Ilmu HRD

Blog berbagi ilmu untuk praktisi HR

Breaking

Cari di Blog Ini

Pengesahan PP dan Pendaftaran PKB secara online

Dalam Pasal 108 UU No.13/2003 menentukan sbb : 
Ayat (1). "Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk."

Ayat selanjutnya menyebutkan;
Ayat (2). "Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama".

Tujuan dari dibuatnya Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah untuk mempertegas hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pengusaha maupun pekerja serta menjelaskan syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan agar tidak terjadi permasalahan atau perselisihan di kemudian hari. Selain itu dengan adanya PP dan PKB ini maka ketentuan yang disepakati oleh kedua pihak dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundangan tentang ketenagakerjaan dan perundangan lainnya.

Untuk mempermudah perusahaan dalam mengurus pengesahan PP maupun mengurus pendaftaran PKB, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI pada tanggal 19 November 2020 telah meluncurkan aplikasi online berbasis web untuk keperluan pengajuan pengesahan PP dan pengajuan pendaftaran PKB melalui aplikasi e-PP dan e-PKB. Aplikasi ini serasa sangat pas momentumnya karena diluncurkan ketika masa pandemi dimana pertemuan orang secara langsung memang sangat dibatasi. 




Sambil menikmati secangkir kopi panas di pagi hari, mari kita tengok tata cara pengajuan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara online (sumber : www.bplawyers.co.id)

A. Lakukan registrasi akun

Sebelum Anda dapat melakukan pendaftaran PP dan PKB, Anda harus membuat akun terlebih dahulu di website http://pppkb.kemnaker.go.id. Hal yang harus Anda isi ialah username, password, nama perusahaan, email, alamat dan detail perusahaan. Setelah selesai mengisi data, klik submit. Apabila Anda sudah terdaftar, klik login.

B. Lakukan registrasi permohonan PP atau PKB

Setelah login, Anda tinggal mengisi dashboard permohonan PP atau PKB dengan melengkapi dokumen persyaratan yang diminta. Dokumen persyaratan yang diminta ialah berbentuk PDF. Pastikan sebelum registrasi Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
  1. Scan surat permohonan 
  2. Scan surat pernyataan saran Serikat Pekerja (SP)/ Serikat Buruh (SB)
  3. Scan surat persetujuan pimpinan SP/SB untuk melakukan pengesahan
  4. Scan daftar cabang
  5. Scan BPJS dan pembayaran terakhir
  6. Scan surat tugas/kuasa
  7. Scan surat pernyataan struktur skala upah.

C. Monitor status permohonan

Setelah Anda mengisi dokumen persyaratan yang diminta, pastikan Anda melakukan pengawasan/monitoring terhadap status permohonan Anda pada bagian Menu Permohonan. Pada Menu Permohonan, akan terlihat detail proses permohonan Anda yang terdiri dari Proses Verifikasi, Proses Penugasan, Proses Korektor, Proses Persetujuan Cetak, Proses Cetak, dan Proses Penyerahan SK. Anda juga dapat melihat file yang telah Anda unggah dan melakukan proses pengunggahan ulang apabila file yang Anda unggah salah. Anda juga bisa chatting dengan petugas korektor materi apabila Anda memiliki pertanyaan. Setelah SK sudah keluar, Anda baru bertemu dengan petugas Kemnaker.

D. Isi Kelengkapan Perusahaan Anda

Pada Menu Perlengkapan, isi data kelengkapan perusahaan dan klik save. Data kelengkapan perusahaan yang diminta ialah fasilitas perusahaan dan terkait jumlah pekerja di perusahaan.
Perlu dicatat bahwa pengesahan dan pendaftaran PP atau PKB berlaku bagi perusahaan yang terdaftar di layanan wajib lapor. Periksa daftar perusahaan wajib lapor di https://wajiblapor.kemnaker.go.id/. 

KLIK DISINI untuk melihat video tutorialnya.

No comments:

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

Omnibus Law Ketenagakerjaan dan Urgensinya

Bogor, 31-01-2020. Sudah lebih sekitar tiga bulan terakhir ini, kita sering kali mendengar istilah "Omnibus Law" bahkan hingga sa...