Daftar Upah Minimum Daerah di Indonesia Tahun 2021
Seperti yang banyak diketahui masyarakat pada umumnya, setiap tahun upah minimum selalu mengalami kenaikan karena adanya beberapa faktor antara lain adalah tingkat Komponen Hidup Layak (KHL) yang dipengaruhi inflasi, dan tingkat pertumbuhan domestik bruto. Untuk tahun 2021 ini dengan adanya pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak Maret 2020, menyebabkan banyak perusahaan terdampak karena tidak dapat menjalankan operasional sebagaimana biasanya. Ini meyebabkan pendapatan perusahaan berkurang drastis pada sektor-sektor tertentu seperti sektor pariwisata, hiburan, pusat perbelanjaan, manufaktur, dan masih banyak lagi.
![]() |
sumber gambar : www.waspada.co.id |
Pemerintah sebagai otoritas yang dapat menentukan kebijakan dalam hal ketenagakerjaan kemudian menjawab melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat tersebut Pemerintah memberikan arahan kepada kepala daerah dalam hal ini gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan langkah-langkah dalam menetapkan upah minimum sbb:
- Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020
- Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020
Alhasil bebarapa propinsi memang tidak menaikkan upah minimum daerahnya, namun tidak sedikit pula daerah-daerah yang tetap menaikkan upah minimumnya.
Baca : SE Menaker tak digubris
Sebut saja Provinsi Jawa Timur misalnya, UMP Jatim naik sebesar 5,65% atau menjadi Rp 1.868.000. Jumlah tersebut termasuk yang tertinggi di Indonesia. Selain Jatim, UMP di Sulawei Selatan juga naik sebesar 2,00% per 1 Januari 2021. Angka UMP 2021 di Sulsel juga naik dari Rp 3.103.800 per bulan menjadi Rp 3.165.876 per bulan. Hal serupa juga terjadi di DIY dan Jateng. Papua Barat sendiri untuk Upah Minimum Propinsi tidak mengalami kenaikan namun Upah Minimum Sektoral khususnya sektor MIGAS justru mengalami kenaikan yang signifikan yaitu sekitar 17% yakni dari semula Rp. 4.273.600 menjadi Rp. 5.000.000 per bulan.
Untuk melihat daftar lengkap Upah Minimum daerah di seluruh Indonesia, silahkan baca di UPAH MINIMUM 2021
Online Learning : Rahasia & trik bekerja cepat dengan Excel
- Kunjungi Channel Youtube JENDELA HR, kemudian buka video tutorial tentang "Cara membuat tabel otomatis di Excel", atau langsung klik DISINI
- Setelah videonya dibuka, selanjutnya klik tombol SUBSCRIBE, LIKE, dan SHARE
- Kemudian tulis di kolom komentar dengan format : TRIK-EXCEL_<alamat email>. Contoh : TRIK-EXCEL_abcd@gmail.com.
- Pastikan alamat email valid dan ditulis dengan benar
- Setelah itu kami akan mengirimkan link zoom maksimal 1 hari sebelum acara Online Leraning dilaksanakan.
- DISCLAIMER : Jika peserta telah mencapai 50 orang, maka pendaftar ke 51 dan seterusnya tidak akan dikirimkan link zoom meskipun telah mendaftar sesuai petunjuk di atas.
HR Masa Lalu Vs HR Masa Kini
Saat ini dan di masa yang akan datang, kita akan seterusnya hidup dalam era perkembangan teknologi. Hampir semua sendi kehidupan tak luput dari peran serta teknologi. Siapa yang tidak mengikuti perekembangan teknologi tentu akan ditinggalkan dan semakin tertinggal di belakang. Sulit untuk memenangkan suatu kompetisi dengan pesaing yang telah lebih dulu menguasai teknologi. Siapa sangka penjual bakso yang dulu hanya bisa menjual dagangannya jika punya lapak atau gerobak bakso, kini dengan adanya teknologi gadget dan internet, mereka dapat menjual dagangannya cukup di rumah saja dan pelanggan akan datang dari mana saja sepanjang terkoneksi dengan internet melalui sebuah aplikasi dalam gadget dan terjangkau jaraknya untuk dapat dikirimkan makanan dalam kondisi masih baik. Sementara penjual-penjual bakso yang masih menjual dagangannya dengan cara konvensional dengan usaha yang lebih ekstra baik waktu dan tenaga, namun hanya bisa gigit jari melihat rekannya yang berjualan bakso melalui online lebih banyak meraup untung.
