Ilmu HRD

Blog berbagi ilmu untuk praktisi HR

Breaking

Cari di Blog Ini

Sistem Antrian Online BPJS TK, permudah peserta klaim JHT

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2015 yang merevisi aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 46 tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT), memungkinkan pekerja baik yang sudah tidak aktif maupun yang maih aktif bekerja untuk mencairkan dana JHT yang mereka miliki.

Bagi peserta yg masih aktif bekerja,pencairan klaim JHT dibatasi hanya sebesar 10% dan 30% dari Saldo JHT, sedangkan untuk pencairan 100% peserta harus tidak lagi aktif bekerja selama proses pengajuan klaim.

Bagi Anda yang belum mengetahui prosedur pencairan JHT silahkan baca artikel saya yang berjudul "Jaminan Hari Tua (JHT) tentang Manfaat, Syarat dan Prosedur Pencairannya"

Implikasi dari terbitnya PP No.60 Tahun 2015 tersebut adalah memudahkan bagi peserta BPJS TK untuk mencairkan JHT nya sehingga menyebabkan kenaikan permintaan klaim JHT dari tahun ke tahun.

Gambar 1. Antrian di salah satu Kantor BPJS Ketenagakerjaan





"Dari jumlah yang mengambil JHT kenaikan cukup tajam sejak September 2015, 316.000 peserta yang mencairkan JHT ini 3 kali lipat dari jumlah sebelum peraturan terbit. Jadi ini melonjak luar biasa," ungkap Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, di Hotel Bidakara, Selasa (31/5/2016) *) Sumber : https://finance.detik.com

Dengan  semakin meningkatnya permintaan klaim JHT tentu saja semakin banyak orang yang akan beramai-ramai ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengajukan klaim sehingga semakin banyak orang yang berkumpul untuk menunggu giliran di Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Bagi sebagian orang yang memanfaatkan layanan e-Klaim tentunya tidak akan berpengaruh banyak sebab melalui e-Klaim semua proses dilakukan secara online, peserta hanya datang sekali untuk verifikasi dokumen dan itupun diberikan antrian tersendiri serta telah ditentukan waktu dan tempatnya sehingga tidak perlu berlama lama menunggu. Namun bagi sebagian yang lain yang belum mengetahui atau mungkin saja tidak mau menggunakan layanan e-Klaim dan lebih suka mengajukan klaim secara manual maka mereka harus rela lama antri menunggu giliran. (Baca juga : Tata Cara Pengajuan E-Klaim JHT

Pengalaman dari beberapa rekan kerja dan karyawan yang pernah mengajukan klaim JHT secara manual, mereka harus rela antri selama berjam-jam untuk dapat dilayani oleh petugas karena banyaknya orang yang juga mengajukan klaim pada saat yang sama. Bahkan untuk mendapatkan nomor antrian, mereka harus datang pukul 04.00 pagi sebelum Kantor BPJS dibuka. Antrian pun tiap harinya dibatasi, di bebarapa kantor BPJS TK rata-rata antrian dibatasi hanya sampai 100-200 orang saja. Jika beruntung mereka akan mendapatkan nomor antrian, namun jika sedang tidak beruntung terpaksa mereka harus pulang dengan tangan hampa dan harus mengulangi lagi keesokan harinya.

Baru-baru ini BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan layanan online untuk mendapatkan nomor antrian. Layanan ini mempermudah dan membuat peserta tidak perli lagi banyak membuang waktu hanya untuk sekedar mengantri berjam-jam menunggu giliran.

Antrian Online ini dapat diakses di halaman : https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id

Untuk lebih jelasnya silahkan baca  di SINI

No comments:

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

Omnibus Law Ketenagakerjaan dan Urgensinya

Bogor, 31-01-2020. Sudah lebih sekitar tiga bulan terakhir ini, kita sering kali mendengar istilah "Omnibus Law" bahkan hingga sa...