Ilmu HRD

Blog berbagi ilmu untuk praktisi HR

Breaking

Cari di Blog Ini

Sekilas tentang TAPERA

Asal usul TAPERA

Salah satu amanat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah berdasarkan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 adalah bahwa negara menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif. Karena itu penyediaan perumahan menjadi salah satu prioritas utama bagi Pemerintah.(www.tapera.go.id)

Sebelumnya pemerintah telah memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan atas tempat tinggal, namun tidak untuk warga negara secara keseluruhan, hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui program BAPERTARUM atau Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Rakyat, melalui Keputusan Presiden No. 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. Badan ini kemudian dibubarkan secara resmi pada tanggal 24 Maret 2018, dengan berlakunya Undang-Udang No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Antara Bapertarum dan TAPERA adalah sama-sama merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menjamin pemenuhan kebutuhan tempat tinggal bagi warga negaranya. Bedanya hanyalah Bapertarum hanya diperuntukkan untuk PNS dan pesertanya juga hanya PNS, sedangkan TAPERA diperuntukkan untuk semua warga negara Indonesia bahkan warga negara asing yang tentunya memiliki syarat menjadi peserta.

Sumber : www.tribunnews.com


Dasar Hukum

Tabungan Perumahan Rakyat ini berdasarkan atas Undang Undang No.4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat, serta peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.


Definisi TAPERA

TAPERA atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. (Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2016). Dari definisi ini dapat kita ketahui unsur-unsur dari TAPERA adalah; ada peserta, ada simpanan, dan ada manfaat.

Nah sambil menikmati hari pertama karantina di suatu tempat di Jakarta, saya akan coba merangkum penjelasan satu demi satu unsur-unsur dari TAPERA yang dimaksud dalam paragraf di atas.

1. PESERTA

Peserta TAPERA terdiri dari dua yaitu;
a. Pekerja
b. Pekerja Mandiri

Yang wajib menjadi peserta adalah pekerja yang memiliki penghasilan minimal sesuai Upah Minimum yang berlaku di tempat kerjanya dan juga berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah.
Untuk peserta pekerja mandiri yang berpenghasilan dibawah Upah Minimum, diperbolehkan tetap mendaftar. Termasuk dalam peserta pekerja TAPERA antara lain; PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pekerja BUMN/BUMD, Pekerja Swasta, dan Pekerja lain yang menerima upah.

Kepesertaan ini akan berakhir jika :
a. Pensiun
b. Mencapai usia 58 bagi peserta mandiri
c. Meninggal dunia
d. Tidak memenuhi syarat peserta selama 5 tahun berturut turut

Pekerja Warga Negara Asing / TKA
Merujuk ke pasal 7 huruf (j) jo. Pasal 1 ayat 11 PP No.25 Tahun 2020 bahwa warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan dapat menjadi peserta TAPERA.


2. SIMPANAN

Dalam Pasal 15 PP No.25/2020 ditentukan besarnya simpanan yang harus disetor setiap bulannya adalah 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk peserta Pekerja, dan 3% (tiga persen) dari penghasilan Pekerja Mandiri. Untuk peserta pekerja besaran 3% dibebankan kepada;
a. Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari gaji atau upah
b. Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari gaji atau upah

Berbeda dengan ketentuan perhitungan iuran BPJS TK dan BPJS Kesehatan dimana secara tegas menyebutkan bahwa besarnya iuran didapat dari prosentase tertentu dikalikan Upah, maka untuk TAPERA ini lebih memberikan pilihan yaitu dari gaji saja atau upah yang penting memenuhi kriteria Pasal 5 ayat 3, yaitu gaji atau upahnya tidak di bawah upah minimum. Jika gaji (gaji pokok) sudah sesuai upah minimum maka besarnya simpanan dapat diambil dari prosentase dikalikan gaji pokok saja. Namun jika komponen gaji pokok saja masih dibawah upah minimum maka pengalinya adalah besarnya upah yaitu terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.


3. MANFAAT

Sesuai namanya, maka manfaat utama dari TAPERA adalah untuk pembiayaan perumahan bagi pesertanya (Pasal 37), terdiri dari:
a. pemilikan rumah;
b. pembangunan rumah; atau
c. perbaikan rumah.

Nah untuk mendapatkan manfaat tersebut tentunya peserta harus telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 38 PP tersebut. Bagaimana jika kepesertaan berakhir namun peserta belum memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat tersebut?.

Dalam Pasal 1 ayat 1 PP No.25/2020 menyebutkan :
"Tabungan Perumahan Ralryat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara pcriodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir."

Artinya jika kepesertaan berakhir namun peserta belum memenuhi persyaratan mendapatkan manfaat TAPERA maka, simpanan yang telah disetorkan akan dikembalikan berikut dengan pemupukannya atau dalam istilah BPJS Ketenagakerjaan adalah dana pengembangannya.

Kapan Mulai berlaku?

Sebagaimana peraturan perundangan lainnya, maka ketentuan dalam PP ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 20 Mei 2020. Namun khusus peserta dari kategori Pekerja Swasta, maka Pemberi Kerja baru diwajibkan 7 (tujuh) tahun setelah PP ini diundangkan, yaitu tanggal 20 Mei 2027 (Pasal 68 PP No.25/2020)

Sanksi bagi Pemberi Kerja yang tidak memenuhi ketentuan PP No.25/2020

Pasal 56 menyebutkan sbb:
Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatantertulis;
b. denda administratif;
c. memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja;
d. pembekuan izin usaha; dan/atau
e. pencabutan izin usaha


Download Link :

No comments:

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

Omnibus Law Ketenagakerjaan dan Urgensinya

Bogor, 31-01-2020. Sudah lebih sekitar tiga bulan terakhir ini, kita sering kali mendengar istilah "Omnibus Law" bahkan hingga sa...