Ilmu HRD

Blog berbagi ilmu untuk praktisi HR

Breaking

Cari di Blog Ini

Serba serbi THR dan aturannya di Tahun 2021

DEFINISI TUNJANGAN HARI RAYA (THR)

Dalam Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pemgusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. THR ini mulai dikenal sejak Tahun 1952 yang pada saat itu pemerintah mengadakan program tunjangan bagi para priyayi atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian di tahun 1994 melalui Peraturan Menteri No.4 Tahun 1994 secara resmi THR diatur dan dinyatakan sebagai hak pekerja yang wajib diberikan oleh Pengusaha.

Baca : Tunjangan Hari Raya (THR) dulu hingga kini



DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.6 Tahun 2016 sebagai peraturan pelaksana PP No.78 Tahun 2015 (sebelumnya di atur dalam Permen No. 4 Tahun 1994
  2. Pasal 9 PP 36 Tahun 2021


SIAPA YANG BERHAK?

  1. Pekerja yang mempunyai masa kerja selama 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih (Pasal 2 Ayat 1).
  2. Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan PKWT maupun PKWTT. (Pasal 2 Ayat 2).
  3. Bagi Pekerja dengan status PKWT, syaratnya adalah pada saat hari raya keagamaan (yang ditentukan/disepakati) masih ada hubungan kerja  dengan perusahaan (Pasal 7 Ayat 3).
  4. Bagi pekerja dengan PKWTT yang mengalami PHK sehingga tidak ada lagi hubungan kerja dengan Pengusaha masih berhak mendapatkan THR dengan syarat PHK terjadi maksimal 30 hari sebelum hari raya keagamaan (yang ditentukan/disepakati). (Pasal 7 Ayat 1).
  5. Bagi pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain (OUTSOURCING), dengan masa kerja berlanjut berhak mendapatkan THR dari perusahaan baru apabila dari perusahaan lama pekerja belum mendapatkan THR. (Pasal 8)


BESARAN THR

  • Besarnya THR adalah 1 x upah untuk pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun (12 bulan), dan proporisional upah jika masa kerja kurang dari 12 bulan. (Pasal 3)
  • Apabila KEBIASAAN YANG SUDAH BERJALAN dan ditetapkan dalam PP,PKB, atau perjanjian kerja besarnya THR lebih besar dari ketentuan normative, maka ketentuan yang berlaku adalah ketentuan yang merupakan KEBIASAAN YANG SUDAH BERJALAN.


 CARA PEMBAYARAN THR

  1. SESUAI HARI RAYA KEAGAMAAN MASING2 PEKERJA (Pasal 5 Ayat 1), kecuali ditentukan lain SESUAI KESEPAKATAN antara pekerja dan pengusaha yang dituangkan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB. (PasaL 5 Ayat 3).
  2. Pembayaran THR, PALING LAMBAT 7 HARI SEBELUM HARI RAYA (Pasal 5 Ayat 4).
  3. THR harus diberikan kepada pekerja DALAM BENTUK UANG DAN MATA UANG RUPIAH (Pasal 6)


PERUSAHAAN TERDAMPAK COVID

Pemerintah melalui SE Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/6/HK.04/IV/2021 memberikan panduan kepada para pemimpin daerah untuk melakukan tindakan terhadap perusahaan yang terdampak pandemic COVID-19 sehingga mengalami kesulitan untuk membayarkan THR kepada pekerjanya;

  1. Mewajibkan pengusaha utuk melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat pembayaran tetap dilakukan sebelum hari raya.
  2. Meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal yang transparan.
  3. Memastikan kesepakatan pembayaran THR tsb tudak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR.
  4. Meminta perusahaan melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya.


SANKSI

Bagi perusahaan yang lalai dalam membayar THR kepada pekerjanya maka akan diberikan sanksi yaitu;

  • Denda 5% dari total THR yang menjadi hak pekerja, sejak batas waktu pembayaran yang seharusnya. Denda ini diperuntukan bagi kesejahteraan pekerja ybs. (Pasal 10).
  • Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketetuan dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional.

Lihat video penjelasan mengenai serba serbi THR dan aturannya di tahun 2021 disini: https://youtu.be/4EI5SrWdMvA


No comments:

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

Omnibus Law Ketenagakerjaan dan Urgensinya

Bogor, 31-01-2020. Sudah lebih sekitar tiga bulan terakhir ini, kita sering kali mendengar istilah "Omnibus Law" bahkan hingga sa...