Ilmu HRD

Blog berbagi ilmu untuk praktisi HR

Breaking

Cari di Blog Ini

Showing posts with label GA. Show all posts
Showing posts with label GA. Show all posts
Sunday, November 30, 2025

Understanding Backlog: Definition, Context, and Practical Application in Project Work

 


1. Definisi Backlog dalam Dunia Proyek

Dalam manajemen proyek, backlog adalah daftar pekerjaan yang telah direncanakan tetapi belum dikerjakan atau belum diselesaikan. Backlog dapat muncul karena beberapa faktor, antara lain:

  1. Keterbatasan sumber daya

  2. Prioritas tugas yang berubah

  3. Proses administrasi yang panjang

  4. Beban kerja yang meningkat

  5. Pergantian personel

Keberadaan backlog tidak selalu negatif; backlog adalah indikator yang membantu tim melihat beban kerja aktual dibandingkan kapasitas tim.


2. Backlog dalam Proses Pelaporan Proyek

Pada beberapa proyek konstruksi atau EPC, proses pelaporan progres fisik biasanya mengikuti mekanisme H+3, yakni data pekerjaan atau dokumen progres baru dapat diakui setelah melalui tahapan routing sign dan verifikasi dokumen.

Dalam konteks tersebut:

  1. Jika seluruh pekerjaan dapat diproses tepat waktu sesuai standar H+3,

  2. Dan tidak ada penundaan yang melampaui 3 hari,

maka kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai zero backlog secara operasional.

Dengan kata lain, zero backlog = seluruh dokumen progres telah diproses sesuai siklus standar tanpa keterlambatan tambahan.


3. Manajemen Backlog saat Pengalihan Tugas

Ketika seorang pekerja memasuki proyek yang sedang berjalan, sering kali terdapat backlog yang sudah menumpuk sebelumnya akibat:

  1. Transisi personel
  2. Periode kekosongan jabatan
  3. Proses administrasi yang tertunda

Dalam kasus ini, prioritas utama adalah mengurangi backlog secara bertahap melalui:

  1. Identifikasi volume backlog aktual
  2. Penetapan prioritas berdasarkan urgensi dan dependencies
  3. Eksekusi harian dengan target realistis
  4. Monitoring harian terhadap progress reduksi backlog

Pendekatan yang konsisten mampu menurunkan backlog hingga mencapai kondisi stabil dan terkendali.


4. Backlog dalam Produktivitas Pribadi

Konsep backlog juga dapat diterapkan pada pengelolaan pekerjaan atau output pribadi, misalnya:

  1. Daftar tulisan yang belum ditulis

  2. Rencana yang belum dieksekusi

  3. Target harian yang tertunda

Secara prinsip, backlog personal menggambarkan akumulasi tugas yang belum terealisasi, sama seperti dalam proyek.

Manajemen backlog pribadi dapat menggunakan pendekatan yang sama:

  1. Menentukan baseline (berapa backlog yang ada)

  2. Menetapkan target penyelesaian per hari

  3. Mengukur pengurangan backlog secara konsisten

  4. Menyeimbangkan antara pekerjaan baru dan penyelesaian backlog lama


5. Inti Pembelajaran

Mengelola backlog, baik dalam proyek maupun aktivitas personal, memiliki tujuan yang sama:
mencapai ritme kerja yang stabil, terkendali, dan produktif.

  1. Zero backlog di proyek = dokumen diproses tepat waktu sesuai standar.

  2. Backlog personal = indikator bahwa masih ada ruang pertumbuhan, ide, dan pembelajaran yang menunggu realisasi.

Selama backlog terus berkurang dan manajemen dilakukan secara sistematis, kondisi backlog bukan masalah — tetapi bagian dari proses peningkatan kinerja.

