Ilmu HRD

Blog berbagi ilmu untuk praktisi HR

Breaking

Cari di Blog Ini

Showing posts with label BPJS KETENAGAKERJAAN. Show all posts
Showing posts with label BPJS KETENAGAKERJAAN. Show all posts
Wednesday, May 25, 2022

Aturan terbaru klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

BOGOR, 25 Mei 2022. Pada tanggal 2 Februari 2022 yang lalu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI mengeluarkan peraturan yang sempat membuat heboh baik di media sosial maupun media mainstream, karena peraturan tersebut dianggap kontroversial dan tidak memihak kepada buruh sehingga ditolak oleh sebagian besar masyarakat Indonesia terutama kalangan buruh/pekerja. Peraturan tersebut tak lain adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan tentang JHT ini merupakan aturan yang merubah aturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri No. 19 Tahun 2015. Karena banyak ditentang oleh kelompok buruh di seluruh Indonesia, bahkan sempat menimbulkan aksi demonstrasi di berbagai wilayah di seluruh Indonesia maka kemudian Permen No.2 Tahun 2022 dinyatakan diicabut dan diterbitkan Kembali Peraturan Menteri No. 4 Tahun 2022.

Sebenarnya bagaimana aturan dan syarat pengambilan JHT yang berlaku saat ini? Dan apa perbedaan dari 2 aturan yang sebelumnya? Sambil menikmati kopi di pagi hari, mari kita simak pembahasannya.

Download Permen No.4 Tahun 2022.

Ilustrasi JHT = "Jahat"

    A. Siapa saja yang menjadi peserta JHT?

Berdasarkan Pasal 2 Permen No.4/2022, Yang menjadi peserta program JHT yaitu;

1.      Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu setiap orang yang bukan aparatur sipil, TNI, ataupun POLRI yang menerima upah, yang terdiri atas;

a.    Pekerja pada perusahaan

b.    Pekerja pada orang perseorangan, dan

c.     Pekerja asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

2.       Peserta bukan penerima upah, yang terdiri atas;

a.    Pemberi kerja / Pengusaha,

b.    Pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri (wiraswasta)

c.     Pekerja yang tidak termasuk huruf (b) yang bukan menerima upah, misalnya para professional (dokter, pengacara, konsultan, dll).

Bagaimana dengan 2 aturan sebelumnya? Berbeda dengan Permen No.4/2022, 2 peraturan sebelumnya yaitu Permen No.19/2015 dan Permen No.2/2022, tidak menyebut lebih detail tentang ketententuan peserta JHT ini. Hanya ada satu pasal yang menerangkan tentang definisi peserta di Pasal 1 Ayat (2) sebagai berikut:

            "Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta dalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran".

Jadi jika kita simpulkan yang dimaksud Peserta JHT adalah;

1.       Semua orang yang masuk dalam kategori Pasal 2 Permen No.4/2022,

2.       Telah membayar iuran JHT melalui BPJS Ketenagakerjaan

    


BB. Peserta Yang Mendapatkan Manfaat JHT.

Manfaat JHT diberikan kepada peserta yang;

1)      Mencapai usia pensiun,

2)      Mengalami cacat total tetap,

3)      Meninggal dunia,

Ketentuan ini tidak berubah dari Permen No.19/2015, Permen No.2/2022, maupun Permen No.4/2022 yang saat ini berlaku, sehingga penulis merasa tidak perlu membahas ini lebih jauh.


    C. Persyaratan mendapatkan manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja.

Dalam artikel ini hanya membahas persyaratan mendapatkan manfaat bagi peserta yang berhenti bekerja, karena bagi peserta yang mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia tidak ada perubahan dari 2 Permenaker sebelumnya.

Mengenai persyaratan mendapatkan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun,  Permen No.19/2015 memberikan rincian sbb:

a.       Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga yang berhenti bekerja,

b.       Peserta yang berhenti bekerja antara lain (Pasal 3)

·         Peserta mengundurkan diri

·         Peserta terkena PHK

·         Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Dari ketentuan tersebut, dapat dilihat bahwa ada perluasan arti dari syarat pensiun yaitu termasuk juga dalam kategori tersebut adalah pekerja yang resign, di-PHK, dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Berdasarkan ketentuan dalam pasal tersebut, maka pekerja yang resign dan PHK pun dapat mengambil manfaat JHT nya.

