Ilmu HRD

Blog berbagi ilmu untuk praktisi HR

Breaking

Cari di Blog Ini

TIPS: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Bogor, 05-02-2020. Sejak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan 2015 silam, saya belum pernah sekalipun merasakan manfaat dari Asuransi Kesehatan yang dikelola oleh negara tersebut. Bukan karena saya tidak pernah ke dokter atau rumah sakit (harapannya demikian agar saya dan keluarga saya selalu sehat), namun secara kebetulan kantor tempat dimana saya bekerja selain mendaftarkan saya sebagai peserta BPJS Kesehatan juga menanggung jaminan kesehatan saya dan keluarga melalui asuransi kesehatan (swasta) lain yang manfaat/benefitnya lebih baik daripada BPJS Kesehatan. 

Jika saya baca informasi melalui media televisi maupun opini-opini yang berkembang di media sosial, layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini memang banyak sekali keluhannya, belum lagi iurannya yang saat ini naik 100% per Januari 2020 dari sebelumnya, tentunya menambah pesertanya semakin enggan dengan layanan yang diberikan oleh BPJS ini. Tapi jika kita tidak terdaftar sebagai peserta BPJS tentu akan lebih beresiko lagi, selain mendapatkan sanksi administratif berupa penghentian layanan kependudukan (misalnya tidak bisa urus perpanjangan e-KTP, SIM, dll), juga akan sangat memberatkan jika kita sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan karena harus membayar biaya sendiri.
Gambar 1. Antrian pendaftaran pasien BPJS Kesehatan di RS Ummi Bogor
Baiklah, kita sepakat bahwa BPJS Kesehatan saat ini memang sangat jauh dari apa yang sebenarnya kita harapkan, namun sebagai warga negara yang baik, kita harus tetap mengikuti semua ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah saat ini dengan tetap mengkritisi dan memberikan masukan kepada pihak-pihak yang berwenang mengenai BPJS Kesehatan ini. Toh tidak semua warga negara diwajibkan membayar iuran BPJS Kesehatan. Bagi mereka yang tergolong miskin atau keluarga tidak mampu diberikan keringanan oleh pemerintah untuk tidak membayar iuran (iuran /premi tiap bulannya dibayar oleh pemerintah) dengan menjadi peserta BPJS kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan konsekuensi jatah perawatan kelas III (kelas terendah).

BACA : Aturan baru BPJS Kesehatan : Anggaran defisit, pelayanan menjadi sulit?





Pada artikel kali ini, saya coba share pengalaman saya pertama kalinya menggunakan fasilitas BPJS kesehatan yaitu periksa mata dan klaim kacamata.

Ceritanya begini, Bulan Juni 2019 yang lalu saya sebenarnya sudah periksa ke dokter mata kemudian mendapatkan kaca mata baru dari sebuah optik ternama di Kota Bogor. Semua ditanggung oleh asuransi dari kantor saya. Harganya cukup lumayan, karena memang kualitasnya dan nyaman digunakan sampai pada akhirnya kacamata saya tersebut hilang pada saat perjalanan saya pulang dari tempat kerja saya di suatu daerah di Papua Barat ke Bogor. 

Karena sudah terbiasa menggunakan kacamata, dan sejak kacamata tersebut hilang saya jadi tidak nyaman jika membaca buku atau email terlalu lama, jika dipaksakan maka menimbulkan sakit kepala. Di sisi lain klaim kacamata ke asuransi kantor saya belum genap 1 tahun sejak klaim terahir, maka belum memungkinkan untuk klaim kacamata kembali. Sedangkan saya sangat membutuhkan kacamata untuk alat bantu saya dalam bekerja sehari-hari. Saya kemudian mencari referensi tentang cara bagaimana untuk bisa mendapatkan fasilitas alat kesehatan berupa kacamata melalui BPJS Kesehatan. Dari berbagai referensi tersebut ternyata cukup beragam dan cenderung malah membingungkan. Ada yang menyebut bahwa klaim kacamata BPJS Kesehatan hanya dicover frame nya saja (Baca: Sekarang klaim kacamata BPJS hanya dapat frame tanpa lensa), ada juga informasi yang menyampaikan bahwa Klaim kacamata bisa langsung dari Faskes I ke Optik tanpa harus ke Fasilitas Kesehatan Lanjutan terlebih dahulu (Baca: BPJS uji coba layanan kacamata dari faskes pertama langsung ke optik).

Nah, daripada hanya membaca informasi yang membingungkan tersebut akhirnya saya memutuskan untuk mencoba langsung bagaimana cara dan prosedur menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan yang sudah 5 tahun sebagai peserta belum pernah memanfaatkan fasilitas yang menjadi hak saya sebagai peserta.

