan anda tunggu sampai ada informasi lanjutan lewat e-mail. Jika e-mail konfirmasi lanjutan sudah anda dapatkan, silahkan di cetak dan Anda akan diminta untuk datang ke kantor cabang dengan membawa dokumen asli serta salinannya.


5. Proses Transfer Saldo di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Setelah tiba di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, tunjukkan dokumen serta e-mail konfirmasi pada petugas. Karena anda melalui jalur online, antrian Anda tidak akan terlalu lama. Proses selanjutnya Anda akan dipanggil untuk mengurus proses transfer saldo BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan waktu normal 10 hari kerja sampai dana JHT dikirim ke rekening Anda.


Yang wajib diperhatikan dalam mengajukan klaim baik secara online maupun offline:
  • Data di kartu BPJS dan KTP harus sama
  • Data di KTP dan juga KK harus sama, jika ada perbedaan data, maka sebelum melakukan pencairan persyaratan harus di revisi, misal jika tempat tinggal di KK dan KTP beda maka harus minta surat keterangan pindah domisili dari disdukcapil, jika RT.RW di KTP dan KK berbeda maka harus minta keterangan surat pindah dari Kelurahan setempat.
Proses E-Klaim selain dapat dilakukan melalui website milik BPJS TK, dapat juga melalui Aplikasi BPJSTKU Mobile yang dapat diunduh di Google Playstore.

Berikut Video Tutorial tentang Prosedur Pencairan JHT BPJS TK.



Sunday, March 11, 2018

Seputar SPT PPH 21 Orang Pribadi dan Cara Melaporkannya.




Anda sudah melaporkan SPT PPh 21 untuk Orang Pribadi (OP) Tahun 2017?. 
Jangan jangan anda masih bingung bagaimana cara melaporkan SPT sendiri ke kantor pajak. Padahal anda sebagai praktisi HR seyogyanya memberikan contoh menjadi yang pertama melaporkan sebelum Anda menghimbau karyawan Anda untuk juga melaporkan SPT nya.

Gambar 1 : Bukti Penerimaan SPT Online

Tapi jangan khawatir, dalam artikel blog saya kali ini akan membahas cara melaporkan SPT PPh 21 untuk Orang Pribadi yang saya rangkum dari berbagai sumber.

Apa itu SPT?
SPT adalah akronim atau singkatan dari Surat Pemberitahuan, yaitu laporan pajak yang dilaporkan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. 
Semua pajak diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008.
SPT dibagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.

SPT Tahunan
Ini merupakan laporan pajak yang dilaporkan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan mau pun pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak. 

SPT Masa
Terdapat 10 jenis SPT Masa. SPT Masa tersebut dinamakan berdasarkan nomor pasal, dimana aturan pajak tersebut diatur, dan mereka adalah: 

PPh Pasal 21/26
PPh Pasal 22
PPh Pasal 23/26
PPh Pasal 25
PPh Pasa 4 ayat (2)
PPh Pasal 15
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN bagi Pemungut 
PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Dalam Peraturan terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2018 Pasal 3 menjelaskan sbb:

(1) SPT meliputi:
      a. SPT Masa, yang terdiri atas:
         1. SPT Masa PPh;
         2. SPT Masa PPN; dan
         3. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN; dan

      b. SPT Tahunan PPh, yang terdiri atas:
         1. SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak;
         2. SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak.

(2) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
      a. dokumen elektronik; atau
      b. formulir kertas (hardcopy).

Yang akan dibahas dalam artikel ini ialah SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.


Siapa yang wajib melaporkan SPT PPh 21 Orang Pribadi?
Yang wajib melaporkan SPT PPh 21 OP adalah semua Warga Negara Indonesia yang memiliki penghasilan dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Meskipun terdapat aturan baru mengenai SPT yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2018 yang didalamnya mengatur pengecualian bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), namun jika kita telah memiliki NPWP dan telah menerima bukti potong atau Formulir 1721-A1 dari perusahaan tempat kita bekerja, maka itu artinya kita wajib melaporkan SPT apalagi bagi karyawan yang juga menjalankan usaha dimana ada tambahan penghasilan di luar gaji.





Sanksi bagi Wajib Pajak yang terlambat lapor dan/atau tidak melaporkan.
Ada sanksi/hukuman yang dikenakan bagi mereka yang tidak pernah lapor pajak atau memalsukan isi formulir SPT. Dasar hukumnya yaitu Pasal 39 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 16 tahun 2009.