Namun, setelah dikeluarkannya Permen No.2/2022 yang mengubah Permen No.19/2015, ketentuan Pasal 3 tersebut dihilangkan sehingga bunyi ketentuan perubahannya sbb:

“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.”

Ketentuan inilah yang kemudian menimbulkan kontroversi dan mendapatkan penolakan dari mayoritas kalangan buruh. Ketentuan tersebut secara tegas mengatur bahwa uang JHT hanya bisa diambil setelah peserta mencapai usia 56 tahun, meskipun peserta sudah tidak bekerja.

Setelah mendapat penolakan dari kalangan buruh, akhirnya Permen No.2/2022 inipun dinyatakan dicabut dan kemudian diganti dengan Permen No.4/2022 yang mengembalikan persyaratan pembayaran manfaat JHT seperti semula (Permen No.19/2015), bahkan memperjelas persyaratannya menjadi lebih longgar sehingga diterima oleh kalangan buruh. Adapun ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 2022 sbb:

Pasal 5

(1)    Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.

(2)    Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.    Peserta yang mengundurkan diri;

b.    Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja; dan

c.    Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya.

 

Pasal 6

(1)    Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Peserta pada saat:

a.    mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; atau

b.    mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

(2)    Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), manfaat JHT dapat dibayarkan kepada:

a.    Peserta karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja; atau

b.    Peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja.

 

Jadi, berdasarkan ketentuan Pasal 5 & 6 Permen No.4/2022, dapat disimpulkan bahwa peserta yang berhenti bekerja dan dapat mencairkan JHT adalah sbb:

a)    Peserta mencapai usia pensiun (56 tahun), atau

b)   Peserta mengundurkan diri (resign), atau

c)    Peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau

d)   Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya, atau

e)   Peserta dengan status PKWT telah berakhir jangka waktu perjanjiannya, atau

f)     Peserta (bukan penerima upah) berhenti bekerja dengan alasan apapun.

 



    D. Persyaratan dokumen klaim JHT

1)      Peserta mencapai usia pensiun (56 tahun)

·         Kartu BPJS Ketenagakerjaan

·         Kartu tanda penduduk atau kartu identitas lainnya


2)      Peserta mengundurkan diri (resign)

·         Kartu BPJS Ketenagakerjaan

·         Kartu tanda penduduk atau kartu identitas lainnya

·         Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat peserta bekerja


3)      Peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) termasuk juga peserta yang berakhir PKWT nya

·         Kartu BPJS Ketenagakerjaan

·         Kartu tanda penduduk atau kartu identitas lainnya

·         tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau

·         surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau

·         pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja, atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau

·         petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.


4)      Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya

·         Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

·         paspor; dan

·         surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.


5)      Peserta mengalami cacat total tetap

·         Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

·         kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; dan

·         surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat.


6)      Peserta meninggal dunia

·         Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

·         surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;

·         surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan; dan

·         kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

 

    E. Masa tunggu untuk mengajukan klaim manfaat JHT

Manfaat JHT dapat langsung diajukan oleh peserta atau ahli warisnya yang berhenti bekerja dengan alasan;

a)       Peserta mencapai usia pensiun yang ditetapkan dalam PP, PKB atau Perjanjian Kerja, atau peserta telah mencapai usia 56 tahun.

b)      Peserta meninggal dunia.


Selain 2 alasan tersebut di atas maka peserta hanya dapat mengajukan klaim manfaat JHT setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan sejak tanggal efektif berhenti bekerja atau 1 (satu) bulan setelah dinyatakan cacat total tetap.

 

    F. Klaim manfaat bagi peserta dari perusahaan yang menunggak iuran.

Salah satu kelonggaran atau kemudahan yang diberikan dalam Permen No.4 Tahun 2022 adalah bahwa, peserta yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Permen tersebut namun perusahaannya masih menunggak iuran maka tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan manfaat JHT berikut pengembangannya hingga iuran terahir yang dibayarkan (Pasal 20 Ayat 1).