Tak jauh beda dengan penjual bakso, pegawai kantoran yang tidak bisa memanfaatkan teknologi-pun akan jauh tertinggal dengan rekan kerjanya yang lain yang mempunyai kemampuan dalam teknologi dan selalu mengikuti perkembangan teknologi terbaru. Teknologi membantu mempercepat suatu proses yang apabila dilakukan secara konvensional atau biasa-biasa saja maka prosesnya akan lebih memakan waktu lama, dan ini akan menjadi masalah pada saat persaingan terjadi dimana orang akan lebih menyukai proses yang lebih cepat dengan hasil yang lebih baik pula.
Demikian pula halnya dalam metode kerja. Pada umumnya karyawan kantoran bekerja berkutat pada pengolahan data yang setiap bulan, setiap minggu, setiap hari, bahkan setiap menit dapat berubah, dan secara tiba-tiba atasannya meminta laporan status terkait data yang sudah diinput yang jumlahnya ratusan bahkan ribuan dan waktu yang diberikan untuk menyiapkan tersebut sangat singkat karena akan digunakan Boss sebagai bahan meeting. Alangkah gugup dan stress nya kita jika hal itu terjadi pada kita karena kita pada saat itu hanya menguasai pengolahan data secara manual dan konvensional. Alih-alih kita dapat memberikan laporan yang sangat cepat, malah data yang dilaporkan banyak yang salah dan tidak akurat. Boss Andapun marah dan karir Anda terancam. Namun hal sebaliknya akan bisa terjadi jika anda menggunakan metode kerja yang di luar dari biasanya, memanfaatkan teknologi pengolahan data menggunakan spreadsheet Excel yang sudah sangat familiar bagi siapapun di daerah manapun di Indonesia bahkan di dunia.
Mengapa Microsoft Excel?
MS Excel merupakan aplikasi pengolah data dan angka yang hampir semua orang yang bekerja dengan data pasti sangat familiar dengan aplikasi ini. Meski dengan tingkat pengetahuan yang berbeda-beda, dari sekedar menggunakan Excel untuk membuat tabel dan input data di dalamnya, membuat dan mendesign formulir-formulir tertentu untuk dicetak dan digunakan, hingga menggunakan Excel sebagai pengolah data yang canggih bagi mereka yang pemahaman atau pengetahuan Excel nya sudah pada tahap “Macro” dan/atau Visual Basic. Banyak sekali manfaat dan keunggulan dari MS Excel ini, antara lain:
1. User interface yang mudah untuk dipahami.
2. Kompatibilitas dengan berbagai platform/sistem operasi.
3. Mudah dipelajari untuk pengguna pemula.
4. Mempunyai ekstensi (.xls) terpopuler untuk software spreadsheet.
5. Dapat membaca ekstensi standar spreadsheet (.csv).
6. Fitur pivot untuk mempermudah manajemen data.
7. Spreadsheet yang besar, dapat digunakan sebagai alternatif SQL untuk penggunaan sederhana.
8. Resource RAM dan memory kecil dibanding program sejenis.
9. Digunakan oleh berbagai industri, instansi dan pekerjaan.
10. Mendukung Visual Basic
Selain itu, jika Anda dapat memanfaatkan fitur-fitur dalam Excel dengan maksimal, maka Anda dapat membuat program pengolahan data yang Anda inginkan, sehingga tidak perlu lagi membeli software/aplikasi pengolahan yang sudah jadi yang tentunya harganya lebih mahal, dan belum tentu output yang dihasilkan akan sesuai dengan ekspektasi Anda. Saat ini banyak sekali tersedia aplikasi-aplikasi berbasis MS Excel yang dengan mudah didownload, seperti Aplikasi Menghitung PPh21, Aplikasi Menghitung upah sundulan, Aplikasi penggajian, dll.
