Ancol, 8 September 2020. Tak bisa dipungkiri lagi bahwa dampak dari pandemi Covid 19 ini telah
memukul berat semua sektor kehidupan manusia di seluruh dunia, tak terkecuali
di Indonesia. Sektor yang paling terlihat dampaknya adalah sektor ekonomi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS); “Perekonomian Indonesia Quartal
ke-2 2020 dibandingkan Quartal ke-2 2019 kontraksi 5,32 persen,” ucap Kepala
BPS Suhariyanto dalam konferensi pers virtual, Rabu 5 Agustus 2020. Belum lagi
adanya resesi global yang dialami beberapa negara membuat semakin sulitnya situasi
pemulihan ekonomi. Bahkan ndonesia sendiri diprediksi akan mengalami resesi. Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkan, perekonomian Indonesia bakal
mengalami resesi pada kuartal III 2020. "Di kuartal III 2020, ekonomi kita
masih mengalami negative growth, bahkan di kuartal IV 2020 masih dalam zona
sedikit di bawah netral," ujar Sri Mulyani seperti dikutip Kontan.co.id,
Kamis (3/9).
Meningkatnya pengangguran.
Dikutip dari Bisnis.com, Pemerintah memproyeksikan tingkat pengangguran
terbuka dan kemiskinan di Indonesia akan melonjak tinggi akibat dari pandemi
Covid-19 pada akhir 2020. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan tingkat pengangguran terbuka yang sebesar
4,2 persen akan mencapai 9,2 persen pada tahun ini.
Pemerintah telah melakukan upaya-upaya untuk dapat mengatasi meningkatnya
pengangguran dan juga lemahnya daya beli masyarakat dengan mengeluarkan
kebijakan-kebijakan terkait ketenagakerjaan, antara lain; insentif pajak bagi
pekerja dibawah upah 200juta per tahun, pemberian bantuan subsidi upah (BSU),
dan yang terakhir adalah penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2020.
Sambil menikmati teh manis panas di fasilitas karantina, mari kita simak apa
saja isi PP No.49 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Viruse Disease 2019
(COVID-19)
1. Pihak
yang mendapat kelonggaran/keringanan; (Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 13)
- Pemberi Kerja, yaitu perusahaan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menyetorkan iuran secara rutin kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pemberi Kerja sektor Jasa Konstruksi, yaitu perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jasa Konstruksi.
- Peserta Penerima Upah, yaitu pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan dalam program Jaminan Kecalakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP),
- Peserta Bukan Penerima Upah tertentu, yang dimaksud tertentu adalah Peserta Bukan Penerima Upah yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
2.
Jenis Kelonggaran/keringanan;
- Kelonggaran batas waktu pembayaran Iuran JKK, Iuran JKM, Iuran JHT, dan Iuran JP setiap bulan. Normalnya batas waktu pembayaran iuran adalah setiap tanggal 15, dengan adanya aturan ini pembayaran iuran paling lambat adalah tanggal 30 setiap bulannya, dengan catatan apabila tanggal 30 jatuh di hari libur maka dimajukan pada hari kerja sebelumnya. (Pasal 4)
- Keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM. Dalam hal keringanan biaya iuran, hanya untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) saja, sedangkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) tetap atau tidak ada keringanan.
- Penundaan pembayaran sebagian Iuran Jaminan Pensiun (JP). Iuran JP tidak ada kelonggaran jumlah iuran namun selama masa pandemi iurannya hanya dibayar sebagian (1% dari iuran seharusnya) dan sisanya dapat dicicil mulai Bulan Mei 2021 sampai dengan paling lambat Bulan April 2022. (Pasal 17).