Silakan kunjungi versi lebih ringan di:  https://shorturl.at/8vAPB

#ProjectLifeCycle #EngineeringProjects #SiteOperations #WorkEfficiency #DailyImprovement
#WorkCulture #KnowledgeSharing


Sunday, November 11, 2018

Prosedur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)

Dalam rangka melindungi dan menjamin Warga Negara Indonesia dalam hal kesempatan mendapatkan lepangan pekerjaan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang No.13 Tahun 2003 Tetang Ketenagakerjaan Pasal 4 huruf b bahwa pembangunan Ketenagakerjaan bertujuan antara lain untuk :
“mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah”
Maka Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memberikan aturan-aturan sebagai pelaksana dari UU Ketenagakerjaan tersebut agar setiap penggunaan tenaga kerja asing benar-benar dapat dikontrol dan dikendalikan sehingga tidak merugikan  warga negaranya sendiri.

Siapa yang dimaksud Tenaga Kerja Asing?
Pada prinsipnya, semua perusahaan pemberi kerja di Indonesia harus mengutamakan Tenaga Kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia di perusahaan tersebut. Akan tetapi pada posisi/jabatan tertentu dimana posisi tersebut membutuhkan skill yang tinggi misalnya berkaitan dengan penerapan teknologi baru dimana belum memungkinkan untuk menggunakan tenaga kerja lokal/Indonesia, maka pemberi kerja boleh saja menggunakan tenaga kerja asing.
Lalu siapakah yang dimaksud Tenaga Kerja Asing?. Dalam ketentuan Pasal 1 ayat 13 UU No.13 Tahun 2003 dijelaskan sbb:
“Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia”

Dari ketentuan Pasal tersebut, maka yang dimaksud TKA adalah mereka yang memenuhi unsur-unsur:

  1. Warga Negara Asing (bukan WNI)
  2. Memegang Visa jenis tertentu dengan maksud untuk bekerja di wilayah Indonesia, dalam hal ini Visa yang digunakan adalah jenis Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja.

Jadi dapat disimpulkan bahwa Tenaga Kerja Asing adalah semua Warga Negara Asing yang memiliki Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja.

Filosofi ketenagakerjaan Indonesia adalah melindungi tenaga kerja berkewarganegaraan Indonesia yang bekerja di Indonesia sehingga jika ada kebutuhan yang khusus dan sangat membutuhkan untuk memakai tenaga kerja asing, harus dibuat persyaratan yang ketat agar tenaga kerja Indonesia terhindar dari kompetisi yang tidak sehat (Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. dalam artikel Adakah Batas Usia Bagi Tenaga Kerja Asing, www.hukum-online.com)

Siapa saja yang dapat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing?
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden RI No. 20 Tahun 2018

  • Instansi pemerintah
  • Badan-badan internasional
  • Perwakilan negara asing
  • Organisasi internasional
  • Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan berita asing.
  • Perusahaan swasta asing, badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang.
  • Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Yayasan.
  • Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan.
  • Usaha jasa impresariat.
  • Dan Badan Usaha sepanjang tidak dilarang Undang-Undang

Persyaratan menjadi TKA
Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.10 Tahun 2018 menentukan bahwa Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia wajib memenuhi persyaratan sbb:
  • memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
  • memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;
  • mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping;
  • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan; dan
  • memiliki Izin Tinggal Terbatas (Itas) untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Selain persyaratan tersebut TKA juga harus memenuhi ketentuan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.






Jabatan yang tidak boleh diduduki oleh TKA antara lain:
  1. Direktur Personalia (Personnel Director);
  2. Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
  3. Manajer Personalia (Human Resource Manager);
  4. Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
  5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
  6. Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
  7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Emlployee Career Development Supervisor);
  8. Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
  9. Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer);
  10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
  11. Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
  12. Penasehat Karir (Career Advisor);
  13. Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor);
  14. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
  15. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
  16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
  17. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
  18. Analis Jabatan (Job Analyst);
  19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist)

Jadi meskipun TKA sdh memenuhi syarat  ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.10 Tahun 2018, namun terhadap 19 posisi/jabatan yang disebutkan dalam Kepmen No.40/2012 tersebut maka TKA tidak dapat mengisinya.

