Ilmu HRD

Blog berbagi ilmu untuk praktisi HR

Breaking

Cari di Blog Ini

Latah "Surat Edaran"

Bintuni, 12/7/2022. Beberapa waktu yang lalu, kita sempat dihebohkan dengan adanya perubahan penetapan Hari Raya Idul Adha 1443 H dari tanggal 9 Juli 2022 menjadi tanggal 10 Juli 2022. Bukan karena perubahan tanggal nya, karena perubahan tanggal hari raya ini bukan pertama kali di Indonesia, dan hal ini sudah pernah terjadi beberapa kali, disebabkan adanya perbedaan cara perhitungan dalam menentukan awal bulan dalam kalender Hijriyah. 

Dalam artikel ini bukan hal itu yang akan kita bahas, namun imbas dari perubahan penetapan Hari Raya Idul Adha yang kemudian membingungkan para praktisi HR tentang perubahan hari liburnya. Kebingungan ini semakin membuat panik manakala beberapa Dinas Ketenagakerjaan Kota/Kabupaten mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan bahwa meskipun Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha di tanggal 10 Juli 2022, namun SE tersebut dengan dasar himbauan dari Dirjen PHI menyatakan bahwa tanggal 9 Juli 2022 tetap dinyatakan sebagai Libur Nasional.

hirarki
Ilustrasi: Hirarki Perundang-undangan
Sumber : jambilaw.blogspot.com


A. Akibat Perubahan Hari Libur

Dalam diskusi di grup WhatsApp komunitas HR, beberapa orang tidak antusias membahas perubahan libur ini, sebagian lain justru bingung dan semakin bingung dengan SE yang dikeluarkan oleh instansi ketenagakerjaan di daerah mereka. Mereka yang tidak antusias ini tentulah mereka yang perusahaannya menerapkan waktu kerja 5 hari dalam seminggu, sehingga perubahan tanggal libur  dari tanggal 9 Juli 2022 (Hari Sabtu) menjadi tanggal 10 Juli 2022 (Hari Minggu) tidaklah menjadi masalah karena keduanya memang hari libur mingguan meski tidak ditetapkan sebagai hari libur sekalipun. Namun bagi HR yang bekerja di perusahaan yang menerapkan 6 hari kerja, dimana Hari Sabtu sebagai  hari kerja normal, tentunya akan berdampak cukup signifikan yaitu menambah biaya untuk membayar upah lembur jika tanggal 9 Juli 2022 tersebut ditetapkan sebagai hari libur. Barangkali tidak akan menjadi masalah jika memang sejak awal tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur, yang menjadi pertanyaan adalah penetapan hari raya berubah, lalu mengapa tanggal liburnya tidak berubah?.

 

B. Kedudukan Hukum Surat Edaran

Sejak terjadinya pandemi di awal 2020, pemerintah kita seakan “latah” dan terbiasa mengeluarkan Surat Edaran sebagai dasar untuk melaksanakan suatu kebijakan. Padahal Surat Edaran ini tidak terdapat dalam hirarki perundang-undangan di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan tidak disebutkan derajat dan hierarki Surat Edaran Menteri, meskipun dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan bahwa Jenis Peraturan Perundang-undangan selain tersebut dalam hierarki peraturan perundang-undangan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat, tetap diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Jadi meskipun surat edaran diakui eksistensinya, namun sifat norma ini adalah beschikking yaitu yang individual-kongkret dan berlaku sekali saja, bukan bersifat regeling, yaitu yang umum-abstrak dan berlaku terus menerus.


Baca juga : Surat Edaran Menteri Tidak Digubris?


C. Azas Hukum “Lex specialis derogate legi generali”

Dalam norma hukum dikenal beberapa azas hukum yang berlaku, salah satunya adalah Azas “Lex Spesialis derogate legi generali”. Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum. Asas lex specialis derogat legi generali hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki sederajat dan mengatur mengenai materi yang sama. Jadi Azas ini berlaku ketika 2 atau lebih aturan memenuhi 2 unsur yaitu:

  1. Secara hirarki 2 aturan tersebut sederajat kedudukannya. Dalam kasus ini antara Surat Keputusan Bersama 3 Menteri dan Keputusan Menteri Agama mempunya kedudukan yang sama yaitu produk hukum yang dikeluarkan oleh Menteri, 2 surat keputusan menteri tersebut tidak ada yang lebih tinggi dari peraturan menteri lainnya.
  2. Mengatur hal yang sama, 2 keputusan Menteri tersebut sama-sama menetapkan tentang Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Ketika diskusi ini masih berjalan dan masih banyak HR yang ragu dengan teori hukum diatas, tiba-tiba in the last minute tgl 8 Juli 2022 muncul SKB Revisi yang ditetapkan tanggal 7 Juli 2022 yang menetapkan bahwa Hari Libur Idul Adha 1443 H jatuh pada tanggal 10 Juli 2022.


Dari kasus diatas, yang kemudian perlu kita perhatikan adalah sbb:

  1. Jangan gunakan Surat Edaran sebagai dasar hukum untuk mengeluarkan kebijaksanaan perusahaan.
  2. Pahami hirarki peraturan perundangan di Indonesia agar dapat menelusuri aturan mana yang berlaku manakala ada 2 aturan atau lebih yang mengatur hal yang sama namun substansinya berbeda.


No comments:

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

Omnibus Law Ketenagakerjaan dan Urgensinya

Bogor, 31-01-2020. Sudah lebih sekitar tiga bulan terakhir ini, kita sering kali mendengar istilah "Omnibus Law" bahkan hingga sa...