Perusahaan tetap berkewajiban membayar tunggakan iuran peserta kepada BPJS (Pasal 20 Ayat 2).

Jika perusahaan telah membayarkan tunggakan, maka Peserta berhak mendapatkan kekurangan manfaat JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.

Tuesday, September 08, 2020

Kupas tuntas PP No. 49 Tahun 2020, tentang Kelonggaran/Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Ancol, 8 September 2020. Tak bisa dipungkiri lagi bahwa dampak dari pandemi Covid 19 ini telah memukul berat semua sektor kehidupan manusia di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Sektor yang paling terlihat dampaknya adalah sektor ekonomi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS); “Perekonomian Indonesia Quartal ke-2 2020 dibandingkan Quartal ke-2 2019 kontraksi 5,32 persen,” ucap Kepala BPS Suhariyanto dalam konferensi pers virtual, Rabu 5 Agustus 2020. Belum lagi adanya resesi global yang dialami beberapa negara membuat semakin sulitnya situasi pemulihan ekonomi. Bahkan ndonesia sendiri diprediksi akan mengalami resesi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkan, perekonomian Indonesia bakal mengalami resesi pada kuartal III 2020. "Di kuartal III 2020, ekonomi kita masih mengalami negative growth, bahkan di kuartal IV 2020 masih dalam zona sedikit di bawah netral," ujar Sri Mulyani seperti dikutip Kontan.co.id, Kamis (3/9).


Meningkatnya pengangguran.

Dikutip dari Bisnis.com, Pemerintah memproyeksikan tingkat pengangguran terbuka dan kemiskinan di Indonesia akan melonjak tinggi akibat dari pandemi Covid-19 pada akhir 2020. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan tingkat pengangguran terbuka yang sebesar 4,2 persen akan mencapai 9,2 persen pada tahun ini.

Pemerintah telah melakukan upaya-upaya untuk dapat mengatasi meningkatnya pengangguran dan juga lemahnya daya beli masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait ketenagakerjaan, antara lain; insentif pajak bagi pekerja dibawah upah 200juta per tahun, pemberian bantuan subsidi upah (BSU), dan yang terakhir adalah penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2020.

Sambil menikmati teh manis panas di fasilitas karantina, mari kita simak apa saja isi PP No.49 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Viruse Disease 2019 (COVID-19)


1.    Pihak yang mendapat kelonggaran/keringanan; (Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 13)

  • Pemberi Kerja, yaitu perusahaan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menyetorkan iuran secara rutin kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pemberi Kerja sektor Jasa Konstruksi, yaitu perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jasa Konstruksi.
  • Peserta Penerima Upah, yaitu pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan dalam program Jaminan Kecalakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP),
  • Peserta Bukan Penerima Upah tertentu, yang dimaksud tertentu adalah Peserta Bukan Penerima Upah yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

2.   

 


Jenis Kelonggaran/keringanan;

  1. Kelonggaran batas waktu pembayaran Iuran JKK, Iuran JKM, Iuran JHT, dan Iuran JP setiap bulan. Normalnya batas waktu pembayaran iuran adalah setiap tanggal 15, dengan adanya aturan ini pembayaran iuran paling lambat adalah tanggal 30 setiap bulannya, dengan catatan apabila tanggal 30 jatuh di hari libur maka dimajukan pada hari kerja sebelumnya. (Pasal 4)
  2. Keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM. Dalam hal keringanan biaya iuran, hanya untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) saja, sedangkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) tetap atau tidak ada keringanan.
  3. Penundaan pembayaran sebagian Iuran Jaminan Pensiun (JP). Iuran JP tidak ada kelonggaran jumlah iuran namun selama masa pandemi iurannya hanya dibayar sebagian (1% dari iuran seharusnya) dan sisanya dapat dicicil mulai Bulan Mei 2021 sampai dengan paling lambat Bulan April 2022. (Pasal 17).