Saat ini, pengurusan ijin menggunakan TKA sudah bisa melalui online. Berikut ini adalah bagan alur pengurusan dokumen TKA melalui jalur online.


Gambar 1. Cara Mendapatkan Akun Baru


Gambar 2. Alur Permohonan RPTKA Baru


Gambar 3. Alur Permohonan RPTKA Darurat (1 bulan)


Gambar 4. Alur Permohonan RPTKA  Sementara


Gambar 5. Alur Permohonan RPTKA Perpanjangan


Gambar 6. Alur Permohonan Ralat RPTKA


Gambar 7. Alur Permohonan IMTA Baru


Gambar 8. Alur Permohonan IMTA Darurat


Gambar 9. Alur Permohonan IMTA Perpanjangan


Gambar 10. ALur Permohonan Cabut IMTA




Tuesday, August 28, 2018

Transportasi Online, Solusi Fasilitas Transportasi Dinas Karyawan

Kemajuan teknologi selalu berdampak pada kebiasaan dan gaya hidup masyarakat. Dampak tersebut bisa menjadi baik bahkan bisa pula menjadi buruk tergantung bagaimana si pengguna teknologi tersebut memanfaatkannya . Layaknya pisau jika digunakan dengan baik maka akan bermanfaat untuk kehidupan dan jika digunakan untuk hal yang tidak baik maka akan berakibat fatal.

Begitu juga dengan berkembangnya teknologi internet yang saat ini dapat dijangkau dimana saja melalui smartphone.  Berdasarkan data lembaga riset pasar e-Marketer, jumlah pengguna internet di Indonesia sebanyak 123 juta pada tahun 2018 menempati peringkat ke enam negara dengan pengguna internet terbanyak di dunia. Dari 123 juta pengguna internet tersebut 100juta pengguna menggunakan smartphone sebagai device atau perangkatnya. (sumber : http://www.kominfo.go.id)

Denga semakin banyaknya pengguna smartphone sehingga memudahkan mereka untuk mengakses internet, maka semakin banyak bermunculan startup-startup yang memberikan berbagai kemudahan dalam jasa layanan dan transaksi berbasis internet atau online, tak terkecuali startup transportasi online.

Gambar 1 : Portal Grab for Business
Transportasi online di Indonesia pertama kali dipelopori oleh GOJEK. GOJEK menggunakan layanan online berbasis smartphone android yang booming pada sekitar awal Tahun 2015. Kemudian disusul oleh UBER dan GRAB yang masuk ke Indonesia pada pertengahan tahun yang sama.






Legalitas Transportasi Online

Pada mulanya, transportasi online ini banyak sekali mendapat penolakan terutama dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan keberadaan transportasi tersebut. Wajar saja, harga atau tarif transport online jauh lebih murah dibanding tarif angkutan konvensional, belum lagi jika dibandingkan dalam hal faktor kenyamanan dan kemudahan tentu saja transportasi online lebih nyaman dan lebih mudah. 
Belum lagi masalah resistensi ini selesai, muncul masalah baru yaitu masalah legalitas keberadaan transportasi online tersebut.  Namun masalah legalitas ini akhirnya terjawab dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 yang dikeluarkan tanggal 1 April 2017 sebagai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengakui angkutan online sebagai angkutan sewa khusus.

Peraturan tersebut ternyata tidak berlaku bagi transportasi online roda dua (motor). Hal ini dinyatakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 41/PUU-XVI/2018. Dalam putusannya tersebut MK menolak melegalkan "Ojek Online" sebagai sarana transportasi umum. Ini artinya motor roda dua tidak bisa diakui sebagai angkutan umum resmi yang diakui Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Transportasi Online Sebagai Fasilitas Transportasi Dinas Perusahaan.