1. Terkena sanksi administratif Rp 100.000
Jika Anda terlambat atau tidak melapor SPT tepat pada waktunya, Anda akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Tapi sanksi ini ada pengecualiannya jika wajib pajak sudah meninggal dunia, tidak lagi bekerja, menjadi warga negara asing, dan tidak tinggal di Indonesia.

2. Pidana 6 bulan hingga 6 tahun
Hukuman penjara ini juga bisa dialami oleh orang yang lalai dalam pelaporan SPT, atau yang memalsukan isi formulir SPT. Dulu pengisian SPT masih bisa manual, sekarang sudah harus online atau lewat e-filling.
Kelalaian atau pemalsuan itu dinilai bisa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Cara Melaporkan SPT Tahunan PPh 21
Untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyediakan berbagai fasilitas. Saat ini, pelaporan SPT Tahunan bisa dilaksanakan secara manual, e-filing maupun e-form. 

1.   Manual
Pada awalnya semua pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara manual. Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan mengambil formulir yang telah disediakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia.

Setiap wajib pajak wajib mengisi formulir SPT Tahunan tersebut dengan benar, lengkap, dan jelas. Pengisian formulir secara manual meliputi data penghasilan, daftar harta, maupun hutang, serta daftar keluarga yang menjadi tanggungan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Bagi wajib pajak yang menggunakan laporan keuangan maka wajib melampirkan laporan laba rugi dan neraca.

Formulir yang telah diisi dengan lengkap wajib ditandatangani oleh wajib pajak. Tahap selanjutnya adalah datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian. Setelah itu menyerahkan berkas kepada petugas pajak di loket untuk diproses. Proses pelaporan SPT Tahunan secara manual selesai ketika wajib pajak sudah menerima bukti pelaporan SPT Tahunan yang telah ditandatangani oleh petugas.

Pelaporan SPT Tahunan secara manual banyak mendapat keluhan dari masyarakat karena antrian yang panjang. Untuk menghindari antrian, wajib pajak diharapkan melaporkan SPT Tahunan di awal waktu. 

2.   E-filing
Ditjen Pajak menyediakan aplikasi online untuk melaporkan SPT Tahunan melalui efiling untuk mengurangi antrian di Kantor Pelayanan Pajak. Dengan aplikasi ini, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak.

Gambar 2 : Form Login SPT Online

Pelaporan SPT Tahunan melalui efiling menggunakan sistem komputerisasi dan harus terhubung dengan jaringan internet. Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, wajib pajak harus meminta nomor e-fin ke Kantor Pelayanan Pajak. Nomor e-fin ini digunakan untuk mendaftar pelaporan secara online melalui efiling.

Wajib pajak bisa membuka website Ditjen Pajak di alamat djponline.pajak.go.id kemudian memilih menu e-filing. Setelah melakukan login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password, Wajib pajak bisa melakukan pengisian SPT Tahunan. Pengisian secara efiling ini relatif mudah karena sudah disediakan panduan. Data penghasilan, daftar harta, dan hutang merupakan komponan yang harus diisikan dalam pengisian e-filing. Secara umum, pengisian SPT Tahunan secara online melalui efiling tidak jauh beda dengan pengisian secara manual.

Gambar 3: Dashboard E-Filing
Setelah diisi, wajib pajak akan diminta kode verifikasi yang harus dimasukkan sebelum mengirim SPT Tahunan secara online. Kode verifikasi ini dikirimkan ke email masing-masing Wajib Pajak. Setelah mengisi kode verifikasi, wajib pajak bisa mengirimkan SPT Tahunan yang sudah diisi lengkap melalui menu submit SPT. Tidak lama setelah dikirim, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) SPT Tahunan melalui email masing-masing wajib pajak.

3.   E-form 
Pelaporan SPT dengan e-form hampir sama dengan e-filing. E-form ini mulai diperkenalkan tahun 2017. Seperti halnya e-filing, aplikasi e-form juga dibuka dengan alamat djponline.pajak.go.id atau eform.pajak.go.id. Aplikasi e-form sebagian dilakukan secara manual dan sebagian dilakukan secara online.