Awalnya saya malas juga membayangkan antrean yang begitu panjang, prosedur yang berjenjang melalui tahapan-tahapan, namun akhirnya saya tetap mencoba dan berhasil mendapatkan manfaat klaim kacamata (tepatnya sih subsidi/diskon kali ya? karena saya memilih kacamata yang harganya di atas plafond yang ditetapkan oleh BPJS sesuai jatah kelas kepesertaan saya)

Sebelum saya bagikan tips cara klaim kacamata ke BPJS Kesehatan, terlebih dahulu kita ketahui prosedur klaim dan manfaat/fasilitas maksimal yang dapat diklaim berikut ini;

Gambar 2. Ketentuan Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Harga Kacamata

Layanan BPJS Kesehatan ini dalam bentuk subsidi. Artinya jumlah dana yang akan diberikan untuk pembelian kacamata disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Besaran subsidinya disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang dipilih oleh peserta yang bersangkutan.
a. Peserta kelas I sebesar Rp300.000
b. Peserta kelas II sebesar Rp200.000
c. Peserta kelas III sebesar Rp150.000

Waktu pembelian kacamata

Kacamata tidak bisa dibeli setiap waktu. Pembelian kacamata menggunakan kartu BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali. Itu artinya, jika ingin membeli kacamata lagi setelah menggunakan BPJS Kesehatan, harus menunggu 2 tahun yang akan datang. Jika kurang dari 2 tahun, biayanya ditanggung sendiri.

Ukuran Lensa

Setiap orang memiliki tingkat masalah yang berbeda terhadap gangguan pengelihatannya, baik itu rabun jauh maupun rabun dekat. BPJS Kesehatan telah menetapkan aturan ukuran lensa yang ditanggung, yaitu:
a. Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri
b. Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri

Panduan lengkap prosedur dan manfaat BPJS Kesehatan dapat dilihat DI SINI!





TIPS KLAIM BIAYA KACAMATA BPJS KESEHATAN

1. Datang ke Faskes I terlebih dahulu

Sistem berobat yang digunakan dalam BPJS Kesehatan yaitu Sistem Rujukan Berjenjang. kita harus datang ke Faskes I yang telah kita pilih terlebih dahulu, setelah itu kita akan mendapatkan surat rujukan dari faskes I tersebut ke dokter spesialis mata atau klinik terdekat yang telah ditentukan.
Disini kita diberikan pilihan Faskes lanjutan oleh Faskes I.
Bagi kamu yang baru pertama kali melakukan registrasi ke Faskes I, jangan lupa Fotocopy KTP dan Kartu BPJS masing-masing 2 lembar.

2. Kunjungi dokter spesialis mata

Setelah mendapatkan surat rujukan dari Faskes I, selanjutnya pergi ke dokter spesialis mata atau klinik yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan. Pilihlah Faskes lanjutan yang terdekat dengan rumah/kator kita, agar jika kita mendapatkan nomor urut yang paling buncit kita bisa menunggu di rumah/di kantor sehingga tidak "bete" nungguin. Di tahap ini, kita dapat melakukan pemeriksaan mata dan juga meminta resep untuk membeli kacamata.

3. Melegalisir resep dokter

Setelah dokter memberikan resep kacamata, jangan sampai lupa untuk melegalisir resep tersebut agar bisa digunakan. Ini bisa dilakukan dengan cara mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat (biasanya tersedia di bagian registrasi Rumah Sakit) dan meminta legalisir (tanda cap) untuk resep itu kepada petugas di sana.

4. Datangi toko optik terdekat

Jika telah mendapatkan resep yang dilegalisir, kita bisa lanjut pergi ke toko optik terdekat.
Pilih toko optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Setelah itu, lakukan pembelian kacamata yang dibutuhkan. Dalam pembelian kacamata kita diwajibkan membawa fotokopi dan data asli KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

Ingat ya, kita harus tau jatah kita di kelas berapa, ini untuk mengetahui jumlah subsidi atau biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jika harga kacamata yang akan kita beli di atas jumlah biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, maka kita harus siap-siap membayar selisihnya, atau jika dimungkinkan kita mempunyai jatah palfond kacamata pada asuransi lain bisa saja diklaim ke asuransi tersebut asal ada bukti pembayaran asli yang biasa diminta oleh pihak asuransi sebagai syarat pengajuan klaim.

Demikian Tips dari saya, semoga bermanfaat.

2 comments:

  1. Siap, info yang sangat bermanfaat, terimakasih pak 🙏

    ReplyDelete

Entri yang Diunggulkan

Omnibus Law Ketenagakerjaan dan Urgensinya

Bogor, 31-01-2020. Sudah lebih sekitar tiga bulan terakhir ini, kita sering kali mendengar istilah "Omnibus Law" bahkan hingga sa...