Di tengah polemik legalitas keberadaan transportasi online, dari sisi bisnis tentu saja transportasi online ini bisa menjadi pertimbangan banyak perusahaan di Indonesia dalam menekan semakin besarnya biaya transportasi untuk mobilitas karyawan. Mobilitas karyawan pada bagian tertentu (biasanya bagian Sales, dan Production) di beberapa perusahaan cukup tinggi, yang mengakibatkan besarnya biaya yang dikeluarkan untuk memfasilitasi mereka dalam melakukan pekerjaannya. Bagi perusahaan yang memiliki modal besar maka fasilitas transportasi ini benar-benar dikelola dengan baik dengan menyediakan biaya yang cukup fantastis, antara lain biaya pembelian unit kendaraan, biaya pemeliharaan, asuransi, pajak, dan juga biaya operasional. Bagi Perusahaan kecil atau yang baru akan berkembang tentu biaya-biaya tersebut sangat membebani anggaran operasional perusahaan. 

Bagi perusahaan baik besar maupun kecil yang “concern” terhadap upaya menekan biaya di bidang transportasi ini, maka bekerjasama dengan penyedia jasa transportasi merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh.  Keuntungan yang bisa didapat  apabila perusahaan bekerjasama dengan penyedia jasa transportasi adalah sbb:
1. Tidak mebutuhkan biaya besar untuk pembelian unit kendaraan
2. Tidak perlu biaya pemeliharaan kendaraan
3. Tidak ada biaya asuransi kendaraan
4. Tidak perlu membayar pajak kendaraan
5. Tidak memerlukan biaya tambahan untuk upah driver (kerjasama dengan perusahaan Taxi)

Penyedia jasa transportasi konvensional pada umumnya akan memberikan pelayanan transportasi yang prima kepada pelanggannya, sehingga perusahaan manapun yang akan bekerjasama dengan penyedia jasa transportasi tidak perlu khawatir akan kwalitas angkutan yang akan disediakan untuk operasional perusahaan. Kalaupun ada penyedia yang kwalitas layanannya tidak memuaskan perusahaan masih punya banyak pilihan dengan penyedia jasa transportasi lain. Apalagi kini dengan berkembangnya penyedia jasa transportasi online seperti GOJEK dan GRAB, maka akan menambah lagi pilihan bagi perusahaan untuk menentukan dengan penyedia jasa transportasi mana akan bekerjasama. 

Transportasi Online Yang Dapat Bekerjasama Dengan Korporasi (Perusahaan)

Tidak semua layanan transportasi online dapat bekerjasama dengan korporasi, hal ini mengingat fitur yang tersedia dalam layanan transportasi online tidak semua dapat mengakomodir akses pihak ketiga (korporasi) yang dapat mengatur kebijakan layanan yang diberikan oleh penyedia transportasi online terhadap pengguna (user) termasuk soal biaya yang timbul ditagihkan bukan kepada user melainkan kepada korporasi. Fitur ini pertama kali diperkenalkan oleh UBER, menyusul kemudian GRAB. Untuk GOJEK sendiri, pada saat penulis menulis artikel ini belum ada Fitur tersebut di aplikasi GOJEK. Korporasi yang akan bekerjasama dengan GRAB dapat mendaftar melalui layanan GRAB BUSINESS.

Pengalaman Penulis yang telah sekitar 2 bulan bekerjasama dengan GRAB BUSINESS, mulai dari registrasi online, mengatur dan menentukan karyawan tertentu yang diberikan hak akses menggunakan fasilitas transportasi online, informasi perjalanan karyawan, hingga informasi tagihan yang harus dibayar semuanya sangat mudah. Nah bagi pembaca yang tertarik untuk menggunakan jasa transportasi online GRAB untuk menunjang fasilitas transportasi perusahaan silahkan registrasi DI SINI.  

Ingin berdiskusi lebih jauh tentang artikel ini? silahkan tinggalkan komentar di kolom komentar atau mengirimkan email melalui form kontak pada bagian bawah halaman ini.
Monday, January 29, 2018

Izin Gangguan (H.O), bagaimana nasibnya setelah adanya Permendagri No.19/2017?




