Ilmu HRD

Blog berbagi ilmu untuk praktisi HR

Breaking

Cari di Blog Ini

Transportasi Online, Solusi Fasilitas Transportasi Dinas Karyawan

Kemajuan teknologi selalu berdampak pada kebiasaan dan gaya hidup masyarakat. Dampak tersebut bisa menjadi baik bahkan bisa pula menjadi buruk tergantung bagaimana si pengguna teknologi tersebut memanfaatkannya . Layaknya pisau jika digunakan dengan baik maka akan bermanfaat untuk kehidupan dan jika digunakan untuk hal yang tidak baik maka akan berakibat fatal.

Begitu juga dengan berkembangnya teknologi internet yang saat ini dapat dijangkau dimana saja melalui smartphone.  Berdasarkan data lembaga riset pasar e-Marketer, jumlah pengguna internet di Indonesia sebanyak 123 juta pada tahun 2018 menempati peringkat ke enam negara dengan pengguna internet terbanyak di dunia. Dari 123 juta pengguna internet tersebut 100juta pengguna menggunakan smartphone sebagai device atau perangkatnya. (sumber : http://www.kominfo.go.id)

Denga semakin banyaknya pengguna smartphone sehingga memudahkan mereka untuk mengakses internet, maka semakin banyak bermunculan startup-startup yang memberikan berbagai kemudahan dalam jasa layanan dan transaksi berbasis internet atau online, tak terkecuali startup transportasi online.

Gambar 1 : Portal Grab for Business
Transportasi online di Indonesia pertama kali dipelopori oleh GOJEK. GOJEK menggunakan layanan online berbasis smartphone android yang booming pada sekitar awal Tahun 2015. Kemudian disusul oleh UBER dan GRAB yang masuk ke Indonesia pada pertengahan tahun yang sama.






Legalitas Transportasi Online

Pada mulanya, transportasi online ini banyak sekali mendapat penolakan terutama dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan keberadaan transportasi tersebut. Wajar saja, harga atau tarif transport online jauh lebih murah dibanding tarif angkutan konvensional, belum lagi jika dibandingkan dalam hal faktor kenyamanan dan kemudahan tentu saja transportasi online lebih nyaman dan lebih mudah. 
Belum lagi masalah resistensi ini selesai, muncul masalah baru yaitu masalah legalitas keberadaan transportasi online tersebut.  Namun masalah legalitas ini akhirnya terjawab dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 yang dikeluarkan tanggal 1 April 2017 sebagai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengakui angkutan online sebagai angkutan sewa khusus.

Peraturan tersebut ternyata tidak berlaku bagi transportasi online roda dua (motor). Hal ini dinyatakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 41/PUU-XVI/2018. Dalam putusannya tersebut MK menolak melegalkan "Ojek Online" sebagai sarana transportasi umum. Ini artinya motor roda dua tidak bisa diakui sebagai angkutan umum resmi yang diakui Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Transportasi Online Sebagai Fasilitas Transportasi Dinas Perusahaan.

Di tengah polemik legalitas keberadaan transportasi online, dari sisi bisnis tentu saja transportasi online ini bisa menjadi pertimbangan banyak perusahaan di Indonesia dalam menekan semakin besarnya biaya transportasi untuk mobilitas karyawan. Mobilitas karyawan pada bagian tertentu (biasanya bagian Sales, dan Production) di beberapa perusahaan cukup tinggi, yang mengakibatkan besarnya biaya yang dikeluarkan untuk memfasilitasi mereka dalam melakukan pekerjaannya. Bagi perusahaan yang memiliki modal besar maka fasilitas transportasi ini benar-benar dikelola dengan baik dengan menyediakan biaya yang cukup fantastis, antara lain biaya pembelian unit kendaraan, biaya pemeliharaan, asuransi, pajak, dan juga biaya operasional. Bagi Perusahaan kecil atau yang baru akan berkembang tentu biaya-biaya tersebut sangat membebani anggaran operasional perusahaan. 

Bagi perusahaan baik besar maupun kecil yang “concern” terhadap upaya menekan biaya di bidang transportasi ini, maka bekerjasama dengan penyedia jasa transportasi merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh.  Keuntungan yang bisa didapat  apabila perusahaan bekerjasama dengan penyedia jasa transportasi adalah sbb:
1. Tidak mebutuhkan biaya besar untuk pembelian unit kendaraan
2. Tidak perlu biaya pemeliharaan kendaraan
3. Tidak ada biaya asuransi kendaraan
4. Tidak perlu membayar pajak kendaraan
5. Tidak memerlukan biaya tambahan untuk upah driver (kerjasama dengan perusahaan Taxi)

Penyedia jasa transportasi konvensional pada umumnya akan memberikan pelayanan transportasi yang prima kepada pelanggannya, sehingga perusahaan manapun yang akan bekerjasama dengan penyedia jasa transportasi tidak perlu khawatir akan kwalitas angkutan yang akan disediakan untuk operasional perusahaan. Kalaupun ada penyedia yang kwalitas layanannya tidak memuaskan perusahaan masih punya banyak pilihan dengan penyedia jasa transportasi lain. Apalagi kini dengan berkembangnya penyedia jasa transportasi online seperti GOJEK dan GRAB, maka akan menambah lagi pilihan bagi perusahaan untuk menentukan dengan penyedia jasa transportasi mana akan bekerjasama. 

Transportasi Online Yang Dapat Bekerjasama Dengan Korporasi (Perusahaan)

Tidak semua layanan transportasi online dapat bekerjasama dengan korporasi, hal ini mengingat fitur yang tersedia dalam layanan transportasi online tidak semua dapat mengakomodir akses pihak ketiga (korporasi) yang dapat mengatur kebijakan layanan yang diberikan oleh penyedia transportasi online terhadap pengguna (user) termasuk soal biaya yang timbul ditagihkan bukan kepada user melainkan kepada korporasi. Fitur ini pertama kali diperkenalkan oleh UBER, menyusul kemudian GRAB. Untuk GOJEK sendiri, pada saat penulis menulis artikel ini belum ada Fitur tersebut di aplikasi GOJEK. Korporasi yang akan bekerjasama dengan GRAB dapat mendaftar melalui layanan GRAB BUSINESS.

Pengalaman Penulis yang telah sekitar 2 bulan bekerjasama dengan GRAB BUSINESS, mulai dari registrasi online, mengatur dan menentukan karyawan tertentu yang diberikan hak akses menggunakan fasilitas transportasi online, informasi perjalanan karyawan, hingga informasi tagihan yang harus dibayar semuanya sangat mudah. Nah bagi pembaca yang tertarik untuk menggunakan jasa transportasi online GRAB untuk menunjang fasilitas transportasi perusahaan silahkan registrasi DI SINI.  

Ingin berdiskusi lebih jauh tentang artikel ini? silahkan tinggalkan komentar di kolom komentar atau mengirimkan email melalui form kontak pada bagian bawah halaman ini.

No comments:

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

Omnibus Law Ketenagakerjaan dan Urgensinya

Bogor, 31-01-2020. Sudah lebih sekitar tiga bulan terakhir ini, kita sering kali mendengar istilah "Omnibus Law" bahkan hingga sa...