Keunggulan lain dari MS Excel adalah, dapat digunakan untuk membuat Dashboard Report. Apa itu Dashboard Report? Dashboard Report adalah Informasi yang menyajikan berbagai macam data dalam satu layar/sheet. Dashboard memungkinkan pengguna melihat beberapa data dalam satu layar komputer. Fitur ini memudahkan para pembuat keputusan untuk mengontrol hasil kinerja secara real time. Dengan demikian, mereka bisa mengetahui performa/status suatu data yang sedang diamati.
![]() |
Contoh HR Dashboard (thesmallman.com) |
Di setiap Departemen dalam suatu perusahaan pastinya memiliki sebuah tools untuk membuat laporan yang secara rutin akan dilaporkan kepada pimpinan tertinggi perusahaan tersebut tak terkecuali di bagian HR Department. Bagi perusahan yang sudah tergolong mapan tentunya mereka sudah memiliki aplikasi database yang terintegrasi antar departemen yang secara otomatis menyediakan dashboard yang akan dipantau oleh pimpinan perusahaan. Untuk memiliki sistem dan aplikasi seperti ini dibutuhkan investasi yang sangat mahal, dan belum tentu juga output laporan yg dihasilkan selalu sesuai dengan keinginan pimpinan perusahaan, sehingga mau tidak mau output tersebut harus diolah lagi menggunakan MS Excel, dan lagi-lagi MS Excel yang menjadi solusi terakhirnya.
HR Profesional selalu memanfaatkan teknologi informasi
Praktisi HR masa kini selalu “agile” dan melek dengan teknologi tidak akan menyerah dengan kondisi jika perusahaan di tempatnya bekerja belum menyediakan sistem dan aplikasi pelaporan dalam bentuk dashboard yang outputnya dapat dipahami oleh setiap orang dan sesuai ekspektasi pimpinan. Dengan pengetahuan MS Excel yang cukup matang, seorang HR Professional dapat menyiapkan dan membuat sendiri Dashboard HR yang dapat membantu menginformasikan status pegawai secara realtime, terkait status Pendidikan, status keluarga, status cuti, status perjanjian kerja, produktivitas pegawai, turn over pegawai, dll. Semua tersaji dalam satu layar dan Anda sebagai HR Profesional tak lagi gagap jika tiba-tiba pimpinan Anda menanyakan status tentang kepegawaian.
Berbeda halnya dengan HR masa lalu, yang gagap dengan teknologi, tidak memanfaatkan fasilitas teknologi yang sebenarnya sudah dia miliki, bekerja dengan cara-cara biasa, memanfaatkan Excel hanya sebatas membuat tabel, dan hitung-hitungan sederhana yang cukup dilakukan dengan kalkulator bahkan dengan jari. Begitu diminta membuat laporan oleh atasan malah meminta waktu berjam-jam bahkan berharap mendapatkan tambahan lembur (mimpi kali yee..??).
Anda dapat menilai diri Anda sendiri, apakah Anda termasuk HR masa lalu yang tetap menggunakan metode yang biasa-biasa saja untuk mengolah data dalam MS Excel? padahal fitur-fitur canggih sudah Anda miliki di dalam MS Excel yang biasa Anda gunakan sehari-hari, atau Anda adalah HR masa kini yang memiliki kemampuan di atas rata-rata dalam mengerjakan laporan dari data yang begitu kompleks dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada dalam aplikasi MS Excel?.
Ingin menjadi HR Masa Kini? KLIK DI SINI
Penggunaan Aplikasi Absensi dalam Startup, Apakah Perlu?
Perusahaan rintisan atau startup menjadi primadona bagi banyak anak muda. Startup dinilai menawarkan sistem kerja yang fleksibel, santai tapi serius, dan lingkungan yang menyenangkan. Ada banyak jenis startup berdasarkan industrinya, mulai dari e-commerce, edutech, jual beli saham, dan lain-lain. Pada prakteknya, startup sering memanfaatkan banyak produk teknologi. Salah satunya adalah aplikasi absensi. Namun, apakah benar jika perusahaan startup pasti membutuhkan aplikasi absensi?
Sekilas Mengenai Aplikasi Absensi
aplikasi absensi adalah sebuah sistem yang memfasilitasi karyawan untuk mencatatkan kehadiran secara online. Data kehadiran yang masuk ke dalam sistem dapat dilihat secara real time oleh HRD. kemudian, aplikasi absensi juga terintegrasi dengan sistem payroll. Setiap tanggal penggajian tiba, HRD tidak perlu memasukkan data kehadiran ke sistem penggajian secara manual.