Nilai besaran keringanan iuran;

a.     Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja

Keringanan Iuran JKK diberikan sebesar 99%, sehingga Iuran JKK menjadi 1% dari Iuran JKK yang biasanya dibayar, sesuai klasifikasi/golongan resiko : (Pasal 5-6)

Klasifikasi Resiko

Iuran Normal

Iuran selama masa kelonggaran

Sangat Rendah

0,24 % x Upah

0,0024 % x Upah

Rendah

0,54 % x Upah

0.0054 % x Upah

Sedang

0,89 % x Upah

0,0089 % x Upah

Tinggi

1,27 % x Upah

0,0127 % x Upah

Sangat Tinggi

1,74 % x Upah

0,0174 % x Upah


Iuran JKK bagi Peserta Bukan Penerima Upah yaitu sebesar 1% dari Iuran nominal Peserta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Pasal 7)

 

Sedangkan untuk iuran JKK bagi Pemberi Kerja sektor Jasa Konstruksi dibedakan atas (Pasal 8);

Ø  Jika Upahnya diketahui/dicantumkan, maka besarnya Iuran JKK bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi, Iuran ditetapkan sebesar 1% dikali 1,74% dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0174 % dari Upah sebulan.

Ø  Dalam hal komponen Upah Pekerja tidak diketahui atau tidak tercantum, maka besarnya Iuran JKK dihitung berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi dengan ketentuan sebagai berikut:

Nilai Kontrak Jasa Konstruksi

Iuran Normal

Iuran selama masa kelonggaran

s.d 100 juta

0,21 % x Nilai Kontrak

0,0021 % x Nilai Kontrak

>100juta tapi <500juta

0,17 % x Nilai Kontrak

0.0017 % x Nilai Kontrak

>500juta tapi <1Milyar

0,13 % x Nilai Kontrak

0,0013 % x Nilai Kontrak

>1Milyar tapi <5Milyar

0,11 % x Nilai Kontrak

0,0011 % x Nilai Kontrak

Lebih dari 5Milyar

0,09 % x Nilai Kontrak

0,0009 % x Nilai Kontrak

 

b.  Iuran Jaminan Kematian

Keringanan Iuran Jaminan Kematian (JKM) diberikan sebesar 99%, sehingga Iuran JKM menjadi 1% dari Iuran JKM.

Untuk Penerima Upah besarnya iuran JKM yang iuran pada masa normal sebesar 0,30% dari Upah, selama masa kelonggaran iurannya menjadi 0,0030% dari Upah (Pasal 10)

Bagi Peserta Bukan Penerima Upah yang iurannya pada masa normal sebesar 1% (satu persen) dikali Rp. 6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) selama masa kelonggaran iuran menjadi Rp. 68,00 (enam puluh delapan rupiah) setiap bulan (Pasal 11)

Sedangkan untuk iuran JKM bagi Pemberi Kerja sektor Jasa Konstruksi dibedakan atas;

Ø  Dalam hal Iuran didasarkan atas Upah Pekerja, komponen Upah tercantum dan diketahui, maka besarnya Iuran JKM bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi, Iuran pada masa normal sebesar 0,30% dari Upah, pada masa kelonggaran ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dikali 0,30% dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0030% (nol koma nol nol tiga puluh persen) dari Upah sebulan (Pasal 12 ayat (1))

Ø  Dalam hal komponen Upah Pekerja tidak diketahui atau tidak tercantum, maka besarnya Iuran JKM dihitung berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi dengan ketentuan sebagai berikut (Pasal 12 ayat (2)):

Nilai Kontrak Jasa Konstruksi

Iuran Normal

Iuran selama masa kelonggaran

s.d 100 juta

0,03 % x Nilai Kontrak =(a)

0,0003 % x Nilai Kontrak =(a1)

>100juta tapi <500juta

(a) + (0,02% x (Nilai Kontrak – 100juta)) =(b)

(a1) + (0,0002% x (Nilai Kontrak – 100juta)) =(b1)

>500juta tapi <1Milyar

(b) + (0,02% x (Nilai Kontrak – 500juta)) =(c)

(b1) + (0,0002% x (Nilai Kontrak – 500juta)) =(c1)

>1Milyar tapi <5Milyar

(c) + (0,01% x (Nilai Kontrak – 1Milyar)) =(d)

(c1) + (0,0001% x (Nilai Kontrak – 1Milyar)) =(d1)

Lebih dari 5Milyar

(d) + (0,01% x (Nilai Kontrak – 5Milyar))

(d1) + (0,0001% x (Nilai Kontrak – 5Milyar))


