Ilmu HRD

Blog berbagi ilmu untuk praktisi HR

Breaking

Cari di Blog Ini

Surat Edaran Menaker tidak digubris?

Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia memberikan dampak yang luar biasa. Semua pihak seakan tidak siap dengan datangnya wabah ini, bahkan terkesan "gagap" karena bingung mesti harus berbuat apa untuk menanggulangi dampak yang diakibatkan. Tak terkecuali pihak pemerintah baik dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, bahkan pemerintah pusat. Hal ini nampak sekali terlihat dalam penanganan masalah ketenagakerjaan misalnya. Bagaimana upaya pemerintah pusat menanggulangi gelombang PHK dari memberikan bantuan tunai kepada pekerja, memberikan insentif pajak, dan memberikan keringanan iuran jaminan sosial yang menjadi beban perusahaan.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah tersebut memang patut mendapat apreasi, namun sayangnya apa yang dilakukan pemerintah tersebut seringkali tidak berdampak besar dan jauh dari harapan semua pihak. Hal ini dikarenakan kebijakan yang diambil sering tidak tepat sasaran dan aturannya tidak jelas atau tidak tegas karena hanya dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran.
Sambil menghitung hari menuju hari kepulangan, kali ini saya akan mengulas terkait Surat Edaran yang sudah beberapa kali dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan yang justru membuat bingung bagi sebagian pihak.
loading...



1. Kebijakan yang tidak tepat sasaran

Pada tanggal 14 Agustus 2020, pemerintah mengeluarkan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjan RI No. 14 Tahun 2020. Dalam Pasal 3 huruf e menyebutkan bahwa Pekerja yang berhak mendapatkan BSU adalah:
"peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan"
Artinya yang berhak mendapatkan bantuan tersebut hanya pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal seperti diketahui bersama bahwa pekerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih banyak dibanding pekerja yang tedaftar, khususnya pekerja-pekerja di sektor informal yang karena kemampuannya belum bisa mengukutsertakan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Aturan yang tidak jelas dan tidak tegas.

Dalam Surat Edaran Menteri M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada poin nomor 4 menyebutkan: "Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehigga menyebabkan Sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh". Aturan ini tidak tegas karena hanya bersifat himbauan dan tidak ada sanksi bagi Perusahaan yang tidak mengikuti himbauan ini.

Yang terakhir adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19. Dalam paragraf huruf C poin nomor 1 menyebutkan bahwa dengan pertimbangan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi maka diminta kepada kepala daerah untuk ; melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020. Surat Edaran ini tidak menjelaskan Upah Minimum tersebut apakah Upah Minimum Propinsi/Kabupaten/Kota saja atau termasuk juga Upah Minumum Sektoral. Faktanya di beberapa daerah yang telah menetapkan Upah Minimum, upah minimum provinsinya memang tidak naik atau tetap, namun pada upah minumum sektoral naiknya sangat tinggi bahkan melebihi kenaikan pada saat situasi normal (belum pandemi) seperti yang terjadi di Provinsi Papua Barat. Melalui SK Gubernur Papua Barat Nomor 561/66/X/2020 yang ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2020 untuk Upah Minimum Provinsi tahun 2021 tetap sama dengan Upah Minimum Provinsi tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 3.134.600,- per bulan. Namun pada bagian penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi khususnya di sektor Migas justru mengalami kenaikan sebesar +/- 17% dari Rp. 4.273.600 menjadi Rp. 5.000.000. Sungguh kenaikan fantastis di tengah krisis karena pandemi.

