Ilmu HRD

Blog berbagi ilmu untuk praktisi HR

Breaking

Cari di Blog Ini

Cuti Bersama Vs Cuti Melahirkan

Ada pertanyaan masuk melalui contact form blog saya tentang hak cuti sbb:

"saya mau bertanya  ada karyawan yang sedang cuti melahirkan (3 bulan) dan 
selama cuti terdapat hari/tgl cuti bersama. Apakah cuti bersama itu tetap 
terpotong cuti tahunan/pribadi"

Artikel yang ada di blog saya ini memang belum ada yang membahas mengenai hak cuti. Tapi dengan adanya pertanyaan yang masuk tersebut, baiklah akan saya posting artikel mengenai hak cuti pekerja berdasarkan aturan normatif yang berlaku.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas, kita perlu tahu dulu apa saja hak cuti pekerja yang diatur di dalam aturan ketenagakerjaan, dalam hal ini Undang Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Gambar 1. Blogger Contact Form


Apa itu Cuti?
Pengertian cuti ini sendiri hanya dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil. Menurut PP tersebut yang dimaksud cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu.

Jenis-jenis Cuti

  1. Cuti Tahunan
Cuti tahunan adalah hak cuti pekerja yang diberikan oleh perusahaan setelah pekerja memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut atau 1 tahun.
Pasal 79 Ayat 2 huruf (c) disebutkan“sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

Dalam pelaksanaannya  UUTK menyerahkan kepada perusahaan atau perusahaan dan perwakilan pekerja untuk mengaturnya berdasarkan kesepakatan sebagaimana disebutkan dalam Ayat 3 “Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”


  1. Cuti Besar/Istirahat Panjang
Pasal 79 Ayat 2 huruf (d) disebutkan “Sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.”
Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.

Selanjutnya Ayat 4 menyebutkanPerusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.”
Mengenai hak cuti ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri No. KEP.51/MEN/IV/2004.

  1. Cuti Haid
Bagi pekerja wanita, UUTK memberikan hak cuti pada saat pekerja mengalami haid/menstruasi. Hal ini diatur dalam Pasal 81 sbb:
“Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”
Pelaksanaannya kemudian harus diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan atau perjanjian kerja bersama.

  1. Cuti Hamil & Melahirkan
Cuti ini hanya diberikan kepada pekerja wanita yang sedang hamil dan/atau melahirkan.
Diatur dalam Pasal 82 UUTK sbb:
Ayat (1) menyebutkan; “Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”

Mekanisme pengambilan hak cuti hamil dan melahirkan adalah 1,5 bulan sebelum melahirkan (saat masih hamil) dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Namun bisa saja cara nya bisa beda, misalnya 3 bulan sekaligus sebelum melahirkan atau sesudah melahirkan, dan ini harus disepakati oleh pihak pekerja dan perusahaan.





  1. Cuti Sakit
Sebenarnya istilah Cuti sakit ini tidak ada dalam UUTK. Istilah ini muncul karena UUTK menyebutkan bahwa pekerja yang sakit tetap berhak mendapatkan upah selama sakitnya. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 93 sbb:
(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib
membayar upah apabila :
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

  1. Cuti Khusus / Cuti Penting
Dalam Pasal 93 Ayat 2 huruf (c) menyebutkan;
“pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.”
Jika kita simpulkan yang termasuk dalam cuti khusus atau cuti penting yang menjadi hak pekerja adalah ketika pekerja dalam kondisi sbb:
a.     Pekerja menikah
b.     Menikahkan anak
c.     Mengkhitankan anak / membaptis anak
d.     Istri melahirkan atau keguguran kandungan,
e.     Keluarga inti atau keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.

  1. Cuti Bersama
Bagi pekerja di perusahaan swasta, cuti bersama ini sebenarnya adalah hak cuti tahunan yang biasanya diberikan jika ada perayaan hari besar keagamaan.
Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 yang membahas tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.

Kembali kepada pertanyaan salah seorang pembaca yang saya cantumkan di awal artikel ini maka, baik hak cuti hamil & melahirkan maupun hak cuti bersama masing-masing memiliki jatah atau kuota jumlah hari yang telah ditetapkan. Cuti bersama merupakan hak cuti tahunan pekerja yang berdiri sendiri dengan jumlah hari hak cuti sebanyak 12 hari dalam setahun, sedangkan cuti hamil & melahirkan juga memiliki jumlah hari hak cuti sendiri sebanyak 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Jadi ketika seorang pekerja perempuan sedang menjalani cuti hamil & melahirkan selama jatah harinya masih ada dan pada saat cuti tersebut jatuh pada hari dimana cuti bersama ditetapkan maka hak cuti tahunannya tidak bisa dipotong sebagai cuti bersama karena pekerja tersebut masih mempunyai hak cuti hamil & melahirkan,  

No comments:

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

Omnibus Law Ketenagakerjaan dan Urgensinya

Bogor, 31-01-2020. Sudah lebih sekitar tiga bulan terakhir ini, kita sering kali mendengar istilah "Omnibus Law" bahkan hingga sa...