Jika dalam aplikasi e-filing, wajib pajak diharuskan selesai mengisi formulir SPT Tahunan pada satu waktu pengisian karena jika tidak diselesaikan pada saat itu juga maka wajib pajak harus mengulang kembali dari awal dalam melakukan pengisian formulir. Sebaliknya dalam aplikasi e-form, wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha dapat mengunggah formulir SPT Tahunan terlebih dahulu dan mengisinya kapan saja.

E-form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan aplikasi form viewer yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Setelah SPT tahunan dibuat secara offline, wajib pajak bisa langsung meng-upload SPT-nya secara online.

Aplikasi e-form ini diluncurkan untuk mengatasi kendala pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun secara online melalui e-filing. Jika pelaporan secara manual, wajib pajak harus menyiapkan waktu untuk datang dan mengantri di Kantor Pelayanan Pajak, tak jarang antriannya panjang sehingga harus menunggu lama. Pelaporan online secara e-filing membutuhkan koneksi internet, jika jaringan internet tidak stabil dan sering putus maka wajib pajak harus mengulang kembali dari awal pengisian formulir SPT Tahunan.

Saat ini e-form hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang menggunakan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S adalah formulir SPT Tahunan yang digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan lebih dari 60 juta rupiah per tahun, dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri laninnya dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final. Sedangkan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 adalah formulir SPT Tahunan yang digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya dan luar negeri dan/atau dikenakan pph final dan/atau bersifat final. E-form dapat digunakan untuk semua kriteria SPT Tahunan yaitu nihil, kurang bayar maupun lebih bayar.

Setelah membuka alamat djponline.pajak.go.id atau eform.pajak.go.id, wajib pajak terlebih dahulu login menggunakan NPWP dan password sama seperti e-filing. Setelah login berhasil, wajib pajak harus memperbaharui profil untuk menambahkan akses ke layanan e-form. Jika pembaruan profil selesai maka maka akan muncul notifikasi bahwa pembaruan profil berhasil. Wajib pajak harus login kembali dan setelah berhasil login maka akan muncul menu layanan e-form di sebelah kanan menu e-filing. Setelah menu e-form diklik maka akan muncul menu untuk mengunduh berkas-berkas terkait e-form antara lain aplikasi form viewer, petunjuk instalasi aplikasi form viewer dan petunjuk pengisian e-form.

Wajib pajak dapat membuat SPT e-form sesuai dengan jenis formulir SPT yang digunakan  dengan menggunakan aplikasi form viewer. Aplikasi form viewer ini dapat diisi secara offline, sehingga wajib pajak dapat mengisinya kapan saja tanpa menunggu ada jaringan internet. Dalam aplikasi form viewer, tampilan formulir yang harus diisi dan dilengkapi oleh wajib pajak sama seperti formulir SPT Tahunan yang dilaporkan manual. Data penghasilan, harta, hutang dan daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan harus diisi oleh wajib pajak.

Setelah diisi dengan lengkap, langkah selanjutnya wajib pajak harus melaporkan SPT e-form tersebut secara online. Setelah membuka halaman djp.go.id dan berhasil login, sama seperti pelaporan SPT Tahunan secara e-filing wajib pajak diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email dan klik tombol "submit". Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke email wajib pajak.

Saat ini aplikasi e-form ini memang hanya bisa digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan jenis formulir 1770 S dan 1770 seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Harapannya ke depan, e-form dapat digunakan juga untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Usaha. Pelaporan secara manual, e-filing maupun e-form, wajib pajak diharapkan dapat menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan SPT yaitu 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan Usaha

Download petunjuk pengisian SPT menggunakan e-form di sini

Kelebihan melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing maupun e-form adalah wajib pajak tidak perlu datang dan mengantri di Kantor Pelayanan Pajak dan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet. wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan secara online dengan e-filing tidak diperkenankan lagi melapor secara manual. 

Jadi gak ada alasan lagi tidak lapor SPT ya.. Semuanya sudah dipermudah tidak harus repot ngantri, bisa lapor di rumah atau di kantor sambil meneguk secangkir kopi.


Entri yang Diunggulkan

Omnibus Law Ketenagakerjaan dan Urgensinya

Bogor, 31-01-2020. Sudah lebih sekitar tiga bulan terakhir ini, kita sering kali mendengar istilah "Omnibus Law" bahkan hingga sa...