Ilmu HRD

Blog berbagi ilmu untuk praktisi HR

Breaking

Cari di Blog Ini

UUCK Pasca Putusan MK

BINTUNI, 29 Desember 2021.

Banyak pihak yang kaget setelah dibacakannya putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020  pada tanggal 25 November 2021. Meskipun ada juga pihak yang sudah menduga sejak awal bahwa UUCK ini bermasalah dalam proses pembetukannya. UUCK atau Undang Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2021 ini mengatur berbagai macam aspek terkait dengan investasi usaha dan penciptaan lapangan kerja. UU ini dikenal sebagai OMNIBUS LAW karena merupakan gabungan dari 78 Undang Undang. 3 Undang Undang diantaranya terkait langsung dengan Ketenagakerjaan yaitu;

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  • UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional.

Banyak pihak yang masih bertanya-tanya, sebenarnya apa yang membuat UUCK dinyatakan Inkonstusional bersyarat oleh MK. Untuk dapat memahaminya tentunya kita harus baca isi putusan MK yang beratus-ratus halaman. Tapi tenang saja, di artikel ini saya mencoba merangkum isi putusan MK namun kita tetap dapat memahaminya.

Sambil menunggu waktu pulang , mari kita bahas tentang Putusan MK tersebut dan dampaknya terhadap UUCK.

Sumber: tempo.co

A. Latar Belakang UUCK.

Dikutip dari halaman gajimu.com, Alasan pemerintah membuat Omnibus Law lantaran sudah terlalu banyak regulasi yang dibuat, yang kemudian menimbulkan persoalan tersendiri, seperti tumpah tindih regulasi. Akibatnya, tak sedikit menimbulkan konflik kebijakan atau kewenangan antara satu kementerian/lembaga dengan kementerian/lembaga lainnya, dan juga antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Regulasi yang tumpang tindih ini akhirnya berdampak pada terhambatnya implementasi program pembangunan dan memburuknya iklim investasi di Indonesia. Sehingga membuat program percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sulit tercapai.

Bersamaan dengan itu, tantangan era ekosistem masyarakat digital juga semakin berkembang, dimana Indonesia sudah tidak bisa lagi berlama-lama terbelit oleh prosedur formal. Berdasarkan hal ini, maka jalan satu-satunya adalah dengan menyederhanakan dan sekaligus menyeragamkan regulasi secara cepat ialah melalui skema Omnibus Law. (https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/omnibus-law-uu-cipta-kerja/omnibus-law-uu-cipta-kerja).

Lebih jauh tentang apa arti Omnibus Law, manfaatnya dan klister-klaster dari Omnibus Law yang kemudian melahirkan Undang Undang Cipta Kerja silahakan baca di sini:

https://www.ilmuhrd.com/2020/01/omnibus-law-ketenagakerjaan-dan.html


B. Uji Formil UUCK.

Uji formil atas Undang – undang sudah beberapa kali diajukan ke MK, namun baru kali ini MK mengabulkan permohonan uji formil meskipun hanya Sebagian.

Dalam surat permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945 dan UU 12/2011 sehingga UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Adapun bukti-bukti yang disampaikan untuk memperkuat dalil tersebut adalah sebagai berikut:


1. UU Cipta Kerja Melanggar Format Susunan Peraturan dalam UU 12/2011

Teknik Omnibus Law yang diadopsi oleh UU Cipta Kerja memiliki ciri mereformulasi, menegasikan, mencabut sebagaian atau keseluruhan peraturan lain yang pada aspek teknik memiliki implikasi terhadap teknik penyusunan, sehingga dapat bertentangan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undagan yang diatur dalam Lampiran I dan II UU 12/2011

Pertentangan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dengan konsep Omnibus Law dengan berbagai ciri sebagaimana disebutkan di atas terdapat pada sistematika/ kerangka aturan yang berbeda dengan lampiran II UU 12/2011, yaitu:

a. Judul

b. Pembuka

    1) Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa;

    2) Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan;

    3) Konsiderans;

    4) Dasar Hukum;

    5) Diktum.


c. Batang Tubuh

    1) Ketentuan Umum;

    2) Materi pokok yang diatur;

    3) Pencabutan dan atau Perubahan Undang-Undang muncul aturan yang akan mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru.

    4) Materi Perubahan, Penghapusan, dan/atau penetapan peraturan baru yang juga memuat:

        a) Ketentuan Umum yang berubah;

        b) Materi pokok yang diubah dan/atau materi baru;

        c) Ketentuan Pidana.

    5) Ketentuan peralihan

    6) Ketentuan penutup.


d. Penutup Pejelasan Lampiran


2. UU Cipta Kerja Bertentangan Dengan Asas Pembentukan Peraturan Pasal 5 UU 12/2011.

UUP3 turut memberi penegasan terhadap sejumlah asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang di atur dalam Pasal 5 yang menyatakan bahwa:

Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:

a. kejelasan tujuan;

b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;

c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;

d. dapat dilaksanakan;

e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;

f. kejelasan rumusan; dan

g. keterbukaan.