Pertanyaan itu pula yang sekarang masih ada di benak para praktisi GA/Legal di perusahaan-perusahaan, baik perusahaan kecil, menengah, bahkan perusahaan besar sekalipun. Begitu juga bagi pada birokrat pemerintah daerah yang biasa menangani hal ini.

Baiklah sebelum kita bahas implikasi adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas PERATURAN Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, terhadap izin gangguan, kita bahas dulu tentang arti dan maksud dari Izin gangguan (H.O).

HO adalah singkatan dari 'Hinder Ordonantie.' Izin ini sendiri adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.  







DASAR HUKUM

Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini. Misalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2012, yang secara rinci mengatur besar retribusi untuk izin ini. 

Secara matematis, besar retribusi adalah luas ruang usaha dikali indeks lokasi dikali indeks gangguan dikali retribusi per meter. Indeks lokasi masih dibagi lagi. Jalan negara- indeks lokasinya 5; jalan provinsi, 4; jalan kabupaten, 3, jalan desa, 2. Untuk intensitas gangguan yang tinggi dikenakan indeks gangguan 5; sedang, 4; kecil, 2.  Hasil perkalian antara luas tempat usaha, indeks lokasi dan indeks gangguan dan tarif per meter- itulah total retribusi yang harus Anda bayar kepada pemerintah daerah.

Sumber Gambar : http://rasmankhan.blogspot.co.id

Retribusi Izin ini bukan tanpa tujuan. Retribusi ini merupakan pembayaran atas pemberian izin tempat usaha Anda sebagai pribadi atau badan usaha di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan. Ini dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. 

SETELAH BERLAKUNYA PERMENDAGRI NO.19 TAHUN 2017

Banyak diantara para pihak yang berekepentingan dalam hal ini mempertanyakan pencabutan izin gangguan dengan Permendagri tersebut, baik dari kalangan pemerintah daerah, pengusaha dan prkatisi HR/GA/Legal sebagaimana yang saya dapati dalam sebuah chat WhatsApp. Bahkan ada beberapa daerah yang masih tetap mewajibkan adanya izin gangguan meski telah ada Peraturan Menteri tersebut misalnya saja Pemerintah Kota Medan. 

Meski Pemerintah Pusat telah me­ngeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2017 tentang Pen­cabutan Izin Gangguan (HO), untuk men­­dongkrak perekonomian industri daerah yang sedang lesu, ternyata tak digubris oleh Pemkot Medan. Buktinya hingga tanggal 09 Agustus 2017, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPT), tetap mengutip biaya retribusi bagi setiap pengurus. Peraturan yang membawa angin segar bagi para pengusaha ini, ternyata belum bisa dinikmati oleh pengusaha maupun investor yang akan masuk di kota Medan. Padahal, pada saat Permendagri No 19/2017 berlaku, maka segala regulasi sebelumnya perihal penetapan Izin Gangguan di Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai penandatanganan aturan itu pada Rabu, 29 Maret 2017. (sumber : JurnalAsia.com)

Sebagaimana kita ketahui bahwa pelayanan penerbitan Izin Gangguan merupakan salah satu kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dilihat dari jenisnya, Izin Gangguan termasuk dalam jenis objek retribusi perizinan tertentu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 144 (1) UU tersebut, Objek Retribusi Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
Lantas apa alasan Kemendagri menetapkan Permendagri 19/2017 diatas? Nah, hal ini bisa kita baca pada bagian Konsiderans Menimbangnya, namun intinya Kemendagri menilai bahwa Izin Gangguan selama ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia katanya.

Bagaimana posisi Pemerintah Kabupaten/Kota atas Permendagri No. 19/2017 ini?

