Ilmu HRD

Blog berbagi ilmu untuk praktisi HR

Breaking

Cari di Blog Ini

Seputar SPT PPH 21 Orang Pribadi dan Cara Melaporkannya.




Anda sudah melaporkan SPT PPh 21 untuk Orang Pribadi (OP) Tahun 2017?. 
Jangan jangan anda masih bingung bagaimana cara melaporkan SPT sendiri ke kantor pajak. Padahal anda sebagai praktisi HR seyogyanya memberikan contoh menjadi yang pertama melaporkan sebelum Anda menghimbau karyawan Anda untuk juga melaporkan SPT nya.

Gambar 1 : Bukti Penerimaan SPT Online

Tapi jangan khawatir, dalam artikel blog saya kali ini akan membahas cara melaporkan SPT PPh 21 untuk Orang Pribadi yang saya rangkum dari berbagai sumber.

Apa itu SPT?
SPT adalah akronim atau singkatan dari Surat Pemberitahuan, yaitu laporan pajak yang dilaporkan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. 
Semua pajak diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008.
SPT dibagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.

SPT Tahunan
Ini merupakan laporan pajak yang dilaporkan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan mau pun pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak. 

SPT Masa
Terdapat 10 jenis SPT Masa. SPT Masa tersebut dinamakan berdasarkan nomor pasal, dimana aturan pajak tersebut diatur, dan mereka adalah: 

PPh Pasal 21/26
PPh Pasal 22
PPh Pasal 23/26
PPh Pasal 25
PPh Pasa 4 ayat (2)
PPh Pasal 15
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN bagi Pemungut 
PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Dalam Peraturan terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2018 Pasal 3 menjelaskan sbb:

(1) SPT meliputi:
      a. SPT Masa, yang terdiri atas:
         1. SPT Masa PPh;
         2. SPT Masa PPN; dan
         3. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN; dan

      b. SPT Tahunan PPh, yang terdiri atas:
         1. SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak;
         2. SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak.

(2) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
      a. dokumen elektronik; atau
      b. formulir kertas (hardcopy).

Yang akan dibahas dalam artikel ini ialah SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.


Siapa yang wajib melaporkan SPT PPh 21 Orang Pribadi?
Yang wajib melaporkan SPT PPh 21 OP adalah semua Warga Negara Indonesia yang memiliki penghasilan dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Meskipun terdapat aturan baru mengenai SPT yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2018 yang didalamnya mengatur pengecualian bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), namun jika kita telah memiliki NPWP dan telah menerima bukti potong atau Formulir 1721-A1 dari perusahaan tempat kita bekerja, maka itu artinya kita wajib melaporkan SPT apalagi bagi karyawan yang juga menjalankan usaha dimana ada tambahan penghasilan di luar gaji.





Sanksi bagi Wajib Pajak yang terlambat lapor dan/atau tidak melaporkan.
Ada sanksi/hukuman yang dikenakan bagi mereka yang tidak pernah lapor pajak atau memalsukan isi formulir SPT. Dasar hukumnya yaitu Pasal 39 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 16 tahun 2009.

1. Terkena sanksi administratif Rp 100.000
Jika Anda terlambat atau tidak melapor SPT tepat pada waktunya, Anda akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Tapi sanksi ini ada pengecualiannya jika wajib pajak sudah meninggal dunia, tidak lagi bekerja, menjadi warga negara asing, dan tidak tinggal di Indonesia.

2. Pidana 6 bulan hingga 6 tahun
Hukuman penjara ini juga bisa dialami oleh orang yang lalai dalam pelaporan SPT, atau yang memalsukan isi formulir SPT. Dulu pengisian SPT masih bisa manual, sekarang sudah harus online atau lewat e-filling.
Kelalaian atau pemalsuan itu dinilai bisa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Cara Melaporkan SPT Tahunan PPh 21
Untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyediakan berbagai fasilitas. Saat ini, pelaporan SPT Tahunan bisa dilaksanakan secara manual, e-filing maupun e-form. 