Nilai besaran keringanan iuran;
a. Iuran
Jaminan Kecelakaan Kerja
Keringanan
Iuran JKK diberikan sebesar 99%, sehingga Iuran JKK menjadi 1% dari Iuran JKK
yang biasanya dibayar, sesuai klasifikasi/golongan resiko : (Pasal 5-6)
Klasifikasi Resiko |
Iuran Normal |
Iuran selama masa kelonggaran |
Sangat Rendah |
0,24 % x Upah |
0,0024 % x Upah |
Rendah |
0,54 % x Upah |
0.0054 % x Upah |
Sedang |
0,89 % x Upah |
0,0089 % x Upah |
Tinggi |
1,27 % x Upah |
0,0127 % x Upah |
Sangat Tinggi |
1,74 % x Upah |
0,0174 % x Upah |
Iuran JKK
bagi Peserta Bukan Penerima Upah yaitu sebesar 1% dari Iuran nominal Peserta
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Pasal 7)
Sedangkan
untuk iuran JKK bagi Pemberi Kerja sektor Jasa Konstruksi dibedakan atas (Pasal
8);
Ø Jika Upahnya diketahui/dicantumkan, maka besarnya
Iuran JKK bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu
tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi, Iuran
ditetapkan sebesar 1% dikali 1,74% dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0174 % dari
Upah sebulan.
Ø Dalam hal komponen Upah Pekerja tidak
diketahui atau tidak tercantum, maka besarnya Iuran JKK dihitung berdasarkan
nilai kontrak kerja konstruksi dengan ketentuan sebagai berikut:
Nilai Kontrak Jasa Konstruksi |
Iuran Normal |
Iuran selama masa kelonggaran |
s.d 100 juta |
0,21 % x Nilai Kontrak |
0,0021 % x Nilai Kontrak |
>100juta
tapi <500juta |
0,17 % x Nilai Kontrak |
0.0017 % x Nilai Kontrak |
>500juta tapi <1Milyar |
0,13 % x Nilai Kontrak |
0,0013 % x Nilai Kontrak |
>1Milyar tapi <5Milyar |
0,11 % x Nilai Kontrak |
0,0011 % x Nilai Kontrak |
Lebih dari 5Milyar |
0,09 % x Nilai Kontrak |
0,0009 % x Nilai Kontrak |
b. Iuran
Jaminan Kematian
Keringanan Iuran Jaminan Kematian (JKM) diberikan sebesar 99%, sehingga Iuran JKM menjadi 1% dari Iuran JKM.
Untuk
Penerima Upah besarnya iuran JKM yang iuran pada masa normal sebesar 0,30% dari
Upah, selama masa kelonggaran iurannya menjadi 0,0030% dari Upah (Pasal 10)
Bagi Peserta Bukan Penerima Upah yang iurannya pada masa normal sebesar 1% (satu persen) dikali Rp. 6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) selama masa kelonggaran iuran menjadi Rp. 68,00 (enam puluh delapan rupiah) setiap bulan (Pasal 11)
Sedangkan
untuk iuran JKM bagi Pemberi Kerja sektor Jasa Konstruksi dibedakan atas;
Ø Dalam hal Iuran didasarkan atas Upah
Pekerja, komponen Upah tercantum dan diketahui, maka besarnya Iuran JKM bagi
Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang
bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi, Iuran pada masa normal
sebesar 0,30% dari Upah, pada masa kelonggaran ditetapkan sebesar 1% (satu persen)
dikali 0,30% dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0030% (nol koma nol nol tiga
puluh persen) dari Upah sebulan (Pasal 12 ayat (1))
Ø Dalam hal komponen Upah Pekerja tidak
diketahui atau tidak tercantum, maka besarnya Iuran JKM dihitung berdasarkan
nilai kontrak kerja konstruksi dengan ketentuan sebagai berikut (Pasal 12 ayat
(2)):
Nilai Kontrak Jasa Konstruksi |
Iuran Normal |
Iuran selama masa kelonggaran |
s.d 100 juta |
0,03 % x Nilai Kontrak =(a) |
0,0003 % x Nilai Kontrak =(a1) |
>100juta
tapi <500juta |
(a) + (0,02% x (Nilai Kontrak – 100juta))
=(b) |
(a1) + (0,0002% x (Nilai Kontrak – 100juta))
=(b1) |
>500juta tapi <1Milyar |
(b) + (0,02% x (Nilai Kontrak – 500juta))
=(c) |
(b1) + (0,0002% x (Nilai Kontrak – 500juta))
=(c1) |
>1Milyar tapi <5Milyar |
(c)
+ (0,01% x (Nilai Kontrak – 1Milyar)) =(d) |
(c1) + (0,0001%
x (Nilai Kontrak – 1Milyar)) =(d1) |
Lebih dari 5Milyar |
(d)
+ (0,01% x (Nilai Kontrak – 5Milyar)) |
(d1) + (0,0001%
x (Nilai Kontrak – 5Milyar)) |
Persyaratan untuk mendapatkan kelonggaran iuran (Pasal 13 – 14)
a. Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan
Peserta Bukan Penerima Upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 dan telah
melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2020.
b. Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima
Upah yang mendaftar setelah bulan Juli 2020 maka untuk 2(dua) bulan pertama harus
membayarkan iuran JKK dan JKM yang besarnya sebagaimana ketentuan normal, dan
baru akan mendapatkan keringanan iuran pada bulan ketiga sampai dengan
berakhirnya masa kelonggaran, kecuali Iuran JKK dan Iuran JKM bulan ketiga
melewati jangka waktu keringanan Iuran.
c. Bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan
perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha
jasa konstruksi yang komponen Upah tidak tercantum dan tidak diketahui dan
Iuran dihitung dari nilai kontrak kerja konstruksi serta Pemberi Kerja telah
mendaftarkan Pekerjanya sebelum bulan Agustus 2020 maka diberikan keringanan
Iuran JKK dan Iuran JKM dengan membayar sebesar 1% (satu persen) dari sisa
tagihan yang belum dibayarkan.
d. Bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan
perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha
jasa konstruksi yang komponen Upah tidak tercantum dan tidak diketahui dan
Iuran dihitung dari nilai kontrak kerja konstruksi serta Pemberi Kerja telah
mendaftarkan Pekerjanya setelah bulan Juli 2020, maka:
Ø
Untuk pembayaran tahap pertama besarnya iuran
tetap mengikuti ketetian normal sebagaimana ketentuan PP No.44 Tahun 2015
Ø Keringanan iuran baru didapatkan untuk pembayaran tahap kedua dan tahap ketiga, kecuali pelunasan pembayaran tahap kedua dan tahap ketiga melewati masa kelonggaran iuran.
Mekanisme pemberian keringanan iuran JKK dan JKM
a. Pemberian
kelonggaran iuran JKK dan JKM diberikan BPJS Ketenagakerjaan secara langsung tanpa
melalui permohonan (Pasal 15)
b. Dalam
hal Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah telah
melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM bulan Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan
terdapat kelebihan maka kelebihan Iuran JKK dan Iuran JKM tersebut
diperhitungkan untuk pembayaran Iuran JKK dan Iuran JKM berikutnya (Pasal 16)
Kelonggaran berupa penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (Pasal 17 s.d Pasal 22)
- Kegiatan produksi, distribusi, atau kegiatan utama usahanya terganggu akibat bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sehingga berdampak pada penurunan omset penjualan/ pendapatan bulanan sebesar lebih dari 30% (tiga puluh persen), yang data penurunannya disampaikan per bulan sejak bulan Februari 2020 dengan surat penyataan dari pimpinan tertinggi Pemberi Kerja secara iktikad baik (Pasal 18 huruf a)
- Pemberi Kerja telah mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta sebelum bulan Agustus 2020 dan harus melunasi Iuran JP sampai dengan bulan Juli 2020 (Pasal 18 huruf b).
- Pemberi Kerja yang baru mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta setelah bulan Juli 2020 membayar sebagian Iuran sebagaiman ketentuan kelonggaran penundaan iuran yang ada dalam PP No.49 Tahun 2020 (Pasal 17 ayat 2 huruf (a).
- Pengusaha mengajukan permohonan kepada BPJS Ketenagakerjaan denga manual maupun online
- BPJS akan melakukan verifikasi atas permohonan tersebut paling lama 3 hari sejak permohonan diterima.
- Setelah jangka waktu verifikasi selesai, BPJS akan memberitahukan penolakan atau persetujuan dalam waktu 1 hari setelah verifikasi.