Bahwa dengan ditetapkannya Permendagri 19/2017 yang mencabut Permendagri No.27/2009 berikut perubahannya tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, yang dalam hal ini telah menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun dan menetapkan Perda dengan maksud serupa, maka otomatis status Perda tersebut tidak akan lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Lantas, bagaimana pula soal pelayanan dan pemungutan retribusinya?
Pelayanannya pasti akan terdampak, namun terkait retribusinya, masih bisa dipungut. Karena apa?, karena pasal yang mengatur Retribusi Izin Gangguan dalam UU 28/2009 dan merupakan legal standing Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memungut retribusinya tidak dicabut dan Perda Retribusinya otomatis juga masih tetap berlaku.

Bagaimana cara pungutnya kalau Perda pedoman teknis penetapannya sudah dicabut?
Disinilah terjadi kekosongan hukum (recht vacuum) atas pedoman teknis pelaksanaan pelayanan Izin Gangguan, maka jika merujuk ketentuan Pasal 22 (2) huruf b UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Bupati/Walikota dalam hal ini dapat menggunakan asas diskresi untuk mengisi kekosongan hukum atas pedoman penetapan Izin Gangguan. Tujuannya tiada lain hal untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan/pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan kepastian hukum demi mencegah terjadinya stagnasi bagi kemanfaatan dan kepentingan umum.

Bedasarkan fakta dan yuridis yang disampaikan di atas, maka dapat penulis simpulkan sbb:
  1. Segala aturan teknis yang mengatur Izin gangguan sudah tidak berlaku lagi.
  2. Dengan dicabutnya seluruh aturan tentang Izin gangguan, maka terjadi kekosongan hukum atas aturan yang berlaku dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 dimana retribusi izin gangguan merupakan salah satu objek retribusi, namun pelaksanaan teknisnya sudah tidak berlaku lagi.
  3. Untuk menutup kekosongan itu, maka jika Pemerintah Daerah akan tetap mengambil retribusi Izin gangguan maka Kepala Daerah dapat menggunakan asas diskresi untuk mengisi kekosongan hukum atas pedoman penetapan izin.
  4. Bagi Pengusaha yang akan dipungut retribusi atas Izin gangguan, maka harus mempertanyakan dasar atau diskresi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Tidak semata-mata alasannya karena Perdanya belum dicabut juga, karena pada azasnya Peraturan Daerah yang mendasarkan pada Peraturan di atasnya dan peraturan tersebut telah dicabut, maka Perda tersebut juga otomatis tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Demikain, semoga bermanfaat untuk kita semua.






Wednesday, December 27, 2017

Wajib Lapor Ketenagakerjaan




Sudah melaporkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Anda?
Tahukah anda, bahwa Kementerian Tenaga Kerja telah meluncurkan Wajib Lapor secara online?

Bagi anda praktisi HR yang sudah terbiasa membuat dan melaporkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) tentu sudah paham dan mahir untuk mengurus Wajib Lapor ini ke instansi ketenagakerjaan yang berwenang dengan cara konvensional, yaitu menyampaikan data-data perusahaan dan ketenagakerjaan yang diketik dalam formulir khusus yang disediakan oleh dinas ketenagakerjaan setempat.

Namun bagi praktisi HR yang masih "newbie" dan belum banyak pengalaman dalam bidang HR/GA tentu akan bingung dan harus mencari tahu atau mencari referensi untuk mengurus WLK ini. Tapi jangan khawatir, kali ini saya akan membahas apa dan bagaimana cara membuat atau mengurus WLK.

Dasar hukum diberlakukannya WLK adalah Undang Undang No.7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Ketentuan dalam Undang-undang tersebut mewajibkan setiap pengusaha atau pengurus untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang berwenang.
Formulir WLK

Siapa yang bertanggung jawab membuat dan melaporkan WLK?

Entri yang Diunggulkan

Omnibus Law Ketenagakerjaan dan Urgensinya

Bogor, 31-01-2020. Sudah lebih sekitar tiga bulan terakhir ini, kita sering kali mendengar istilah "Omnibus Law" bahkan hingga sa...