Ilmu HRD

Blog berbagi ilmu untuk praktisi HR

Breaking

Cari di Blog Ini

Prosedur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)

Dalam rangka melindungi dan menjamin Warga Negara Indonesia dalam hal kesempatan mendapatkan lepangan pekerjaan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang No.13 Tahun 2003 Tetang Ketenagakerjaan Pasal 4 huruf b bahwa pembangunan Ketenagakerjaan bertujuan antara lain untuk :
“mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah”
Maka Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memberikan aturan-aturan sebagai pelaksana dari UU Ketenagakerjaan tersebut agar setiap penggunaan tenaga kerja asing benar-benar dapat dikontrol dan dikendalikan sehingga tidak merugikan  warga negaranya sendiri.

Siapa yang dimaksud Tenaga Kerja Asing?
Pada prinsipnya, semua perusahaan pemberi kerja di Indonesia harus mengutamakan Tenaga Kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia di perusahaan tersebut. Akan tetapi pada posisi/jabatan tertentu dimana posisi tersebut membutuhkan skill yang tinggi misalnya berkaitan dengan penerapan teknologi baru dimana belum memungkinkan untuk menggunakan tenaga kerja lokal/Indonesia, maka pemberi kerja boleh saja menggunakan tenaga kerja asing.
Lalu siapakah yang dimaksud Tenaga Kerja Asing?. Dalam ketentuan Pasal 1 ayat 13 UU No.13 Tahun 2003 dijelaskan sbb:
“Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia”

Dari ketentuan Pasal tersebut, maka yang dimaksud TKA adalah mereka yang memenuhi unsur-unsur:

  1. Warga Negara Asing (bukan WNI)
  2. Memegang Visa jenis tertentu dengan maksud untuk bekerja di wilayah Indonesia, dalam hal ini Visa yang digunakan adalah jenis Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja.

Jadi dapat disimpulkan bahwa Tenaga Kerja Asing adalah semua Warga Negara Asing yang memiliki Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja.

Filosofi ketenagakerjaan Indonesia adalah melindungi tenaga kerja berkewarganegaraan Indonesia yang bekerja di Indonesia sehingga jika ada kebutuhan yang khusus dan sangat membutuhkan untuk memakai tenaga kerja asing, harus dibuat persyaratan yang ketat agar tenaga kerja Indonesia terhindar dari kompetisi yang tidak sehat (Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. dalam artikel Adakah Batas Usia Bagi Tenaga Kerja Asing, www.hukum-online.com)

Siapa saja yang dapat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing?
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden RI No. 20 Tahun 2018

  • Instansi pemerintah
  • Badan-badan internasional
  • Perwakilan negara asing
  • Organisasi internasional
  • Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan berita asing.
  • Perusahaan swasta asing, badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang.
  • Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Yayasan.
  • Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan.
  • Usaha jasa impresariat.
  • Dan Badan Usaha sepanjang tidak dilarang Undang-Undang

Persyaratan menjadi TKA
Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.10 Tahun 2018 menentukan bahwa Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia wajib memenuhi persyaratan sbb:
  • memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
  • memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;
  • mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping;
  • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan; dan
  • memiliki Izin Tinggal Terbatas (Itas) untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Selain persyaratan tersebut TKA juga harus memenuhi ketentuan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.






Jabatan yang tidak boleh diduduki oleh TKA antara lain:
  1. Direktur Personalia (Personnel Director);
  2. Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
  3. Manajer Personalia (Human Resource Manager);
  4. Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
  5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
  6. Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
  7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Emlployee Career Development Supervisor);
  8. Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
  9. Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer);
  10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
  11. Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
  12. Penasehat Karir (Career Advisor);
  13. Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor);
  14. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
  15. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
  16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
  17. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
  18. Analis Jabatan (Job Analyst);
  19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist)

Jadi meskipun TKA sdh memenuhi syarat  ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.10 Tahun 2018, namun terhadap 19 posisi/jabatan yang disebutkan dalam Kepmen No.40/2012 tersebut maka TKA tidak dapat mengisinya.

Saat ini, pengurusan ijin menggunakan TKA sudah bisa melalui online. Berikut ini adalah bagan alur pengurusan dokumen TKA melalui jalur online.


Gambar 1. Cara Mendapatkan Akun Baru


Gambar 2. Alur Permohonan RPTKA Baru


Gambar 3. Alur Permohonan RPTKA Darurat (1 bulan)


Gambar 4. Alur Permohonan RPTKA  Sementara


Gambar 5. Alur Permohonan RPTKA Perpanjangan


Gambar 6. Alur Permohonan Ralat RPTKA


Gambar 7. Alur Permohonan IMTA Baru


Gambar 8. Alur Permohonan IMTA Darurat


Gambar 9. Alur Permohonan IMTA Perpanjangan


Gambar 10. ALur Permohonan Cabut IMTA




No comments:

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

Omnibus Law Ketenagakerjaan dan Urgensinya

Bogor, 31-01-2020. Sudah lebih sekitar tiga bulan terakhir ini, kita sering kali mendengar istilah "Omnibus Law" bahkan hingga sa...