Ilmu HRD

Blog berbagi ilmu untuk praktisi HR

Breaking

Cari di Blog Ini

Upah Sundulan


Apa itu upah sundulan?

Hingga tulisan ini diposting, penulis belum menemukan definisi resmi apa itu upah sundulan. Namun ada beberapa difinisi yang bisa menjadi acuan sbb:
Upah Sundulan adalah tekanan yang terjadi dalam struktur patokan upah terhadap patokan – patokan upah yang berada di bagian atas karena upah yang terendah harus dinaikkan mengikuti kenaikan UMP/UMK. (eros alrasyd – http://www.spsitasik.wordpress.com)

Pada dasarnya, upah sundulan adalah upah yang diberikan perusahaan kepada pekerja apabila ada kenaikan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah, yang mana penetapannya dilakukan agar pekerja yang tadinya sudah mendapat upah di atas upah minimum tidak mendapat upah sebesar upah minimum setelah adanya kenaikan. (Budi Dharma Hutauruk, S.H. – http://www.hukumonline.com)

Dari 2 pendapat mengenai definisi upah sundulan maka menurut penulis, Upah Sundulan merupakan Upah yang ditetapkan menurut perhitungan tertentu dengan tujuan agar upah yang sudah di atas UMP/UMK tidak akan sama atau bahkan di bawah UMP/UMK baru.






Jadi dengan adanya upah sundulan pekerja yang masa kerjanya lebih lama tidak disamakan dengan pekerja yang baru masuk. Karena jika hal tersebut terjadi maka akan menimbulkan demotivasi bagi pekerja yang lebih lama masa kerjanya. Hal ini sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015, menyebutkan;
Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.

Dasar Hukum Penerapan Upah Sundulan.

Belum ada satu aturan pun yang secara tegas mengatur upah sundulan. Namun dari ketentuan PP 78 Tahun 2015 Pasal 42 ayat (1) sebagaimana di atas menyiratkan agar Pengusaha memberikan upah lebih tinggi dari UMP/UMK untuk pekerja yang masa kerjanya di atas 1(satu) tahun.

Bagaimana menentukan besarnya upah sundulan?

Masing-masing perusahaan memiliki metode perhitungan sendiri-sendiri untuk menentukan formula besaran upah sundulan.

Untuk dapat menghitung formula upah sundulan, terlebih dahulu harus ditetapkan variabel-variabel sbb:

1. (UBL), batas bawah upah lama
2. (UAL), batas atas/tertinggi upah lama
3. (UL), upah lama
4. (UB), upah baru (setelah ada sundulan)
5. (UBB), batas bawah upah baru (UMP baru)
6. (UAB), batas atas/tertinggi upah baru
7. i, increment, membedakan selisih upah karyawan berdasarkan masa kerja
8. a = UAL - UBL
9. b = UAB - UBB – i

Gambar 1. Formula Upah Sundulan

Dari variable - variable di atas, kemudian didapatlah FORMULA UPAH SUNDULAN, yang diilustrasikan dalam Gambar 1 sbb :

UB = (a/b)UL + (UBB+i)-(UBL(a/b))
  

Bagi yang berminat mendownload aplikasi Formula Upah Sundulan Versi Excel, dapatkan melalui link form DISINI




1 comment:

  1. Anonymous28.1.21

    Pak, bisa di screenshot penampakkannya ke email kahh
    Terima kasih pak

    ReplyDelete

Entri yang Diunggulkan

Omnibus Law Ketenagakerjaan dan Urgensinya

Bogor, 31-01-2020. Sudah lebih sekitar tiga bulan terakhir ini, kita sering kali mendengar istilah "Omnibus Law" bahkan hingga sa...