Persyaratan untuk mendapatkan kelonggaran iuran (Pasal 13 – 14)

a.  Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 dan telah melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2020.

b.      Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah yang mendaftar setelah bulan Juli 2020 maka untuk 2(dua) bulan pertama harus membayarkan iuran JKK dan JKM yang besarnya sebagaimana ketentuan normal, dan baru akan mendapatkan keringanan iuran pada bulan ketiga sampai dengan berakhirnya masa kelonggaran, kecuali Iuran JKK dan Iuran JKM bulan ketiga melewati jangka waktu keringanan Iuran.

c.   Bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi yang komponen Upah tidak tercantum dan tidak diketahui dan Iuran dihitung dari nilai kontrak kerja konstruksi serta Pemberi Kerja telah mendaftarkan Pekerjanya sebelum bulan Agustus 2020 maka diberikan keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM dengan membayar sebesar 1% (satu persen) dari sisa tagihan yang belum dibayarkan.

d.   Bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi yang komponen Upah tidak tercantum dan tidak diketahui dan Iuran dihitung dari nilai kontrak kerja konstruksi serta Pemberi Kerja telah mendaftarkan Pekerjanya setelah bulan Juli 2020, maka:

Ø  Untuk pembayaran tahap pertama besarnya iuran tetap mengikuti ketetian normal sebagaimana ketentuan PP No.44 Tahun 2015

Ø  Keringanan iuran baru didapatkan untuk pembayaran tahap kedua dan tahap ketiga, kecuali pelunasan pembayaran tahap kedua dan tahap ketiga melewati masa kelonggaran iuran.


Mekanisme pemberian keringanan iuran JKK dan JKM

a.  Pemberian kelonggaran iuran JKK dan JKM diberikan BPJS Ketenagakerjaan secara langsung tanpa melalui permohonan (Pasal 15)

b.   Dalam hal Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah telah melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM bulan Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan maka kelebihan Iuran JKK dan Iuran JKM tersebut diperhitungkan untuk pembayaran Iuran JKK dan Iuran JKM berikutnya (Pasal 16)


Kelonggaran berupa penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (Pasal 17 s.d Pasal 22)

Syarat mendapatkan kelonggaran pemundaan iuran JP bagi usaha menengah dan besar adalah sbb:
  • Kegiatan produksi, distribusi, atau kegiatan utama usahanya terganggu akibat bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sehingga berdampak pada penurunan omset penjualan/ pendapatan bulanan sebesar lebih dari 30% (tiga puluh persen), yang data penurunannya disampaikan per bulan sejak bulan Februari 2020 dengan surat penyataan dari pimpinan tertinggi Pemberi Kerja secara iktikad baik (Pasal 18 huruf a)
  • Pemberi Kerja telah mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta sebelum bulan Agustus 2020 dan harus melunasi Iuran JP sampai dengan bulan Juli 2020 (Pasal 18 huruf b).
  • Pemberi Kerja yang baru mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta setelah bulan Juli 2020 membayar sebagian Iuran sebagaiman ketentuan kelonggaran penundaan iuran yang ada dalam PP No.49 Tahun 2020 (Pasal 17 ayat 2 huruf (a).

Mekanisme mendapatkan kelonggaran penundaan pembayaran iuran JP bagi Usaha menengah dan besar adalah sbb:
  • Pengusaha mengajukan permohonan kepada BPJS Ketenagakerjaan denga manual maupun online
  • BPJS akan melakukan verifikasi atas permohonan tersebut paling lama 3 hari sejak permohonan diterima.
  • Setelah jangka waktu verifikasi selesai, BPJS akan memberitahukan penolakan atau persetujuan dalam waktu 1 hari setelah verifikasi.
  • Perusahaan yang mendapatkan persetujuan penundaan pembayaran iuran JP dapat segera melakukan pungutan dan pembayaran sesuai dengan ketentuan PP No.49 Tahun 2020 Pasal 17.