Hingga artikel ini dibuat, berikut daftar 18 Provinsi yang sudah menyatakan besaran UMP-nya tidak mengalami kenaikan adalah sebagai berikut:
1) Jawa Barat, Rp 1.810.350
2) Banten, Rp 2.460.968
3) Bali, Rp 2.493.523
4) Aceh, Rp 3.165.030
5) Lampung, Rp 2.431.324
6) Bengkulu, Rp 2.213.604
7) Kepulauan Riau, Rp 3.005.383
8) Bangka Belitung, Rp 3.230.022
9) Nusa Tenggara Barat, Rp 2.183.883
10) Nusa Tenggara Timur, Rp 1.945.902
11) Sulawesi Tengah, Rp 2.303.710
12) Sulawesi Tenggara, Rp 2.552.014
13) Sulawesi Barat, Rp 2.571.328
14) Maluku Utara, Rp 2.721.530
15) Kalimantan Barat, Rp 2.399.698
16) Kalimantan Timur, Rp 2.981.378
17) Kalimantan Tengah, Rp 2.890.093
18) Papua, Rp 3.516.700

Berikut 13 provinsi yang belum mengumumkan UMP 2021.

Berikut daftar lengkapnya:
1. Sumatera Utara 
2. Sumatera Barat 
3. Sumatera Selatan 
4. Riau 
5. Jambi
6. DKI Jakarta 
7. Jawa Timur 
8. Kalimantan Selatan 
9. Kalimantan Utara 
10. Sulawesi Selatan
11. Sulawesi Utara 
12. Gorontalo 
13. Maluku 

Ada 3 Propinsi yang menaikkan upah minimum mereka di tahun 2021:
Jawa Tengah yang tahun ini Rp 1.742.015 akan meningkat menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021.
Daerah istimewa Yogyakarta yang tahun ini Rp1.704.608 akan meningkat menjadi Rp1.765.000 pada tahun 2021.
Papua Barat, untuk upah minumum provinsi tetap sama yaitu Rp. 3.134.600 namun pada upah minimum sektoral terdapat kenaikan pada sektor Migas, dari 4.273.600 pada tahun 2020 menjadi 5.000.000 di tahun 2021.

Kedudukan Surat Edaran dalam Sistem Hukum Indonesia

Apakah Surat Edaran dapat dijadikan sumber hukum?
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Heirarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Berikut adalah Doktrin/Pendapat Para Ahli Hukum terkait dengan kedudukan hukum dari Surat Edaran (SE) Menteri : (sumber : duniaHR.com)

Berdasarkan Pendapat Hukum dari Prof. Jimly Asshiddiqie, HAS Natabaya, HM Laica Marzuki, dan Philipus M. Hadjon berpendapat bahwa:
  • Surat edaran adalah produk hukum yang isinya secara materil mengikat umum namun bukanlah peraturan perundang-undangan karena ketiadaan wewenang pembentuknya untuk membentuknya sebagai peraturan perundang-undangan.
  • Surat Edaran bukan produk perundang-undangan, melainkan sebagai instrumen administratif yang bersifat internal. Surat Edaran ditujukan untuk memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai suatu norma peraturan perundang-undangan yang bersifat umum
Berdasarkan Permendagri No. 55 tahun 2010 pasal 1 butir 43, Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.

Karena Surat Edaran hanya berupa pemberitahun, maka secara otomatis materi muatannya tidak merupakan norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundanganundangan. Oleh karena itu Surat Edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan Menteri, apalagi Perpres atau PP tetapi semata-mata hanya untuk memperjelas makna dari peraturan yang ingin diberitahukan.

Makanya tidak heran, setiap kali ada Surat Edaran, ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan bahkan cenderung tidak meng-"gubris" isi dari Surat Edaran tersebut.

Bintuni, 1 November 2020.


 

1 comment:

  1. The casino with roulette machines | Vannienailor4166 Blog
    Casino roulette 메이피로출장마사지 game is https://vannienailor4166blog.blogspot.com/ one of the most popular casino games https://septcasino.com/review/merit-casino/ in Malaysia. It offers the latest games with ventureberg.com/ the best odds, with big payouts and easy 바카라 사이트

    ReplyDelete

Entri yang Diunggulkan

Omnibus Law Ketenagakerjaan dan Urgensinya

Bogor, 31-01-2020. Sudah lebih sekitar tiga bulan terakhir ini, kita sering kali mendengar istilah "Omnibus Law" bahkan hingga sa...