Ilmu HRD

Blog berbagi ilmu untuk praktisi HR

Breaking

Cari di Blog Ini

Antara UMP, UMSP, UMK, dan UMSK




Dalam beberapa Grup WhatsApp (WA) yang saya ikuti, khususnya grup WA para praktisi HR seringkali ada anggota yang menanyakan tentang Upah Minimum yang berlaku di daerah tertentu.
Ada yang menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP), ada yang menggunakan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), bahkan ada pula yang menggunakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Gambar Ilustrasi by Usman Y

Manakah sebenarnya yang harus diikuti atau yang menjadi acuan jika dalam satu wilayah ada 2(dua) ketentuan mengenai upah minimum?

Pertama harus kita pahami dulu pengertian dari masing-masing jenis upah minimum di atas.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum :

  1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
  2. UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
  3. UMK adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.
  4. Upah Minimum Sektoral Provinsi yang selanjutnya disingkat UMSP adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di satu provinsi.
  5. Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMSK adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di wilayah kabupaten/kota
  6. Sektoral adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).
Dalam Pasal 7 Peraturan Menteri tersebut dijelaskan sbb;
  1. Selain UMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, gubernur dapat menetapkan UMK atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati/walikota.
  2. UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan UMP.
  3. Besaran UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari UMP.
Kemudian dalam Pasal 11 Peraturan Menteri yang sama, dsebutkan sbb:
  1. Selain Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, gubernur dapat menetapkan UMSP dan/atau UMSK atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan.
  2. UMSP dan/atau UMSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak ditetapkan oleh gubernur.
  3. Besaran UMSP dan/atau UMSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
          a. UMSP tidak boleh lebih rendah dari UMP
          b. UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.






Baik Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maupun Permen Upah Minimum tidak disebutkan secara ekplisit tentang upah minimum mana yang berlaku, apakah UMP atau UMK (Baca : Mana yang jadi acuan, UMK atau UMP?).  Akan tetapi, melihat dari pengertian di atas terlihat bahwa lingkup keberlakuan ketentuan sbb:
  • UMK lebih khusus daripada UMP
  • UMSP lebih khusus daripada UMP
  • UMSK lebih khusus daripada UMK
Dalam kaidah hukum dikenal prinsip "Lex specialis derogat legi generalis" yaitu asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Dari penjelasan singkat di atas, maka untuk menjadi pedoman ketentuan mana yang akan dipakai dapat disimpulkan sbb:
  1. Jika dalam satu provinsi terdapat ketentuan UMP dan UMSP, maka yang berlaku adalah UMSP, dengan catatan perusahaan termasuk dalam kategori sektoral yang disebutkan dalam UMSP. Jika perusahaan tidak termasuk dalam sektoral, maka yang berlaku adalah UMP.
  2. Jika dalam satu provinsi terdapat UMP dan UMK, maka yang berlaku adalah UMK dengan catatan nama kabupaten/kota tempat domisili perusahaan termasuk dalam daftar kabupaten/kota yang disebut dalam ketentuan UMK. Jika tidak ada maka dapat menggunakan ketentuan UMP.
  3. Jika dalam satu kabupaten/kota terdapat ketentuan UMK dan UMSK, maka yang berlaku adalah UMSK, dengan catatan perusahaan termasuk dalam kategori sektoral yang disebutkan dalam UMSK. Jika perusahaan tidak termasuk dalam sektoral, maka yang berlaku adalah UMK.
Berikut ini adalah daftar UMP/UMSP/UMK/UMSK 2018 untuk beberapa Propinsi di Indonesia. Silahkan untuk diunduh.


Propinsi DKI Jakarta
  • UMP DKI 2018
  • UMSP DKI 2018 (Pada saat link ini dibuat, terdapat informasi bahwa UMSP ini akan di PTUN kan oleh APINDO DKI. Kita tunggu saja berita terbarunya)

Propinsi Banten 

Propinsi Jawa Barat

Propinsi Jawa Timur

Propinsi Jawa Tengah

Propinsi Jambi

Propinsi DIY

Propinsi Kepulauan Riau

Propinsi Kep. Bangka Belitung

Propinsi Kalimantan Tengah

Propinsi Kalimantan Selatan

Propinsi Kalimantan Barat

Propinsi Sulawesi Selatan

Propinsi Sulawesi Tenggara

Propinsi Sulawesi Utara

Propinsi Sumatera Selatan

Propinsi Sumatera Barat

Propinsi Sumatera Utara

Propinsi NTT

Propinsi Papua Barat

2 comments:

  1. Anonymous4.1.19

    Dear writers,,
    Untuk UMSK Kab.Berau tahun 2018 & 2019 adakah salinan dokumen nya?
    Mohon bantuannya
    Terimakasih

    ReplyDelete
  2. mohon bantuan nya...saat ini sk umsk tidak kunjung ditanda tanganani/dikeluarkan oleh gubernur ridwan kamil harus mengacu kemana jika tidak ada umsk? adakah dokumen atau surat yg menyatakan harus mengacu kepada umk jika tidak ada umsk? mohon bantuan nya bos saya mau menaikan ,,,tapi beliau minta surat sk umsk 2020 atau surat/dokumen yg menyatakan bisa mengikuti umk jika tidak ada umsk.................................................................mohon bantuan nya pekerja di tmpat sayan bekerja masih gaji 2019

    ReplyDelete

Entri yang Diunggulkan

Omnibus Law Ketenagakerjaan dan Urgensinya

Bogor, 31-01-2020. Sudah lebih sekitar tiga bulan terakhir ini, kita sering kali mendengar istilah "Omnibus Law" bahkan hingga sa...