Syarat mendapatkan kelonggaran penundaan pembayaran iuran JP bagi Usaha menengah dan besar adalah sbb:
  • Telah mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta sebelum bulan Agustus 2020 harus melunasi Iuran JP sampai dengan bulan Juli 2020; atau
  • Baru mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta setelah bulan Juli 2020 harus membayar sebagian Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, PP No.49/2020

Mekanisme mendapatkan kelonggaran penundaan pembayaran iuran JP bagi Usaha menengah dan besar adalah sbb:
  • Pemberi Kerja skala usaha mikro dan kecil terlebih dahulu memberitahukan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan mulai berlakunya penundaan pembayaran sebagian Iuran JP dalam waktu 1 (satu) hari sejak diterima pemberitahuan dari Pemberi Kerja skala usaha mikro dan kecil.

Syarat mendapatkan kelonggaran pemundaan iuran JP bagi usaha menengah dan besar adalah sbb:

  1. Kegiatan produksi, distribusi, atau kegiatan utama usahanya terganggu akibat bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sehingga berdampak pada penurunan omset penjualan/ pendapatan bulanan sebesar lebih dari 30% (tiga puluh persen), yang data penurunannya disampaikan per bulan sejak bulan Februari 2020 dengan surat penyataan dari pimpinan tertinggi Pemberi Kerja secara iktikad baik (Pasal 18 huruf a)
  2. Pemberi Kerja telah mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta sebelum bulan Agustus 2020 dan harus melunasi Iuran JP sampai dengan bulan Juli 2020 (Pasal 18 huruf b)
  3. Pemberi Kerja yang baru mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta setelah bulan Juli 2020 membayar sebagian Iuran sebagaiman ketentuan kelonggaran penundaan iuran yang ada dalam PP No.49 Tahun 2020 (Pasal 17 ayat 2 huruf (a).

Mekanisme mendapatkan kelonggaran penundaan pembayaran iuran JP bagi Usaha menengah dan besar adalah sbb:

  1. Pengusaha mengajukan permohonan kepada BPJS Ketenagakerjaan denga manual maupun online
  2. BPJS akan melakukan verifikasi atas permohonan tersebut paling lama 3 hari sejak permohonan diterima.
  3. Setelah jangka waktu verifikasi selesai, BPJS akan memberitahukan penolakan atau persetujuan dalam waktu 1 hari setelah verifikasi.
  4. Perusahaan yang mendapatkan persetujuan penundaan pembayaran iuran JP dapat segera melakukan pungutan dan pembayaran sesuai dengan ketentuan PP No.49 Tahun 2020 Pasal 17.

Syarat mendapatkan kelonggaran penundaan pembayaran iuran JP bagi Usaha menengah dan besar adalah sbb:

  1. Telah mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta sebelum bulan Agustus 2020 harus melunasi Iuran JP sampai dengan bulan Juli 2020; atau
  2. Baru mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta setelah bulan Juli 2020 harus membayar sebagian Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, PP No.49/2020

Mekanisme mendapatkan kelonggaran penundaan pembayaran iuran JP bagi Usaha menengah dan besar adalah sbb:

  1. Pemberi Kerja skala usaha mikro dan kecil terlebih dahulu memberitahukan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  2. BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan mulai berlakunya penundaan pembayaran sebagian Iuran JP dalam waktu 1 (satu) hari sejak diterima pemberitahuan dari Pemberi Kerja skala usaha mikro dan kecil.
 

Benefit atau Manfaat Jaminan

Meski iurannya turun, diskon hingga 99%, namun maanfaat yang diberikan akan tetap sama sebagaimana ketentuan perundang-udangan yang berlaku. Tidak ada pengurangan manfaat sedikitpun. (Pasal 24)


8.    Masa berlaku kelonggaran atau keringanan iuran.

Penyesuaian Iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku dimulai sejak Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan periode bulan Agustus 2020 sampai dengan Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan periode bulan Januari 2021. (Pasal 26)

 

9.    Denda Keterlambatan

Tetap ada denda bagi peserta yang terlambat membayar iuran sebesar 0,5% untuk setiap bulan keterlambatan. (Pasal 23)

 

 


Entri yang Diunggulkan

Omnibus Law Ketenagakerjaan dan Urgensinya

Bogor, 31-01-2020. Sudah lebih sekitar tiga bulan terakhir ini, kita sering kali mendengar istilah "Omnibus Law" bahkan hingga sa...