1.   Manual
Pada awalnya semua pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara manual. Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan mengambil formulir yang telah disediakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia.

Setiap wajib pajak wajib mengisi formulir SPT Tahunan tersebut dengan benar, lengkap, dan jelas. Pengisian formulir secara manual meliputi data penghasilan, daftar harta, maupun hutang, serta daftar keluarga yang menjadi tanggungan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Bagi wajib pajak yang menggunakan laporan keuangan maka wajib melampirkan laporan laba rugi dan neraca.

Formulir yang telah diisi dengan lengkap wajib ditandatangani oleh wajib pajak. Tahap selanjutnya adalah datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian. Setelah itu menyerahkan berkas kepada petugas pajak di loket untuk diproses. Proses pelaporan SPT Tahunan secara manual selesai ketika wajib pajak sudah menerima bukti pelaporan SPT Tahunan yang telah ditandatangani oleh petugas.

Pelaporan SPT Tahunan secara manual banyak mendapat keluhan dari masyarakat karena antrian yang panjang. Untuk menghindari antrian, wajib pajak diharapkan melaporkan SPT Tahunan di awal waktu. 

2.   E-filing
Ditjen Pajak menyediakan aplikasi online untuk melaporkan SPT Tahunan melalui efiling untuk mengurangi antrian di Kantor Pelayanan Pajak. Dengan aplikasi ini, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak.

Gambar 2 : Form Login SPT Online

Pelaporan SPT Tahunan melalui efiling menggunakan sistem komputerisasi dan harus terhubung dengan jaringan internet. Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, wajib pajak harus meminta nomor e-fin ke Kantor Pelayanan Pajak. Nomor e-fin ini digunakan untuk mendaftar pelaporan secara online melalui efiling.

Wajib pajak bisa membuka website Ditjen Pajak di alamat djponline.pajak.go.id kemudian memilih menu e-filing. Setelah melakukan login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password, Wajib pajak bisa melakukan pengisian SPT Tahunan. Pengisian secara efiling ini relatif mudah karena sudah disediakan panduan. Data penghasilan, daftar harta, dan hutang merupakan komponan yang harus diisikan dalam pengisian e-filing. Secara umum, pengisian SPT Tahunan secara online melalui efiling tidak jauh beda dengan pengisian secara manual.

Gambar 3: Dashboard E-Filing
Setelah diisi, wajib pajak akan diminta kode verifikasi yang harus dimasukkan sebelum mengirim SPT Tahunan secara online. Kode verifikasi ini dikirimkan ke email masing-masing Wajib Pajak. Setelah mengisi kode verifikasi, wajib pajak bisa mengirimkan SPT Tahunan yang sudah diisi lengkap melalui menu submit SPT. Tidak lama setelah dikirim, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) SPT Tahunan melalui email masing-masing wajib pajak.

3.   E-form 
Pelaporan SPT dengan e-form hampir sama dengan e-filing. E-form ini mulai diperkenalkan tahun 2017. Seperti halnya e-filing, aplikasi e-form juga dibuka dengan alamat djponline.pajak.go.id atau eform.pajak.go.id. Aplikasi e-form sebagian dilakukan secara manual dan sebagian dilakukan secara online.

Jika dalam aplikasi e-filing, wajib pajak diharuskan selesai mengisi formulir SPT Tahunan pada satu waktu pengisian karena jika tidak diselesaikan pada saat itu juga maka wajib pajak harus mengulang kembali dari awal dalam melakukan pengisian formulir. Sebaliknya dalam aplikasi e-form, wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha dapat mengunggah formulir SPT Tahunan terlebih dahulu dan mengisinya kapan saja.

E-form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan aplikasi form viewer yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Setelah SPT tahunan dibuat secara offline, wajib pajak bisa langsung meng-upload SPT-nya secara online.

