Ilmu HRD

Blog berbagi ilmu untuk praktisi HR

Breaking

Cari di Blog Ini

Showing posts with label PPH 21. Show all posts
Showing posts with label PPH 21. Show all posts
Tuesday, July 24, 2018

Menghitung Sendiri Pajak Penghasilan (PPh 21) Menggunakan Aplikasi MS Excel

Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan dan sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 maka diwajibkan untuk membayar pajak atas penghasilan bruto yang diperolehnya.
Sebelum menghitung Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 sebaiknya Anda harus memahami terlebih dahulu elemen apa saja yang menjadi Objek Pajak Penghasilan, objek pajak PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak penghasilan.

Undang-Undang Pajak Penghasilan

Undang-Undang (UU) Pajak penghasilan yang berlaku di Tahun 2018 ini mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2008.
UU Pajak penghasilan pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan beberapa kali mengalami amandemen dan perubahan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Gambar ilustrasi (sumber: www.kembar.pro)
Sebelum menghitung PPh yang dibayarkan per tahun, ada dua hal krusial yang perlu diketahui Wajib Pajak (WP) pribadi. Yaitu, Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun, rumus untuk menghitung PKP adalah penghasilan bersih per tahun dikurangi PTKP.
Yang dimaksud penghasilan bersih adalah penghasilan kotor per tahun dikurangi dengan faktor pengurang pajak. Seluruh penghasilan kotor itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan, bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga upah lembur.
Tak hanya itu, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta premi asuransi yang dibayarkan perusahaan juga harus dimasukkan sebagai bagian dari penghasilan kotor. Untuk melihat jumlah premi asuransi dan BPJS tersebut, tentu WP harus mengecek sendiri slip gaji yang diberikan oleh bagian payroll.
Setelah itu,kita perlu paham akan faktor pengurang pajak yang terdiri dari biaya jabatan, biaya pensiun, dan iuran BPJS yang ditanggung oleh karyawan, seperti jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kesehatan. Tentu saja, untuk mengetahui pemotongan ini, kita juga harus memeriksa sendiri slip gajinya.
Penghasilan kotor dikurang faktor pengurang pajak nanti menghasilkan penghasilan bersih. Selanjutnya, penghasilan bersih tersebut dikurangi PTKP dan akhirnya akan mendapatkan besaran PKP.






Angka PTKP saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 yang terdiri dari:
No
Deskripsi
Jumlah
1
Wajib Pajak
54.000.000
2
+ WP Kawin
4.500.000
3
+ Anak : maksimal 3  
4.500.000
4
+ Penghasilan Suami/Istri Digabung
54.000.000
Jika PTKP sudah diketahui, maka PKP pun seharusnya sudah didapatkan. PKP inilah yang menjadi basis perhitungan pajak. Saat ini, basis perhitungan tarif pajak terhadap PKP menggunakan basis pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 seperti berikut.

Penghasilan Netto Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta
5%
50 juta sampai dengan 250 juta
15%
250 juta sampai dengan 500 juta
25%
Diatas 500 juta
30%
Bagi WP yang tak memiliki NPWP, maka dikenai tarif 20 persen lebih tinggi.

Menghitung PPh 21 Orang Pribadi 

Misalnya, Mr. X membawa pulang gaji setiap bulan sebesar Rp10 juta (take home pay), ada bonus dua kali gaji per tahun, dan gaji per bulannya juga dipotong iuran biaya pensiun dan BPJS sebesar Rp350 ribu per bulan. Ia tercatat masih lajang dan belum memiliki tanggungan anak.

Sehingga, hal-hal yang diketahui adalah sebagai berikut:
Penghasilan kotor terdiri dari;
(a) Gaji Rp10 juta x 12 = Rp120 juta dalam setahun
(b) Bonus tahunan dalam bentuk dua kali gaji bulanan = Rp20 juta 

Maka, penghasilan kotor terbilang sebesar (a) + (b) = Rp. 140 juta 
Setelah itu, diketahui pula faktor lain seperti berikut ;
(c) potongan biaya pensiun dan BPJS Rp350 ribu x 12 = Rp. 4,2 juta 

Maka penghasilan bersih Mr. X adalah Rp140 juta - Rp. 4,2 juta = Rp. 135,8 juta, yang kemudian akan dikurangi dengan PTKP-nya. 
Mr. X ternyata masih lajang dan tidak punya anak, sehingga PTKP masih di angka minimal yakni Rp. 54 juta. Akibatnya, PKP Mr. X tercatat sebesar;
(d) Rp. 135,8 juta - Rp. 54 juta = Rp. 81,8 juta. 

Dengan PKP sebesar Rp. 81,8 juta, angka itu dikalikan dengan tarif pajaknya untuk mengetahui besaran PPh yang dibayarkan per tahun. Karena sistem pajak Indonesia menganut sistem progresif, maka perhitungannya seperti ini;
(e) 5 persen x Rp. 50 juta = Rp. 2,5 juta 
(f) 15 persen x Rp. 31,8 juta = Rp. 4,77 juta

Secara total, PPh pribadi yang perlu dibayarkan adalah sebesar (e) + (f) adalah Rp. 7,27 juta.
Sehingga PPh perbulan adalah Rp.7,27 juta dibagi 12 bulan = Rp. 605.833

Di artikel ini saya akan bagikan link untuk download aplikasi perhitungan PPh 21 Orang Pribadi menggunakan Microsoft Excel. Download disini : Aplikasi hitung PPH.xlsx - 56 KB
Setelah didownload, silahkan untuk dicoba.Untuk permintaan Password hanya dapat melalui kolom komentar dengan mengisi alamat email, segera saya akan mengirimkan password via email untuk membuka file tersebut.

SELAMAT MENCOBA..!!

Entri yang Diunggulkan

Omnibus Law Ketenagakerjaan dan Urgensinya

Bogor, 31-01-2020. Sudah lebih sekitar tiga bulan terakhir ini, kita sering kali mendengar istilah "Omnibus Law" bahkan hingga sa...