Ilmu HRD

Blog berbagi ilmu untuk praktisi HR

Breaking

Cari di Blog Ini

PKWT dan Implementasinya




Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau disingkat PKWT merupakan istilah yang tidak asing lagi terutama bagi para praktisi HRD di Indonesia. Namun meskipun istilah tersebut sudah familiar tapi tidak semua orang bahkan praktisi yang sudah lama berkecimpung di dunia HR memahami dengan benar dalam mempraktikan arti dan maksud dari istilah PKWT tersebut atau bisa saja ada praktisi HR yang sudah paham dan mengerti PKWT yang dimaksud oleh Undang-undang, namun karena 'pesanan' dari pemilik perusahaan (owner) sehingga mereka tidak berdaya. Pada posisi seperti ini sebaiknya setiap praktisi HR lebih mengedepankan penegakan aturan dengan tetap mengakomodir 'pesanan' dari ownner. Karena pada hakekatnya ketika seorang praktisi HR melaksanakan kegiatan ketenagakerjaan dalam sebuah perusahaan sesuai dengan aturan normatif, maka ia telah menyelamatkan owner dari kemungkinan jeratan hukum. Untuk itu diperlukan pencerahan agar mendapatkan ide-ide kreatif untuk menyiasati masalah tersebut.

Dalam artikel ini penulis akan membahas khusus mengenai praktek dan pedoman dalam perjanjian kerja menggunakan PKWT.



sumber : www.mengertihukum.wordpress.com

A. Praktik pelaksanaan PKWT

Dalam prakteknya penulis sering menjumpai pelaksanaan PKWT yang pada pelaksanaannya sama atau mirip seperti perjanjian pada PKWTT (Perjanjian Waktu Tidak Tertentu) yaitu perjanjian untuk pekerja tetap. Ini biasanya terjadi pada PKWT untuk pekerja di bawah kontraktor pada suatu perusahaan di area tertentu di bidang energi/tambang melalui perjanjian penyediaan tenaga kerja. Dalam PKWT, secara normatif tidak mensyaratkan adanya pembayaran pesangon kepada pekerja ketika kontrak berakhir, namun pada prakteknya untuk pekerja pada pada area yang penulis sebutkan di atas tersebut mensyaratkan adanya uang pesangon/uang pisah yang nomenklaturnya bisa bermacam-macam. Contoh yang lainnya misalnya adalah PKWT yang mensyaratkan adanya masa percobaan.


B. Dasar Hukum PKWT

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu diatur dalam Pasal 56 s.d Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan Peraturan Pelaksananya yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 100 Tahun 2004.


C. Pedoman Pelaksanaan PKWT yang harus diketahui oleh Praktisi HR

v Syarat Pembuatan PKWT
1. Secara tertulis, bahasa Indonesia, dan huruf latin.
2.  Tidak  dapat mensyaratkan percobaan.
3.  Objek, jenis, dan sifat kegiatan pekerjaannya selesai dalam waktu tertentu.
4. Wajib dicatatkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kab/kota setempat.

v  Jangka Waktu
1.   Paling lama 2 tahun dan hanya diperpanjang 1 kali untuk waktu paling lama 1 tahun.
2.   Dalam hal perpanjangan 7 hari sebelum berakhir diberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh.
3.   Pembaharuan hanya boleh 1 kali dan paling lama 2 tahun.
4.   Dilakukan setelah masa tenggang waktu 30 hari.

v  Pekerjaan yang dapat diperjanjikan dengan PKWT
1.   Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya.
2.   Penyelesaian pekerjaan dalam waktu tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun.
3.   Bersifat musiman.
4.   Berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan.


D. Hak-hak bagi pekerja yang PKWT nya telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.

Dalam hal masih ada hak pekerja  yang belum dipenuhi oleh Perusahaan, maka perusahaan wajib memenuhi hak pekerja sesuai dengan isi perjanjian. Namun apabila Perusahaan telah memenuhi hak pekerja hingga berakhirnya PKWT, maka pekerja tidak dapat menuntut hak apapun kepada Perusahaan. Mengenai hal ini UU No.13/2003 telah mengatur dalam Pasal 62 sebagai berikut:
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”

Lalu kapan PKWT akan berubah secara otomatis menjadi PKWTT? Tunggu pembahasannya  pada artikel selanjutnya.

No comments:

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

Omnibus Law Ketenagakerjaan dan Urgensinya

Bogor, 31-01-2020. Sudah lebih sekitar tiga bulan terakhir ini, kita sering kali mendengar istilah "Omnibus Law" bahkan hingga sa...