Ilmu HRD

Blog berbagi ilmu untuk praktisi HR

Breaking

Cari di Blog Ini

Perselisihan Hubungan Industrial




Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. (Pasal 1 ayat 1 UU No.2 Tahun 2004)

Jenis Perselisihan Hubungan Industrial:

Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.


Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.

Para Pihak yang berselisih :
1. Pekerja/Buruh Vs Pengusaha
2. Serikat Pekerja/Buruh Vs Pengusaha
3. Serikat Pekerja/Buruh Vs Serikat Pekerja/Buruh

Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Pasal 6-7 UU PHI)
1. Melalui BIPARTIT
Alur PPHI melalui Bipartit
Gambar oleh: Usman Yusuf 
Risalah perundingan Bipartit berisi:
a. Nama lengkap & alamat Para Pihak,
b. Tanggal & tempat perundingan,
c. Pokok masalah atau alasan perselisihan
d. Kesimpulan atau hasil perundingan
e. Tanggal serta tanda tangan Para Pihak

2. Melalui TRIPARTIT
Alur PPHI melalui TRIPARTIT
Gambar oleh: Usman Yusup
Sesuai putusan MK, maka anjuran tertulis dimaknai sebagai risalah penyelesaian perselisihan, dan dapat dijadikan sebagai dasar berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial.
Isi risalah Tripartit kurang lebih sama dengan isi risalah perundingan Bipartit.

3. Melalui Arbitrase
Penyelesaian perselisihan melalui arbitrase harus berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak yang berselisih tentang perselisihan kepentingan dan perselisihan antar SP dalam perusahaan. PPHI melalui arbitrase ini lebih cepat yaitu harus selesai dalam waktu 30 hari.


No comments:

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

Omnibus Law Ketenagakerjaan dan Urgensinya

Bogor, 31-01-2020. Sudah lebih sekitar tiga bulan terakhir ini, kita sering kali mendengar istilah "Omnibus Law" bahkan hingga sa...