Ilmu HRD

Blog berbagi ilmu untuk praktisi HR

Breaking

Cari di Blog Ini

Hak Pekerja PKWT yang meninggal dunia

PP No.35 Tahun 2021 telah secara jelas mengatur mengenai hak-hak pekerja baik PKWT maupun PKWTT yang hubungan kerjanya berahir. Bagaimana dengan pekerja PKWT yang meninggal? Apa hak-hak yang diterimanya dan apa dasar hukumnya?. Dalam sebuah diskusi di grup WA praktisi HR jawaban yang muncul cukup beragam, namun mayoritas cenderung mendasarkan ketentuan Pasal 62 UU No.13 Tahun 2003, dengan alasan si pekerja status perjanjiannya adalah PKWT. Yuk kita bahas lebih jauh..!


 A. Ketentuan Pasal 62 UUTK / UU No.13 Tahun 2003

“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”

Benar sekali bahwa Pasal 62 UUTK ini digunakan sebagai dasar bagaimana hak atau kewajiban para pihak dalam hal perjanjian diakhiri oleh salah satu pihak, maka pihak yang mengakhiri memiliki kewajiban tertentu dan pihak yang menerima pengakhiran memiliki hak tertentu. Ini kemudian dikenal sebagai konsep ganti rugi. Namun apakah pasal ini tepat diterapkan jika si pekerja meninggal dunia?

Kata kuncinya ada di kalimat kedua pasal tersebut yaitu;

……..atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1)……

Apa bunyi Pasal 61 UUTK yang kemudian diubah dalam UUCK / UU No.11 Tahun 2020? Dalam pasal tersebut pada Ayat (1) huruf a. berbunyi:

"Perjanjian kerja berakhir apabila :
a. pekerja meninggal dunia; dst...

Artinya jika si pekerja meninggal dunia maka dikecualikan dari ketentuan Pasal 62 UUTK ini. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa Pasal 62 UUTK tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan hak bagi pekerja yang meninggal dunia. Lha terus apa dong dasarnya? Mari kita lihat ketentuan pasal lainnya.

Sumber: jatengplus.id


B. Pasal 57 PP No.35 Tahun 2021

Pasal 57 PP 35/2021 menyebutkan sbb:

“Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Pekerja/Buruh meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan: uang pesangon Pasal 40 ayat (2)'., sebesar 2 (dua) kali ketentuan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)”

Lho, bukannya pasal 57 itu untuk PKWTT? Bagaimana bisa diterapkan kepada pekerja PKWT?

Baca baik-baik kalimat pertamanya:

Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Pekerja/Buruh meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan: uang pesangon Pasal 40 ayat (2)......dst.

Jadi ketentuan tersebut berlaku secara umum bagi pekerja yang meninggal dunia dengan status PKWT maupun PKWTT. Inilah ketentuan normatifnya, pekerja yang meninggal dunia berhak mendapatkan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan uang pesangon. Bagaimana jika perusahaan tidak membayarkan hak tersebut? Mari kita lihat kembali Pasal 61 Ayat (5) UUCK sbb:

“Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/ buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”


C. Pasal 61 Ayat (5) UU No.11 Tahun 2020

Sebagaimana telah kita pahami bersama bahwa aturan ketenagakerjan adalah Hukum Publik dimana aturan yang ada berlaku untuk para pihak tanpa perlu kata sepakat dari keduanya kecuali kemudian pengaturannya diserahkan lebih lanjut kepada para pihak maka hal tersebut menjadi hukum privat/perdata yang apabila para pihak sepakat maka itulah yang berlaku. 

Hal ini berlaku juga untuk Pasal 61 Ayat (5) UUCK ini, yaitu apabila para pihak tidak menyepakati besarnya kompensasi bagi pekerja yang meninggal dunia yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka apabila pekerja dengan status PKWT meninggal dunia hak normatifnya sesuai Pasal 57 PP No.35 Tahun 2021.

Jadi agar perusahaan tidak harus membayar kompensasi sejumlah hitungan pesangon dalam Pasal 57 PP No.35/2021 untuk pekerja PKWT, maka perlu ditetapkan atau disepakati besarnya kompensasi yang dituangkan dalam PP, PKB, atau perjanjian kerja.


D. Hak-hak lainnya

Selain sejumlah uang sebagai bentuk kompensasi sesuai Pasal 57 PP No.35/2021 atau sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam PP, PKB, atau perjanjian kerja, masih terdapat hak-hak lainnya bagi pekerja yang meninggal yaitu:

  1. Hak-hak normatif berdasar PP No 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
  2. Hak-hak yang telah diatur dalam PP, PKB, atau Perjanjian Kerja yang lainnya.


No comments:

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

Omnibus Law Ketenagakerjaan dan Urgensinya

Bogor, 31-01-2020. Sudah lebih sekitar tiga bulan terakhir ini, kita sering kali mendengar istilah "Omnibus Law" bahkan hingga sa...