PP ini merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja (UU No.11 Tahun 2020). PP ini sekaligus mengatur 4 (empat) hal yang sebelumnya diatur dalam peraturan menteri yang berbeda-beda.
Diskusi berjalan menarik, karena peserta diskusi menyampaikan apa yang menjadi kendala dan juga pengalaman-pengalaman selama menjalankan aturan lama kemudian membandingkan dengan aturan baru yang terdapat dalam PP ini.
Bagi Anda praktisi HR, silahkan simak videonya DISINI.
Materi dapat diunduh DISINI
No comments:
Post a Comment