Ilmu HRD

Blog berbagi ilmu untuk praktisi HR

Breaking

Cari di Blog Ini

Kompensasi PKWT: Kapan harus dibayar kepada pekerja?

Salah satu hal yang membuat aturan PKWT versi UU Cipta Kerja berbeda dengan aturan PKWT yang ada dalam UU Ketenagakerjaan adalah ketentuan tentang pembayaran kompensasi bagi pekerja. Bagi pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu atau pekerja kontrak, aturan ini memberi keuntungan sendiri bagi mereka, dimana sebelum aturan kompensasi ini berlaku, maka tidak ada lagi hak yang diterima oleh mereka apabila kontrak telah berakhir kecuali hak cuti yang memang belum digunakan dan hak lain yang berhubungan dengan pekerjaan yang telah mereka lakukan.

Kompensasi bagi pekerja PKWT ini merupakan topik yang sangat hangat untuk dibicarakan saat ini, tak terkecuali dalam suatu Grup WA Ilmu HRD yang beranggotakan para praktisi HR. Beberapa topik yang diangkat antara lain;

  1. Kapan Kompensasi harus dibayarkan kepada pekerja?
  2. Bagaimana cara menghitungnya?
  3. Sambil menikmati secangkir kopi panas di pagi hari, yuk kita simak pembahasannya;

     

    Sumber Gambar : Finansialku.com

    KAPAN KOMPENSASI DIBAYARKAN KEPADA PEKERJA?

    Ketentuan mengenai kompensasi ini diatur dalam Pasal 15 s.d 17 Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021. Diatur atau tidak dalam perjanjian kerja, ketentuan ini wajib dilaksanakan oleh pengusaha, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1):

    “Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT”

    Ketetuan ini menjadi wajib sejak PP No.35 Tahun 2021 diundangkan yaitu pada tanggal 2 Februari 2021. Karena diwajibkan oleh aturan perundangan, maka jika dilanggar tentunya akan ada sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.

    Mengenai waktu kapan kompensasi harus dibayarkan terdapat dalm Pasal 15 ayat (2) yang menyebutkan sbb:

    “Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT”

    Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa, Yang dimaksud dengan "pada saat berakhirnya PKWT” adalah saat jangka waktu PKWT telah berakhir atau selesai. Ini berarti kompensasi wajib diberikan pada saat perjanjian kerjanya telah mencapai tanggal berakhirnya atau perjanjian kerja telah selesai.


    Baca Juga : Cara Menghitung Kompensasi PKWT


    Lalu bagaimana jika PKWT diperpanjang? ayat berikutnya yaitu ayat (4) dari Pasal 15 mengatur sbb;

    “Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai”

    Tidak ada penjelasan khusus dengan ketentuan dalam ayat tersebut, namun dapat kita pahami bahwa jika PKWT diperpanjang maka, kompensasi harus dibayarkan kepada pekerja sebelum perpanjangan PKWT. Ini sekaligus menjawab penafsiran oleh sebagian praktisi HR yang keliru yang beranggapan bahwa jika PKWT diperpanjang maka kompensasi belum dapat dibayarkan, dan menunggu hingga PKWT berakhir dan tidak diperpanjang.

     


    No comments:

    Post a Comment

    Entri yang Diunggulkan

    Omnibus Law Ketenagakerjaan dan Urgensinya

    Bogor, 31-01-2020. Sudah lebih sekitar tiga bulan terakhir ini, kita sering kali mendengar istilah "Omnibus Law" bahkan hingga sa...