Aplikasi e-form ini diluncurkan untuk mengatasi kendala pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun secara online melalui e-filing. Jika pelaporan secara manual, wajib pajak harus menyiapkan waktu untuk datang dan mengantri di Kantor Pelayanan Pajak, tak jarang antriannya panjang sehingga harus menunggu lama. Pelaporan online secara e-filing membutuhkan koneksi internet, jika jaringan internet tidak stabil dan sering putus maka wajib pajak harus mengulang kembali dari awal pengisian formulir SPT Tahunan.

Saat ini e-form hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang menggunakan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S adalah formulir SPT Tahunan yang digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan lebih dari 60 juta rupiah per tahun, dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri laninnya dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final. Sedangkan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 adalah formulir SPT Tahunan yang digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya dan luar negeri dan/atau dikenakan pph final dan/atau bersifat final. E-form dapat digunakan untuk semua kriteria SPT Tahunan yaitu nihil, kurang bayar maupun lebih bayar.

Setelah membuka alamat djponline.pajak.go.id atau eform.pajak.go.id, wajib pajak terlebih dahulu login menggunakan NPWP dan password sama seperti e-filing. Setelah login berhasil, wajib pajak harus memperbaharui profil untuk menambahkan akses ke layanan e-form. Jika pembaruan profil selesai maka maka akan muncul notifikasi bahwa pembaruan profil berhasil. Wajib pajak harus login kembali dan setelah berhasil login maka akan muncul menu layanan e-form di sebelah kanan menu e-filing. Setelah menu e-form diklik maka akan muncul menu untuk mengunduh berkas-berkas terkait e-form antara lain aplikasi form viewer, petunjuk instalasi aplikasi form viewer dan petunjuk pengisian e-form.

Wajib pajak dapat membuat SPT e-form sesuai dengan jenis formulir SPT yang digunakan  dengan menggunakan aplikasi form viewer. Aplikasi form viewer ini dapat diisi secara offline, sehingga wajib pajak dapat mengisinya kapan saja tanpa menunggu ada jaringan internet. Dalam aplikasi form viewer, tampilan formulir yang harus diisi dan dilengkapi oleh wajib pajak sama seperti formulir SPT Tahunan yang dilaporkan manual. Data penghasilan, harta, hutang dan daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan harus diisi oleh wajib pajak.

Setelah diisi dengan lengkap, langkah selanjutnya wajib pajak harus melaporkan SPT e-form tersebut secara online. Setelah membuka halaman djp.go.id dan berhasil login, sama seperti pelaporan SPT Tahunan secara e-filing wajib pajak diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email dan klik tombol "submit". Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke email wajib pajak.

Saat ini aplikasi e-form ini memang hanya bisa digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan jenis formulir 1770 S dan 1770 seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Harapannya ke depan, e-form dapat digunakan juga untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Usaha. Pelaporan secara manual, e-filing maupun e-form, wajib pajak diharapkan dapat menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan SPT yaitu 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan Usaha

Download petunjuk pengisian SPT menggunakan e-form di sini

Kelebihan melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing maupun e-form adalah wajib pajak tidak perlu datang dan mengantri di Kantor Pelayanan Pajak dan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet. wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan secara online dengan e-filing tidak diperkenankan lagi melapor secara manual. 

Jadi gak ada alasan lagi tidak lapor SPT ya.. Semuanya sudah dipermudah tidak harus repot ngantri, bisa lapor di rumah atau di kantor sambil meneguk secangkir kopi.


4 comments:

  1. terimakasih atas kunjungannya..

    ReplyDelete
  2. Wow.. Keren blognya..

    ReplyDelete
  3. Klo kita bekerja di suatu perusahaan ,apakah perusahaan tempat kita bekerja tsb blm melaporkan SPT PPH 21 kita? Sy sdh 25 Tahun bekerja sebagai Buruh/Karyawan ,sy tdk prnh melaporkan sendiri ke kantor pajak SPT PPH 21 sy...

    ReplyDelete

Entri yang Diunggulkan

Omnibus Law Ketenagakerjaan dan Urgensinya

Bogor, 31-01-2020. Sudah lebih sekitar tiga bulan terakhir ini, kita sering kali mendengar istilah "Omnibus Law" bahkan hingga sa...