PP No.35 Tahun 2021 telah secara jelas mengatur mengenai hak-hak pekerja baik PKWT maupun PKWTT yang hubungan kerjanya berahir. Bagaimana dengan pekerja PKWT yang meninggal? Apa hak-hak yang diterimanya dan apa dasar hukumnya?. Dalam sebuah diskusi di grup WA praktisi HR jawaban yang muncul cukup beragam, namun mayoritas cenderung mendasarkan ketentuan Pasal 62 UU No.13 Tahun 2003, dengan alasan si pekerja status perjanjiannya adalah PKWT. Yuk kita bahas lebih jauh..!
A. Ketentuan Pasal 62 UUTK / UU No.13 Tahun 2003
“Apabila salah satu pihak
mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan
dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan
karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang
mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya
sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu
perjanjian kerja.”
Benar sekali bahwa Pasal 62 UUTK
ini digunakan sebagai dasar bagaimana hak atau kewajiban para pihak dalam hal
perjanjian diakhiri oleh salah satu pihak, maka pihak yang mengakhiri memiliki
kewajiban tertentu dan pihak yang menerima pengakhiran memiliki hak tertentu.
Ini kemudian dikenal sebagai konsep ganti rugi. Namun apakah pasal ini tepat
diterapkan jika si pekerja meninggal dunia?
Kata kuncinya ada di kalimat kedua
pasal tersebut yaitu;
……..atau berakhirnya hubungan
kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1)……
Apa bunyi Pasal 61 UUTK yang kemudian
diubah dalam UUCK / UU No.11 Tahun 2020? Dalam pasal tersebut pada Ayat (1) huruf
a. berbunyi:
a. pekerja meninggal dunia; dst...
Artinya jika si pekerja meninggal dunia maka dikecualikan dari ketentuan Pasal 62 UUTK ini. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa Pasal 62 UUTK tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan hak bagi pekerja yang meninggal dunia. Lha terus apa dong dasarnya? Mari kita lihat ketentuan pasal lainnya.
Sumber: jatengplus.id |
B. Pasal 57 PP No.35 Tahun 2021
Pasal 57 PP 35/2021 menyebutkan sbb:
“Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan
Pekerja/Buruh meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang
yang perhitungannya sama dengan: uang pesangon Pasal 40 ayat (2)'., sebesar 2
(dua) kali ketentuan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4)”
Lho, bukannya pasal 57 itu untuk PKWTT? Bagaimana bisa diterapkan kepada
pekerja PKWT?
Baca baik-baik kalimat pertamanya:
“Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan
Pekerja/Buruh meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah
uang yang perhitungannya sama dengan: uang pesangon Pasal 40 ayat (2)......dst.
Jadi ketentuan tersebut berlaku secara umum
bagi pekerja yang meninggal dunia dengan status PKWT maupun PKWTT. Inilah
ketentuan normatifnya, pekerja yang meninggal dunia berhak mendapatkan sejumlah
uang yang perhitungannya sama dengan uang pesangon. Bagaimana jika perusahaan
tidak membayarkan hak tersebut? Mari kita lihat kembali Pasal 61 Ayat (5) UUCK sbb:
“Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli
waris pekerja/ buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau hak hak yang telah diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”
C. Pasal 61 Ayat (5) UU No.11 Tahun 2020
Sebagaimana telah kita pahami bersama bahwa aturan ketenagakerjan adalah Hukum Publik dimana aturan yang ada berlaku untuk para pihak tanpa perlu kata sepakat dari keduanya kecuali kemudian pengaturannya diserahkan lebih lanjut kepada para pihak maka hal tersebut menjadi hukum privat/perdata yang apabila para pihak sepakat maka itulah yang berlaku.
Hal ini berlaku juga untuk Pasal 61 Ayat (5) UUCK
ini, yaitu apabila para pihak tidak menyepakati besarnya kompensasi bagi
pekerja yang meninggal dunia yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka apabila pekerja dengan status
PKWT meninggal dunia hak normatifnya sesuai Pasal 57 PP No.35 Tahun 2021.
Jadi agar perusahaan tidak harus membayar kompensasi sejumlah hitungan pesangon dalam Pasal 57 PP No.35/2021 untuk pekerja PKWT, maka perlu ditetapkan atau disepakati besarnya kompensasi yang dituangkan dalam PP, PKB, atau perjanjian kerja.
D. Hak-hak lainnya
Selain sejumlah uang sebagai bentuk kompensasi sesuai Pasal 57 PP No.35/2021 atau sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam PP, PKB, atau perjanjian kerja, masih terdapat hak-hak lainnya bagi pekerja yang meninggal yaitu:
- Hak-hak normatif berdasar PP No 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
- Hak-hak yang telah diatur dalam PP, PKB, atau Perjanjian Kerja yang lainnya.
No comments:
Post a Comment