Ilmu HRD

Blog berbagi ilmu untuk praktisi HR

Breaking

Cari di Blog Ini

Prosedur Resign

Artikel ini saya kutip secara keseluruhan dari halaman Blog Talenta
Penulis Asli : Indra Zakaria

Resign dengan tujuan berpindah tempat pekerjaan, sudah bukan menjadi hal yang tabu sekarang. Seorang karyawan saja bisa melakukan 2 hingga 10 kali perpindahan perusahaan atau tempat bekerja.

Seorang karyawan yang sering berpindah-pindah pekerjaan mungkin sudah paham betul tahapan atau proses resign yang perlu dilalui. Namun bagi Anda yang baru pertama kali mencoba resign atau mengundurkan diri dari perusahaan untuk berpindah ke perusahaan lain, sudahkah Anda mengetahui tahapan apa saja yang perlu dilalui? Jika belum, maka tak ada salahnya Anda menyimak pembahasan dari kami berikut ini.

Sumber Gambar : www.petmedicrecruitment.com

Karyawan yang hendak resign untuk alasan berpindah pekerjaan wajib mengikuti 3 tahapan ini. Apa saja?






Jika berdasar pada Pasal 162 ayat 3 UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan yang secara khusus mengatur pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri, maka karyawan yang resign wajib melewati setidaknya 3 tahapan yaitu:

Pertama, karyawan wajib mengajukan surat pengunduran diri ke perusahaan lama 30 hari sebelumnya.
Kedua, karyawan yang hendak resign atas keinginan sendiri maka wajib menuntaskan segala jenis tugas dan tanggung jawab di perusahaan lama dan yakin betul bahwa sudah tak terikat ikatan dinas.
Ketiga, karyawan yang hendak resign wajib melaksanakan tugas sebagai karyawan di perusahaan lama sampai tanggal efektif pengunduran diri.

Jika Anda sudah setidaknya melewati 3 tahapan di atas, maka sepantasnya Anda bisa resign atau mengundurkan diri dari perusahaan dan memulai karir di perusahaan terbaru.


Bagaimana jika ternyata perusahaan menahan karyawan yang hendak resign?

Kejadian ini memang kerap dialami karyawan yang hendak resign karena kemauan sendiri dari perusahaan. Banyak alasan yang melatarbelakangi perusahaan melakukan hal ini, seperti sang karyawan masih memiliki tanggungan baik pekerjaan maupun pinjaman atau perusahaan sedang menawarkan counter offer sebagai bentuk menahan karyawan potensial pindah ke perusahaan lain.

Hal di atas wajar saja dilakukan, tapi saat karyawan merasa terganggu dengan keputusan penahanan surat resign maka perbuatan ini bisa dibilang sebuah pelanggaran hukum. 30 hari pasca karyawan mengajukan surat resign maka status si karyawan sudah tak lagi ada kaitannya dengan perusahaan atau bebas.

Anda sah-sah saja secara hukum untuk meninggalkan perusahaan bila setelah 30 hari dari pengajuan surat resign Anda masih ditahan. Pasalnya, karyawan yang telah memenuhi tahapan dan prasyarat sebelum resign haknya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan di atas.

Akan tetapi, demi menjaga hubungan baik dengan manajemen perusahaan maka upayakan penyelesaian secara elegan dan tentunya kekeluargaan. Bisa melalui jalan pembicaraan yang melibatkan atasan langsung, HRD maupun perwakilan manajemen perusahaan.

Lihat artikel aslinya : https://blog.talenta.co/regulasi/aturan-resmi-proses-resign-sudahkah-anda-mengetahuinya/

No comments:

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

Omnibus Law Ketenagakerjaan dan Urgensinya

Bogor, 31-01-2020. Sudah lebih sekitar tiga bulan terakhir ini, kita sering kali mendengar istilah "Omnibus Law" bahkan hingga sa...