Ilmu HRD

Blog berbagi ilmu untuk praktisi HR

Breaking

Cari di Blog Ini

Cara Menghitung Kompensasi PKWT

Kompensasi PKWT rupanya masih menjadi topik hangat dibicarakan baik oleh Karyawan maupun pihak pengusaha. Beberapa teman praktisi HR bahkan masih bertanya kepada saya mengenai cara menghitungnya. Baiklah saya mencoba membuat artikel ini dengan harapan bisa memberikan pemahaman kepada kita semua bagaimana cara menghitung Kompensasi PKWT.


A. BESARAN KOMPENSASI

Pada prinsipnya cara menghitung Kompensasi PKWT sama seperti menghitung Tunjangan Hari Raya (THR), namun sedikit berbeda dalam hal perhitungan masa kerjanya.

Dalam Pasal 16 PP No.35 Tahun 2021 menyebutkan:

Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a) PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;

b) PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : (masa kerja/12) x 1 bulan Upah.

c) PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: (masa keria/12) x 1 bulan Upah.


Jadi mengenai besarannya jelas ya, bagaimana cara menghitungnya adalah persis seperti menghitung THR, hanya saja THR maksimal diberikan untuk massa kerja 12 bulan pada saat Hari Raya Keagamaan tertentu, namun untuk Kompensasi PKWT masa kerjanya yang dihitung adalah sampai tanggal selesainya kontrak. Oleh karenanya ada hitungan sebagaimana tertera dalam huruf c) di atas.


B. MASA KERJA YANG DIPERHITUNGKAN

Pada umumnya suatu peraturan, ketentuan yang ada di dalamnya mulai berlaku terhitung sejak peraturan tersebut diundangkan. Begitu juga dengan PP No.35 Tahun 2021 ini, ketentuannya berlaku setelah diundangkan yaitu tanggal 2 Februari 2021. Namun ada satu pasal dalam PP tersebut yang secara spesifik menyebutkan  bahwa masa kerja yang diperhitungkan untuk menghitung kompensasi PKWT adalah termasuk masa kerja sebelum PP tersebut diundangkan, jika pada saat PP tersebut diundangkan PKWT nya masih berlaku. Hal ini disebutkan dalam Pasal 64 yang berbunyi sbb:

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku;

  • uang kompensasi untuk PKWT yang jangka waktunya belum berakhir diberikan sesuai dengan ketentuan daiam Peraturan Pemerintah ini; dan 
  • besaran uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan masa kerja Pekerja/Buruh yang perhitungannya dimulai sejak tanggal diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ringkasnya seperti ini:

  1. Semua PKWT yang berakhir sebelum tanggal 2 Feb 2021 tidak diperhitungkan sebagai masa kerja untuk menghitung kompensasi PKWT.
  2. Semua PKWT yang dimulai setelah tanggal 2 Februari 2021, diperhitungkan sebagai masa kerja untuk menghitung kompensasi PKWT.
  3. PKWT yang dimulai setelah tanggal 2 Nov 2020 dan belum berakhir pada tanggal 2 Feb 2021 berhak atas kompensasi sejak tanggal dimulainya PKWT.
  4. PKWT yang dimulai sebelum tanggal 2 Nov 2020 dan belum berakhir pada tanggal 2 Feb 2021 berhak atas kompensasi sejak tanggal 2 Nov 2020.
Atau dapat dilihat dalam Gambar di bawah ini;




Contoh:

SOAL B1.

Dedy bekerja pada PT. ABC dengan status PKWT yang dimulai tanggal 1 Oktober 2020 s.d 31 Maret 2021

JAWAB:

Jika ditotal maka masa kerja Dedy adalah 6 bulan, namun untuk menghitung berapa masa kerja yang diperhitungkan untuk kompensasi, maka mengacu kepada poin nomor 4 diatas. Karena pada saat tanggal 2 Februari 2021 PKWT nya  masih berlaku, maka dia berhak atas kompensasi PKWT namun masa kerjanya yang diperhitungkan untuk menghitung kompensasi adalah sejak tanggal 2 November 2020, bukan sejak tanggal 1 Oktober 2020. Sehingga masa kerja yang diperhitungkan sebagai komponen kompensasi adalah hanya 5 bulan.

   

C. CARA MENGHITUNG KOMPENSASI PKWT

Setelah kita mengetahui cara menghitung masa kerja yang diperhitungkan, sekarang kita akan mempelajari cara menghitung jumlah besaran kompensasi. 

Satu lagi komponen yang sangat penting untuk menghitung kompensasi selain masa kerja ialah UPAH.Terkait dengan  komponen Upah, Pasal 16 PP No.35 Tahun 2021 Ayat 2, 3, dan 4 menyebutkan:

(2) Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap. 

(3) Dalam hal Upah di Perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu Upah tanpa tunjangan. 

(4) Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu Upah pokok. 

Nah, setelah komponen Upah dan masa kerja diketahui, maka kita akan dapat menghitung besaran kompensasi.

Contoh: 

SOAL C1.

Dedy bekerja pada PT. ABC dengan status PKWT yang dimulai tanggal 1 Oktober 2020 s.d 31 Maret 2021, dengan Gaji Pokok sebesar Rp. 5.000.000/bulan dan Tunjangan Tetap sebesar Rp. 1.000.000/bulan

JAWAB:

Pertama kita harus mengetahui komponen-komponennya. 

Jumlah Masa Kerja dapat dilihat dari Jawaban SOAL B1. Yaitu 5 bulan

Jumlah Upah adalah Upah Pokok/Gaji Pokok + Tunjangan Tetap, berarti dalam contoh soal ini besarnya Upah adalah 5.000.000 + 1.000.000 = Rp. 6.000.000

Maka Total besarnya Kompensasi adalah = (5/12) x Rp. 6.000.000 = Rp. 2.500.000,-

Aplikasi Kalkulator Kompensasi PKWT GRATISS download DISINI

No comments:

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

Omnibus Law Ketenagakerjaan dan Urgensinya

Bogor, 31-01-2020. Sudah lebih sekitar tiga bulan terakhir ini, kita sering kali mendengar istilah "Omnibus Law" bahkan hingga sa...