- Perusahaan yang mendapatkan persetujuan penundaan pembayaran iuran JP dapat segera melakukan pungutan dan pembayaran sesuai dengan ketentuan PP No.49 Tahun 2020 Pasal 17.
- Telah mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta sebelum bulan Agustus 2020 harus melunasi Iuran JP sampai dengan bulan Juli 2020; atau
- Baru mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta setelah bulan Juli 2020 harus membayar sebagian Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, PP No.49/2020
- Pemberi Kerja skala usaha mikro dan kecil terlebih dahulu memberitahukan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan mulai berlakunya penundaan pembayaran sebagian Iuran JP dalam waktu 1 (satu) hari sejak diterima pemberitahuan dari Pemberi Kerja skala usaha mikro dan kecil.
Syarat mendapatkan kelonggaran pemundaan iuran JP bagi usaha menengah dan besar adalah sbb:
- Kegiatan produksi, distribusi, atau kegiatan utama usahanya terganggu akibat bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sehingga berdampak pada penurunan omset penjualan/ pendapatan bulanan sebesar lebih dari 30% (tiga puluh persen), yang data penurunannya disampaikan per bulan sejak bulan Februari 2020 dengan surat penyataan dari pimpinan tertinggi Pemberi Kerja secara iktikad baik (Pasal 18 huruf a)
- Pemberi Kerja telah mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta sebelum bulan Agustus 2020 dan harus melunasi Iuran JP sampai dengan bulan Juli 2020 (Pasal 18 huruf b)
- Pemberi Kerja yang baru mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta setelah bulan Juli 2020 membayar sebagian Iuran sebagaiman ketentuan kelonggaran penundaan iuran yang ada dalam PP No.49 Tahun 2020 (Pasal 17 ayat 2 huruf (a).
Mekanisme mendapatkan kelonggaran penundaan pembayaran iuran JP bagi Usaha menengah dan besar adalah sbb:
- Pengusaha mengajukan permohonan kepada BPJS Ketenagakerjaan denga manual maupun online
- BPJS akan melakukan verifikasi atas permohonan tersebut paling lama 3 hari sejak permohonan diterima.
- Setelah jangka waktu verifikasi selesai, BPJS akan memberitahukan penolakan atau persetujuan dalam waktu 1 hari setelah verifikasi.
- Perusahaan yang mendapatkan persetujuan penundaan pembayaran iuran JP dapat segera melakukan pungutan dan pembayaran sesuai dengan ketentuan PP No.49 Tahun 2020 Pasal 17.
Syarat mendapatkan kelonggaran penundaan pembayaran iuran JP bagi Usaha menengah dan besar adalah sbb:
- Telah mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta sebelum bulan Agustus 2020 harus melunasi Iuran JP sampai dengan bulan Juli 2020; atau
- Baru mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta setelah bulan Juli 2020 harus membayar sebagian Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, PP No.49/2020
Mekanisme mendapatkan kelonggaran penundaan pembayaran iuran JP bagi Usaha menengah dan besar adalah sbb:
- Pemberi Kerja skala usaha mikro dan kecil terlebih dahulu memberitahukan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan mulai berlakunya penundaan pembayaran sebagian Iuran JP dalam waktu 1 (satu) hari sejak diterima pemberitahuan dari Pemberi Kerja skala usaha mikro dan kecil.
Benefit atau Manfaat Jaminan
Meski iurannya turun, diskon hingga 99%, namun maanfaat yang diberikan akan tetap sama sebagaimana ketentuan perundang-udangan yang berlaku. Tidak ada pengurangan manfaat sedikitpun. (Pasal 24)
8. Masa berlaku kelonggaran atau keringanan iuran.
Penyesuaian
Iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku dimulai sejak
Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan periode bulan Agustus 2020 sampai
dengan Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan periode bulan Januari 2021.
(Pasal 26)
9. Denda Keterlambatan
Tetap ada denda
bagi peserta yang terlambat membayar iuran sebesar 0,5% untuk setiap bulan
keterlambatan. (Pasal 23)
No comments:
Post a Comment