Karena data kehadiran yang masuk ke
sistem berjalan real time, keamanan dan kerahasiaannya pun tak perlu diragukan.
Cara ini dapat meminimalisir kecurangan karyawan untuk data kehadiran. Karena
data kehadiran yang tersimpan masuk dalam sistem terpusat, maka Aplikasi Absensi untuk
karyawan dapat memudahkan HRD dalam rekapitulasi data kehadiran. Rekapitulasi ini
sangat berguna untuk pengambilan keputusan dan evaluasi kinerja karyawan.
Alasan Startup Perlu Menggunakan
aplikasi absensi
Startup adalah perusahaan yang baru saja merintis dan tentunya memiliki banyak tantangan, baik internal dan eksternal. Salah satu tantangan internal startup adalah dari sisi pengelolaan karyawan. Apa saja alasan untuk menggunakan aplikasi online bagi startup?
Fleksibel
Karena berjalan secara online,
karyawan dapat mencatatkan kehadiran mereka dimana saja dan kapan saja. Tentu
ini akan mendukung sistem remote working yang sering ditetapkan oleh startup.
HRD juga dapat memantau data kehadiran yang masuk dari rumah ketika sedang
remote working.
Aman
Informasi dan data karyawan bersifat
konfidensial dan harus dijaga kerahasiaannya. Sebab, informasi yang jatuh ke
tangan yang salah akan disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. Data
kehadiran yang masuk kedalam sistem dijaga dengan baik dan aman. Keamanan ini didukung oleh cloud server yang
hanya mampu diakses oleh pihak tertentu seperti HRD, manajer, dan pemilik
perusahaan.
Mempercepat Penggajian
Bagaimana bisa aplikasi absensi dapat
mempermudah penggajian? Hal ini bisa diwujudkan dengan integrasi dengan sistem
payroll. HRD tidak perlu entry data manual yang memakan waktu lama. Dengan begitu, proses
penggajian dapat dilakukan secara cepat dan akurat.
Meningkatkan Kebanggaan Karyawan
Karyawan umumnya akan merasa bangga jika perusahaan tempatnya bekerja menggunakan produk canggih. Jika startup menggunakan aplikasi absensi, hal ini akan memudahkan karyawan mencatatkan kehadiran serta meningkatkan kebanggaan atas perusahaan tempatnya bekerja. Kebanggaan ini secara tidak langsung akan meningkatkan etos kerja dan produktivitas.
Citra startup yang canggih harus
diikuti dengan cara pengelolaan karyawan. Itulah dapat disimpulkan jika startup
perlu menggunakan aplikasi absensi. Jika perusahan sudah mampu mengelola
karyawan dengan baik, maka perusahaan dapat mengembangkan operasional lebih
luas. LinovHR menawarkan aplikasi absensi yang dapat membantu perusahaan
mengelola kehadiran dengan optimal. HRD dapat memantau, mengolah, dan
menyimpan data kehadiran dengan mudah dan aman. Hubungi LinovHR untuk mendapatkan
demo gratis sekarang juga!
Pengesahan PP dan Pendaftaran PKB secara online
A. Lakukan registrasi akun
B. Lakukan registrasi permohonan PP atau PKB
- Scan surat permohonan
- Scan surat pernyataan saran Serikat Pekerja (SP)/ Serikat Buruh (SB)
- Scan surat persetujuan pimpinan SP/SB untuk melakukan pengesahan
- Scan daftar cabang
- Scan BPJS dan pembayaran terakhir
- Scan surat tugas/kuasa
- Scan surat pernyataan struktur skala upah.
C. Monitor status permohonan
D. Isi Kelengkapan Perusahaan Anda
Surat Edaran Menaker tidak digubris?
1. Kebijakan yang tidak tepat sasaran
2. Aturan yang tidak jelas dan tidak tegas.
Kedudukan Surat Edaran dalam Sistem Hukum Indonesia
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
- Surat edaran adalah produk hukum yang isinya secara materil mengikat umum namun bukanlah peraturan perundang-undangan karena ketiadaan wewenang pembentuknya untuk membentuknya sebagai peraturan perundang-undangan.