Para pemohon beranggapan bahwa UUCK tidak memenuhi asas-asas tersebut.

Salah satu contoh bahwa UUCK tidak sesuai dengan salah satu asas pembentukan peraturan perundangan khususnya asas kejelasan tujuan adalah ketentuan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Secara filosofis, PHK dalam konsepsi hubungan industrial Pancasila adalah hal yang sangat dihindari. Sehingga wajar jika pengaturan PHK dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dibuat sangat rigid untuk sedapat mungkin mencegah terjadinya PHK.

Salah satu kerigidan aturan PHK ini terlihat dalam Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berbunyi:

"Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh."

Selanjutnya pada Pasal 151 ayat (3):

"Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial."

Kedua ayat ini merupakan upaya perlindungan agar PHK tidak dilakukan secara sepihak. Menurut ketentuan ini, setiap bentuk PHK wajib dirundingkan oleh kedua belah pihak, dan jika tidak tercapai kesepakatan, maka PHK baru bisa terjadi setelah memperoleh penetapa dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini juga merupakan bentuk hadirnya negara dalam mengupayakan agar PHK tidak merugikan salah satu pihak.

Konsepsi ini berubah drastis dalam UU Cipta Kerja. Bunyi Pasal 151 ayat (2) berubah menjadi: “Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh”. Ayat ini memunculkan kekhawatiran adanya kemungkinan PHK sepihak karena PHK cukup dilakukan melalui pemberitahuan dari pengusaha tanpa harus didahului dengan perundingan sebelumnya.


Berikutnya menurut para pemohon, ketentuan dalam UUCK kontradiksi dengan asas “keterbukaan”.

Penjelasan dari Asas kejelasan rumusan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf f UU 12/2011 adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Salah satu bukti tidak dipenuhinya ketentuan pembentukan berdasarkan UUD dan UU 12/2011 yakni terhadap perubahan 5 (lima) Pasal dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) antara lain: Pasal 1 angka 16, Pasal 51, Pasal 53, Pasal 57, Pasal 89A yang melanggar asas keterbukaan serta tidak partisipatif, dimana dalam proses pembahasan tidak melibatkan kelompok masyarakat buruh migran Indonesia. Seperti oganisasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), organisasi Migrant CARE, dan organisasi-organisasi buruh migran lainnya. ini adalah salah satu contoh pada cluster ketenagakerjaan yang tidak dilibatkan dan masih banyak lagi contoh pihak-pihak yang tidak dilibatkan dalam Proses Pembentukannya.


C. Putusan MK

Dalam amar putusannya MK memutuskan sbb:

Dalam Pokok Permohonan:

  1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
  2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian;
  3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;
  4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
  5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen.
  6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;
  7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
  9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.


D. Dampak putusan MK

Beberapa dampak putusan MK terhadap UUCK yaitu;

1. UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat

Lebih lanjut, MK pun memutuskan dalam sidang bahwa UU ini dianggap inkonstitusional bersyarat. Artinya, undang-undang yang bertentangan dengan UUD tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengikat secara bersyarat.

Sehingga, apabila undang-undang ini ingin menjadi konstitusional, maka UU Cipta Kerja harus mendapat perbaikan dalam jangka waktu selama dua tahun.


2. Melarang adanya kebijakan baru

Selain statusnya yang dianggap inkonsitusional bersyarat, MK pun membuat keputusan bahwa tidak boleh ada kebijakan atau peraturan baru yang berkenaan dengan UU ini.

Hal ini termasuk ke peraturan turunan dan juga kebijakan yang bersifat strategis serta berdampak luas dari UU Cipta Kerja.

Sehingga, peraturan dan kebijakan baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja tidak boleh diajukan atau disahkan sebelum adanya perbaikan untuk undang-undang ini.


3. UU Cipta Kerja tidak akan berlaku jika tidak ada perbaikan

Putusan MK lainnya mengenai UU Cipta Kerja adalah meminta adanya perbaikan untuk undang-undang ini ke pemerintah dan DPR. Apabila tidak ada perbaikan sama sekali, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, maka undang-undang ini akan tidak berlaku secara permanen.

Selain 3 dampak tersebut di atas, maka UUCK saat ini masih berlaku hingga 2 tahun kedepan.

2 comments:

  1. Sangat membantu pemerintah dalam memberikam informasi tentang proses dan kegunaan serta manfaat UUCK/Omnibus Law. Terima kasih Om Usmam. Terus berkarya.

    ReplyDelete
  2. Terimakasih komentar dan supportnya..

    ReplyDelete

Entri yang Diunggulkan

Omnibus Law Ketenagakerjaan dan Urgensinya

Bogor, 31-01-2020. Sudah lebih sekitar tiga bulan terakhir ini, kita sering kali mendengar istilah "Omnibus Law" bahkan hingga sa...