Hai Sobat Praktisi HR,
Sebagai praktisi HR atau IR (Industrial Relation) tentunya semua tugas dan tanggung jawab kita harus selalu sesuai dengan ketentuan atau peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Untuk itulah kita dituntut untuk selalu update dengan aturan-aturan yang sedang berlaku.
Sumber : Media Indonesia |
Jangan sampai kita bertindak / membuat suatu keputusan dengan dasar peraturan yang sudah tidak berlaku, karena hal itu dapat menyebabkan kerugian di salah satu pihak. Jika yang dirugikan adalah pekerja maka kita akan digugat oleh pekerja dan perusahaan tidak dapat membantu kita karena kesalahan murni ada pada diri kita, begitupun jika yang dirugikan adalah perusahaan, maka karir anda sudah jelas akan berakhir karenanya.
Biar kita tidak kudet dengan peraturan ketenagakerjaan yang saat ini berlaku, silahkan Anda download file-file peraturan ketenagakerjaan Indonesia terkini melalui link di bawah ini:
- UU No. 11 Tahun 2020 / UU Cipta Kerja (Bab IV tentang Ketenagakerjaan)
- PP No.34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA
- PP No.35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, WKWI, dan PHK / Klik disini untuk Versi English
- PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan / Klik disini untuk Versi English
- PP No.37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Terimakasih Pak UY telah banyak memberikan informasi mengenai peraturan dan perundang undangan ketenegakerjaan
ReplyDelete