- Surat Edaran bukan produk perundang-undangan, melainkan sebagai instrumen administratif yang bersifat internal. Surat Edaran ditujukan untuk memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai suatu norma peraturan perundang-undangan yang bersifat umum
Kupas tuntas PP No. 49 Tahun 2020, tentang Kelonggaran/Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Ancol, 8 September 2020. Tak bisa dipungkiri lagi bahwa dampak dari pandemi Covid 19 ini telah
memukul berat semua sektor kehidupan manusia di seluruh dunia, tak terkecuali
di Indonesia. Sektor yang paling terlihat dampaknya adalah sektor ekonomi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS); “Perekonomian Indonesia Quartal
ke-2 2020 dibandingkan Quartal ke-2 2019 kontraksi 5,32 persen,” ucap Kepala
BPS Suhariyanto dalam konferensi pers virtual, Rabu 5 Agustus 2020. Belum lagi
adanya resesi global yang dialami beberapa negara membuat semakin sulitnya situasi
pemulihan ekonomi. Bahkan ndonesia sendiri diprediksi akan mengalami resesi. Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkan, perekonomian Indonesia bakal
mengalami resesi pada kuartal III 2020. "Di kuartal III 2020, ekonomi kita
masih mengalami negative growth, bahkan di kuartal IV 2020 masih dalam zona
sedikit di bawah netral," ujar Sri Mulyani seperti dikutip Kontan.co.id,
Kamis (3/9).
Meningkatnya pengangguran.
Dikutip dari Bisnis.com, Pemerintah memproyeksikan tingkat pengangguran
terbuka dan kemiskinan di Indonesia akan melonjak tinggi akibat dari pandemi
Covid-19 pada akhir 2020. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan tingkat pengangguran terbuka yang sebesar
4,2 persen akan mencapai 9,2 persen pada tahun ini.
Pemerintah telah melakukan upaya-upaya untuk dapat mengatasi meningkatnya
pengangguran dan juga lemahnya daya beli masyarakat dengan mengeluarkan
kebijakan-kebijakan terkait ketenagakerjaan, antara lain; insentif pajak bagi
pekerja dibawah upah 200juta per tahun, pemberian bantuan subsidi upah (BSU),
dan yang terakhir adalah penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2020.
Sambil menikmati teh manis panas di fasilitas karantina, mari kita simak apa
saja isi PP No.49 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Viruse Disease 2019
(COVID-19)
1. Pihak
yang mendapat kelonggaran/keringanan; (Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 13)
- Pemberi Kerja, yaitu perusahaan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menyetorkan iuran secara rutin kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pemberi Kerja sektor Jasa Konstruksi, yaitu perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jasa Konstruksi.
- Peserta Penerima Upah, yaitu pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan dalam program Jaminan Kecalakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP),
- Peserta Bukan Penerima Upah tertentu, yang dimaksud tertentu adalah Peserta Bukan Penerima Upah yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
2.
Jenis Kelonggaran/keringanan;
- Kelonggaran batas waktu pembayaran Iuran JKK, Iuran JKM, Iuran JHT, dan Iuran JP setiap bulan. Normalnya batas waktu pembayaran iuran adalah setiap tanggal 15, dengan adanya aturan ini pembayaran iuran paling lambat adalah tanggal 30 setiap bulannya, dengan catatan apabila tanggal 30 jatuh di hari libur maka dimajukan pada hari kerja sebelumnya. (Pasal 4)
- Keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM. Dalam hal keringanan biaya iuran, hanya untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) saja, sedangkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) tetap atau tidak ada keringanan.
- Penundaan pembayaran sebagian Iuran Jaminan Pensiun (JP). Iuran JP tidak ada kelonggaran jumlah iuran namun selama masa pandemi iurannya hanya dibayar sebagian (1% dari iuran seharusnya) dan sisanya dapat dicicil mulai Bulan Mei 2021 sampai dengan paling lambat Bulan April 2022. (Pasal 17).
