Salah satu hal yang membuat aturan PKWT versi UU Cipta Kerja berbeda dengan aturan PKWT yang ada dalam UU Ketenagakerjaan adalah ketentuan tentang pembayaran kompensasi bagi pekerja. Bagi pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu atau pekerja kontrak, aturan ini memberi keuntungan sendiri bagi mereka, dimana sebelum aturan kompensasi ini berlaku, maka tidak ada lagi hak yang diterima oleh mereka apabila kontrak telah berakhir kecuali hak cuti yang memang belum digunakan dan hak lain yang berhubungan dengan pekerjaan yang telah mereka lakukan.
Kompensasi bagi
pekerja PKWT ini merupakan topik yang sangat hangat untuk dibicarakan saat ini,
tak terkecuali dalam suatu Grup WA Ilmu HRD yang beranggotakan para praktisi
HR. Beberapa topik yang diangkat antara lain;
Sambil menikmati secangkir kopi panas di pagi hari, yuk kita
simak pembahasannya;
Sumber Gambar : Finansialku.com |
KAPAN KOMPENSASI DIBAYARKAN KEPADA PEKERJA?
Ketentuan mengenai kompensasi ini diatur dalam Pasal 15 s.d
17 Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021. Diatur atau tidak dalam perjanjian
kerja, ketentuan ini wajib dilaksanakan oleh pengusaha, sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 15 ayat (1):
“Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT”
Ketetuan ini menjadi wajib sejak PP No.35 Tahun 2021 diundangkan yaitu pada tanggal 2 Februari 2021. Karena diwajibkan oleh aturan perundangan, maka jika dilanggar tentunya akan ada sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.
Mengenai waktu kapan kompensasi harus dibayarkan terdapat
dalm Pasal 15 ayat (2) yang menyebutkan sbb:
“Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat
berakhirnya PKWT”
Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa, Yang dimaksud dengan "pada saat berakhirnya PKWT” adalah saat jangka waktu PKWT telah berakhir atau selesai. Ini berarti kompensasi wajib diberikan pada saat perjanjian kerjanya telah mencapai tanggal berakhirnya atau perjanjian kerja telah selesai.
Baca Juga : Cara Menghitung Kompensasi PKWT
Lalu bagaimana jika PKWT diperpanjang? ayat berikutnya yaitu
ayat (4) dari Pasal 15 mengatur sbb;
“Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan
saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka
waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah
perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai”
Tidak ada penjelasan khusus dengan ketentuan dalam ayat tersebut,
namun dapat kita pahami bahwa jika PKWT diperpanjang maka, kompensasi harus
dibayarkan kepada pekerja sebelum perpanjangan PKWT. Ini sekaligus menjawab
penafsiran oleh sebagian praktisi HR yang keliru yang beranggapan bahwa jika
PKWT diperpanjang maka kompensasi belum dapat dibayarkan, dan menunggu hingga
PKWT berakhir dan tidak diperpanjang.
No comments:
Post a Comment