Nilai besaran keringanan iuran;
a. Iuran
Jaminan Kecelakaan Kerja
Keringanan
Iuran JKK diberikan sebesar 99%, sehingga Iuran JKK menjadi 1% dari Iuran JKK
yang biasanya dibayar, sesuai klasifikasi/golongan resiko : (Pasal 5-6)
Klasifikasi Resiko |
Iuran Normal |
Iuran selama masa kelonggaran |
Sangat Rendah |
0,24 % x Upah |
0,0024 % x Upah |
Rendah |
0,54 % x Upah |
0.0054 % x Upah |
Sedang |
0,89 % x Upah |
0,0089 % x Upah |
Tinggi |
1,27 % x Upah |
0,0127 % x Upah |
Sangat Tinggi |
1,74 % x Upah |
0,0174 % x Upah |
Iuran JKK
bagi Peserta Bukan Penerima Upah yaitu sebesar 1% dari Iuran nominal Peserta
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Pasal 7)
Sedangkan
untuk iuran JKK bagi Pemberi Kerja sektor Jasa Konstruksi dibedakan atas (Pasal
8);
Ø Jika Upahnya diketahui/dicantumkan, maka besarnya
Iuran JKK bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu
tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi, Iuran
ditetapkan sebesar 1% dikali 1,74% dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0174 % dari
Upah sebulan.
Ø Dalam hal komponen Upah Pekerja tidak
diketahui atau tidak tercantum, maka besarnya Iuran JKK dihitung berdasarkan
nilai kontrak kerja konstruksi dengan ketentuan sebagai berikut:
Nilai Kontrak Jasa Konstruksi |
Iuran Normal |
Iuran selama masa kelonggaran |
s.d 100 juta |
0,21 % x Nilai Kontrak |
0,0021 % x Nilai Kontrak |
>100juta
tapi <500juta |
0,17 % x Nilai Kontrak |
0.0017 % x Nilai Kontrak |
>500juta tapi <1Milyar |
0,13 % x Nilai Kontrak |
0,0013 % x Nilai Kontrak |
>1Milyar tapi <5Milyar |
0,11 % x Nilai Kontrak |
0,0011 % x Nilai Kontrak |
Lebih dari 5Milyar |
0,09 % x Nilai Kontrak |
0,0009 % x Nilai Kontrak |
b. Iuran
Jaminan Kematian
Keringanan Iuran Jaminan Kematian (JKM) diberikan sebesar 99%, sehingga Iuran JKM menjadi 1% dari Iuran JKM.
Untuk
Penerima Upah besarnya iuran JKM yang iuran pada masa normal sebesar 0,30% dari
Upah, selama masa kelonggaran iurannya menjadi 0,0030% dari Upah (Pasal 10)
Bagi Peserta Bukan Penerima Upah yang iurannya pada masa normal sebesar 1% (satu persen) dikali Rp. 6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) selama masa kelonggaran iuran menjadi Rp. 68,00 (enam puluh delapan rupiah) setiap bulan (Pasal 11)
Sedangkan
untuk iuran JKM bagi Pemberi Kerja sektor Jasa Konstruksi dibedakan atas;
Ø Dalam hal Iuran didasarkan atas Upah
Pekerja, komponen Upah tercantum dan diketahui, maka besarnya Iuran JKM bagi
Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang
bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi, Iuran pada masa normal
sebesar 0,30% dari Upah, pada masa kelonggaran ditetapkan sebesar 1% (satu persen)
dikali 0,30% dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0030% (nol koma nol nol tiga
puluh persen) dari Upah sebulan (Pasal 12 ayat (1))
Ø Dalam hal komponen Upah Pekerja tidak
diketahui atau tidak tercantum, maka besarnya Iuran JKM dihitung berdasarkan
nilai kontrak kerja konstruksi dengan ketentuan sebagai berikut (Pasal 12 ayat
(2)):
Nilai Kontrak Jasa Konstruksi |
Iuran Normal |
Iuran selama masa kelonggaran |
s.d 100 juta |
0,03 % x Nilai Kontrak =(a) |
0,0003 % x Nilai Kontrak =(a1) |
>100juta
tapi <500juta |
(a) + (0,02% x (Nilai Kontrak – 100juta))
=(b) |
(a1) + (0,0002% x (Nilai Kontrak – 100juta))
=(b1) |
>500juta tapi <1Milyar |
(b) + (0,02% x (Nilai Kontrak – 500juta))
=(c) |
(b1) + (0,0002% x (Nilai Kontrak – 500juta))
=(c1) |
>1Milyar tapi <5Milyar |
(c)
+ (0,01% x (Nilai Kontrak – 1Milyar)) =(d) |
(c1) + (0,0001%
x (Nilai Kontrak – 1Milyar)) =(d1) |
Lebih dari 5Milyar |
(d)
+ (0,01% x (Nilai Kontrak – 5Milyar)) |
(d1) + (0,0001%
x (Nilai Kontrak – 5Milyar)) |
Persyaratan untuk mendapatkan kelonggaran iuran (Pasal 13 – 14)
a. Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan
Peserta Bukan Penerima Upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 dan telah
melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2020.
b. Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima
Upah yang mendaftar setelah bulan Juli 2020 maka untuk 2(dua) bulan pertama harus
membayarkan iuran JKK dan JKM yang besarnya sebagaimana ketentuan normal, dan
baru akan mendapatkan keringanan iuran pada bulan ketiga sampai dengan
berakhirnya masa kelonggaran, kecuali Iuran JKK dan Iuran JKM bulan ketiga
melewati jangka waktu keringanan Iuran.
c. Bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan
perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha
jasa konstruksi yang komponen Upah tidak tercantum dan tidak diketahui dan
Iuran dihitung dari nilai kontrak kerja konstruksi serta Pemberi Kerja telah
mendaftarkan Pekerjanya sebelum bulan Agustus 2020 maka diberikan keringanan
Iuran JKK dan Iuran JKM dengan membayar sebesar 1% (satu persen) dari sisa
tagihan yang belum dibayarkan.
d. Bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan
perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha
jasa konstruksi yang komponen Upah tidak tercantum dan tidak diketahui dan
Iuran dihitung dari nilai kontrak kerja konstruksi serta Pemberi Kerja telah
mendaftarkan Pekerjanya setelah bulan Juli 2020, maka:
Ø
Untuk pembayaran tahap pertama besarnya iuran
tetap mengikuti ketetian normal sebagaimana ketentuan PP No.44 Tahun 2015
Ø Keringanan iuran baru didapatkan untuk pembayaran tahap kedua dan tahap ketiga, kecuali pelunasan pembayaran tahap kedua dan tahap ketiga melewati masa kelonggaran iuran.
Mekanisme pemberian keringanan iuran JKK dan JKM
a. Pemberian
kelonggaran iuran JKK dan JKM diberikan BPJS Ketenagakerjaan secara langsung tanpa
melalui permohonan (Pasal 15)
b. Dalam
hal Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah telah
melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM bulan Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan
terdapat kelebihan maka kelebihan Iuran JKK dan Iuran JKM tersebut
diperhitungkan untuk pembayaran Iuran JKK dan Iuran JKM berikutnya (Pasal 16)
Kelonggaran berupa penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (Pasal 17 s.d Pasal 22)
- Kegiatan produksi, distribusi, atau kegiatan utama usahanya terganggu akibat bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sehingga berdampak pada penurunan omset penjualan/ pendapatan bulanan sebesar lebih dari 30% (tiga puluh persen), yang data penurunannya disampaikan per bulan sejak bulan Februari 2020 dengan surat penyataan dari pimpinan tertinggi Pemberi Kerja secara iktikad baik (Pasal 18 huruf a)
- Pemberi Kerja telah mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta sebelum bulan Agustus 2020 dan harus melunasi Iuran JP sampai dengan bulan Juli 2020 (Pasal 18 huruf b).
- Pemberi Kerja yang baru mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta setelah bulan Juli 2020 membayar sebagian Iuran sebagaiman ketentuan kelonggaran penundaan iuran yang ada dalam PP No.49 Tahun 2020 (Pasal 17 ayat 2 huruf (a).
- Pengusaha mengajukan permohonan kepada BPJS Ketenagakerjaan denga manual maupun online
- BPJS akan melakukan verifikasi atas permohonan tersebut paling lama 3 hari sejak permohonan diterima.
- Setelah jangka waktu verifikasi selesai, BPJS akan memberitahukan penolakan atau persetujuan dalam waktu 1 hari setelah verifikasi.
- Perusahaan yang mendapatkan persetujuan penundaan pembayaran iuran JP dapat segera melakukan pungutan dan pembayaran sesuai dengan ketentuan PP No.49 Tahun 2020 Pasal 17.
- Telah mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta sebelum bulan Agustus 2020 harus melunasi Iuran JP sampai dengan bulan Juli 2020; atau
- Baru mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta setelah bulan Juli 2020 harus membayar sebagian Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, PP No.49/2020
- Pemberi Kerja skala usaha mikro dan kecil terlebih dahulu memberitahukan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan mulai berlakunya penundaan pembayaran sebagian Iuran JP dalam waktu 1 (satu) hari sejak diterima pemberitahuan dari Pemberi Kerja skala usaha mikro dan kecil.
Syarat mendapatkan kelonggaran pemundaan iuran JP bagi usaha menengah dan besar adalah sbb:
- Kegiatan produksi, distribusi, atau kegiatan utama usahanya terganggu akibat bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sehingga berdampak pada penurunan omset penjualan/ pendapatan bulanan sebesar lebih dari 30% (tiga puluh persen), yang data penurunannya disampaikan per bulan sejak bulan Februari 2020 dengan surat penyataan dari pimpinan tertinggi Pemberi Kerja secara iktikad baik (Pasal 18 huruf a)
- Pemberi Kerja telah mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta sebelum bulan Agustus 2020 dan harus melunasi Iuran JP sampai dengan bulan Juli 2020 (Pasal 18 huruf b)
- Pemberi Kerja yang baru mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta setelah bulan Juli 2020 membayar sebagian Iuran sebagaiman ketentuan kelonggaran penundaan iuran yang ada dalam PP No.49 Tahun 2020 (Pasal 17 ayat 2 huruf (a).
Mekanisme mendapatkan kelonggaran penundaan pembayaran iuran JP bagi Usaha menengah dan besar adalah sbb:
- Pengusaha mengajukan permohonan kepada BPJS Ketenagakerjaan denga manual maupun online
- BPJS akan melakukan verifikasi atas permohonan tersebut paling lama 3 hari sejak permohonan diterima.
- Setelah jangka waktu verifikasi selesai, BPJS akan memberitahukan penolakan atau persetujuan dalam waktu 1 hari setelah verifikasi.
- Perusahaan yang mendapatkan persetujuan penundaan pembayaran iuran JP dapat segera melakukan pungutan dan pembayaran sesuai dengan ketentuan PP No.49 Tahun 2020 Pasal 17.
Syarat mendapatkan kelonggaran penundaan pembayaran iuran JP bagi Usaha menengah dan besar adalah sbb:
- Telah mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta sebelum bulan Agustus 2020 harus melunasi Iuran JP sampai dengan bulan Juli 2020; atau
- Baru mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta setelah bulan Juli 2020 harus membayar sebagian Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, PP No.49/2020
Mekanisme mendapatkan kelonggaran penundaan pembayaran iuran JP bagi Usaha menengah dan besar adalah sbb:
- Pemberi Kerja skala usaha mikro dan kecil terlebih dahulu memberitahukan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan mulai berlakunya penundaan pembayaran sebagian Iuran JP dalam waktu 1 (satu) hari sejak diterima pemberitahuan dari Pemberi Kerja skala usaha mikro dan kecil.
Benefit atau Manfaat Jaminan
Meski iurannya turun, diskon hingga 99%, namun maanfaat yang diberikan akan tetap sama sebagaimana ketentuan perundang-udangan yang berlaku. Tidak ada pengurangan manfaat sedikitpun. (Pasal 24)
8. Masa berlaku kelonggaran atau keringanan iuran.
Penyesuaian
Iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku dimulai sejak
Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan periode bulan Agustus 2020 sampai
dengan Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan periode bulan Januari 2021.
(Pasal 26)
9. Denda Keterlambatan
Tetap ada denda
bagi peserta yang terlambat membayar iuran sebesar 0,5% untuk setiap bulan
keterlambatan. (Pasal 23)
Entri yang Diunggulkan
Omnibus Law Ketenagakerjaan dan Urgensinya
Bogor, 31-01-2020. Sudah lebih sekitar tiga bulan terakhir ini, kita sering kali mendengar istilah "Omnibus Law" bahkan hingga sa...
